Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.Sus/2025/PN Tgt RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H. AHMAD YUNUS PITONO Als MAD Bin MAHMUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 209/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2093/O.4.13.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD YUNUS PITONO Als MAD Bin MAHMUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa AHMAD YUNUS PITONO Als MAD Bin MAHMUDIN pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 16.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan sebuah rumah kontrakan yang terletak di Gang Assalamualaikum RT. 002 Desa Senaken, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 16.39 WITA saat Terdakwa sedang berada di sebuah rumah yang terletak di Desa Keluang Paser Jaya RT. 011,  Kecamatan Kuaro,  Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saksi RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H.RAMLI HK dan berkata “ MAD KITA KITA BELI SABU SAWERAN YOK” lalu Terdakwa menjawab “ IYA AKU ADA UANG 600 TAPI BESOK UANGNYA” lalu Saksi RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H.RAMLI HK “menjawab “OKE” kemudian Terdakwa beraktifitas seperti biasa.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 16.03 WITA saat Terdakwa sedang berada di sebuah rumah yang terletak di Desa Keluang Paser Jaya RT. 011, Kecamatan Kuaro,  Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur kemudian Terdakwa menghubungi Saksi RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H.RAMLI HK melalui pesan WhatsApp dan berkata “BANG DMNA”  lalu Saksi RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H.RAMLI HK menjawab “ KNP DE” setelah itu Terdakwa menelfon Saksi RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H.RAMLI HK dan berkata “JADI KAH YANG KEMARIN KITA SAWERAN lalu Saksi RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H.RAMLI HK menjawab “JADI INI SABUNYA SUDAH KU AMBIL” setelah itu Terdakwa mengakhiri telfon dengan Saksi RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H.RAMLI HK. Selanjutnya Terdakwa keluar rumah lalu melihat Sdra. AGUS yang berada tidak jauh dari rumah Terdakwa yang terletak di Desa Keluang Paser Jaya RT. 011, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur kemudian Terdakwa menghampiri Sdra. AGUS untuk meminjam Sepeda Motor Merk Honda Beat milik Sdra. AGUS. Setelah itu Terdakwa pergi menuju rumah Saksi RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H.RAMLI HK yang terletak di Gang Assalamualaikum RT. 002 Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat Milik Sdra. AGUS. Selanjutnya sekira pukul 16.20 WITA Terdakwa sampai di rumah kontrakan Saksi RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H.RAMLI HK yang terletak Gang Assalamualaikum RT. 002 Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur kemudian Terdakwa menunggu Saksi RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H.RAMLI HK di depan rumah kontrakan Saksi RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H.RAMLI HK. Selanjutnya tidak lama kemudian Saksi RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H.RAMLI HK tiba di rumah kontrakan Saksi RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H.RAMLI HK dengan diantar oleh seseorang namun Terdakwa tidak kenal. Setelah turun dari motor kemudian Saksi RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H.RAMLI HK menghampiri Terdakwa lalu Saksi RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H.RAMLI HK meminta Terdakwa untuk menunggu sebentar.  Setelah itu Saksi RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H.RAMLI HK masuk kedalam rumah kontrakan Saksi RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H.RAMLI HK tersebut sedangkan Terdakwa menunggu di depan rumah kontrakan Saksi RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H.RAMLI HK. Selanjutnya tidak lama kemudian Saksi RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H.RAMLI HK keluar dari dalam rumah kontrakan Saksi RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H.RAMLI HK kemudian Saksi RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H.RAMLI HK menghampiri Terdakwa sembari memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu setelah itu Saksi RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H.RAMLI HK meminta kepada Terdakwa untuk mengirim (mentransfer) uang pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut sambil memperlihatkan nomor rekening Bank Mandiri A.n ARI SYARIL dengan nomer rekening 1490007392435 yang berada di Handphone milik Saksi RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H.RAMLI HK kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Handphone Merk “INFINIX X6532” Warna “MINT GREEN” Dengan No. Imei “357925494107045” Dan No. Handphone “083181734539”  milik Terdakwa yang Terdakwa simpan di saku kantong celana yang Terdakwa gunakan kemudian Terdakwa mengirim (mentransfer) uang dari aplikasi DANA yang ada di Handphone milik Terdakwa ke rekening Bank Mandiri A.n ARI SYARIL dengan nomer rekening 1490007392435 sebesar Rp.599.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp.596.500,-  (lima ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) merupakan uang yang dikirim ke rekening Bank Mandiri A.n ARI SYARIL dengan nomer rekening 1490007392435 dan uang sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) merupakan biaya transaksi, setelah itu Terdakwa memperlihatkan bukti transfer tersebut kepada Saksi RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H.RAMLI HK. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WITA Terdakwa berpamitan pulang ke rumah Terdakwa yang terletak di Desa Keluang Paser Jaya RT. 011, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian sekira pukul 17.00 WITA saat Terdakwa sampai di rumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa melihat Sdra. AGUS sedang berada di depan rumah Terdakwa kemudian Terdakwa mengembalikan Sepeda Motor Merk Honda Beat milik Sdra. AGUS kepada Sdra. AGUS. Setelah itu Sdra. AGUS berpamitan pulang menuju rumah Sdra. AGUS yang berada di Kab. Penajam Paser Utara kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah Terdakwa lalu saat Terdakwa berada di ruang tamu kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang telah Terdakwa beli dari Saksi RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H.RAMLI HK tersebut. Setelah itu Terdakwa memecah/membagi 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu, kemudian Terdakwa menyimpan 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut kedalam 1 (satu) buah Kotak Rokok Merk “SAMPOERNA” kemudian mengenggam 1 (satu) buah Kotak Rokok Merk “SAMPOERNA” tersebut di tangan bagian kiri setelah itu Terdakwa beraktifitas seperti biasa. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WITA ada beberapa orang yang mengaku dari pihak kepolisian kemudian mengamankan Terdakwa kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Sdra. ARSAD selaku Ketua RT kemudian ditemukan 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Merk “SAMPOERNA” Warna “PUTIH” yang digenggam di tangan sebelah kiri Terdakwa, kemudian setelah dibuka ditemukan 1 (buah) plastik klip kosong yang didalamnya ditemukan 3 (tiga) paket  plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk “INFINIX X6532” Warna “MINT GREEN” dengan No. IMEI “357925494107045” Dan No. Handphone “083181734539” Yang digenggam di tangan sebelah kanan Terdakwa kemudian barang–barang tersebut diakui milik  Terdakwa. Setelah itu anggota kepolisan melakukan introgasi terhadap Terdakwa darimana Terdakwa mendapatkan 3 (tiga) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kemudian Terdakwa mengaku mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut dari Saksi RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H.RAMLI HK. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengembangan ke rumah Saksi RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H.RAMLI HK. Kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 212/10966.00/2025 tanggal 16 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Sandi Setiawan dengan hasil penimbangan sebanyak 3 (tiga) paket/bungkus plastik klip yang berisi serbuk putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan total berat kotor 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram atau berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 06542/NNF/2025 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/56.A/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba milik Terdakwa AHMAD YUNUS PITONO Als MAD Bin MAHMUDIN berupa 1 (satu) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk krital warna putih dengan berat netto ±0,058 gram dan diberi nomor bukti 22224/2025/NNF dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa hasil pengujian sebanyak 0,037 gram dikembalikan.
  • Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------

 

KEDUA

----Bahwa Terdakwa AHMAD YUNUS PITONO Als MAD Bin MAHMUDIN pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Keluang Paser Jaya RT. 011, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WITA saat Terdakwa sampai di rumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa melihat Sdra. AGUS sedang berada di depan rumah Terdakwa kemudian Terdakwa mengembalikan Sepeda Motor Merk Honda Beat milik Sdra. AGUS kepada Sdra. AGUS. Setelah itu Sdra. AGUS berpamitan pulang menuju rumah Sdra. AGUS yang berada di Kab. Penajam Paser Utara kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah Terdakwa lalu saat Terdakwa berada di ruang tamu kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang telah Terdakwa beli dari Saksi RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H.RAMLI HK tersebut. Setelah itu Terdakwa memecah/membagi 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu, kemudian Terdakwa menyimpan 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut kedalam 1 (satu) buah Kotak Rokok Merk “SAMPOERNA” kemudian mengenggam 1 (satu) buah Kotak Rokok Merk “SAMPOERNA” tersebut di tangan bagian kiri setelah itu Terdakwa beraktifitas seperti biasa. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WITA ada beberapa orang yang mengaku dari pihak kepolisian kemudian mengamankan Terdakwa kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Sdra. ARSAD selaku Ketua RT kemudian ditemukan 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Merk “SAMPOERNA” Warna “PUTIH” yang digenggam di tangan sebelah kiri Terdakwa, kemudian setelah dibuka ditemukan 1 (buah) plastik klip kosong yang didalamnya ditemukan 3 (tiga) paket  plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk “INFINIX X6532” Warna “MINT GREEN” dengan No. IMEI “357925494107045” Dan No. Handphone “083181734539” Yang digenggam di tangan sebelah kanan Terdakwa kemudian barang–barang tersebut diakui milik  Terdakwa. Setelah itu anggota kepolisan melakukan introgasi terhadap Terdakwa darimana Terdakwa mendapatkan 3 (tiga) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kemudian Terdakwa mengaku mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut dari Saksi RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H.RAMLI HK. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengembangan ke rumah Saksi RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H.RAMLI HK. Kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 212/10966.00/2025 tanggal 16 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Sandi Setiawan dengan hasil penimbangan sebanyak 3 (tiga) paket/bungkus plastik klip yang berisi serbuk putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan total berat kotor 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram atau berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 06542/NNF/2025 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/56.A/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba milik Terdakwa AHMAD YUNUS PITONO Als MAD Bin MAHMUDIN berupa 1 (satu) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk krital warna putih dengan berat netto ±0,058 gram dan diberi nomor bukti 22224/2025/NNF dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa hasil pengujian sebanyak 0,037 gram dikembalikan.
  • Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya