Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.Sus/2025/PN Tgt ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H. KUMALA SARI Als MALA Binti USMAN ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 179/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1834/O.4.13.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUMALA SARI Als MALA Binti USMAN ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

            PERTAMA:

Bahwa Terdakwa KUMALA SARI Als MALA Binti USMAN ALI Pada Hari Selasa tanggal 10 bulan Juni tahun 2025 sekira jam 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di JL. Anden Oko Rt. 004 Rw. 001. Kec.tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada pada hari selasa tanggal 10 juni 2025 sekira jam 15.00 wita Terdakwa KUMALA SARI Als MALA Binti USMAN ALI berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Desa Senaken Kec.Tanah Grogot Bersama dengan Sdri.EKA (DPO) bersiap untuk berangkat kerumah Sdr.H.GUNAWAN (DPO) dijalan M.T Haryono Desa Senaken Kec.tanah Grogot dengan berjalan kaki setelah sampai dirumah H.GUNAWAN, Terdakwa KUMALA SARI Als MALA Binti USMAN ALI dan Sdri.EKA (DPO) lalu Sdr.H.GUNAWAN (DPO)berkata kepada Terdakwa “ADA KAH UANGMU MALA UNTUK BELI (SABU)?” dan Terdakwa jawab “ADA ” kemudian Terdakwa berkata kepada Sdri.EKA “EKA, UANGMU KAN ADA SAMA AKU LIMA PULUH RIBU RUPIAH, GIMANA KALAU KITA PAKAI UNTUK PATUNGAN,UANGMU LIMA PULUH RIBU DAN UANGKU LIMA PULUH RIBU?” selanjutnya Sdri.EKA menjawab “IYA GAK APA APA” kemudian Sdr.H.GUNAWAN (DPO)menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan kemudian terkumpul uang  sejumlahRp.200.000,- (dua ratu ribu rupiah) dengan rincian uang Terdakwa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), uang Sdri.EKA (DPO) sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang Sdr.H.GUNAWAN (DPO)sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Sdr.H.GUNAWAN (DPO)berkata kepada Terdakwa “PERGI SUDAH MALA BELI,BIAR AKU DIRMAH SAMA EKA NUNGGU DIRUMAH” sambil menyerahkan kunci motor kepada Terdakwa. Sekira jam 15.20 WITA Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor Merk “HONDA GENIO” dengan NoPol KT-6441-EAC Warna “HITAM” milik Sdr.H.GUNAWAN (DPO) menuju rumah kontrakan Saksi M. SARIPUDIN Bin BUKRAN (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) yang beralamat di JL. Anden Oko Rt. 004 Rw. 001. Kec.tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur sesampainya dirumah kontrakan Saksi M. SARIPUDIN Bin BUKRAN tersebut sekitar jam 15.25 WITA Terdakwa masuk kedalam rumah kontrakan dan berkata kepada Saksi M. SARIPUDIN Bin BUKRAN “ADA KAH? MAU BELI DUA RATUS” dan dijawab oleh Saksi M. SARIPUDIN Bin BUKRAN “IYA ADA” kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi M. SARIPUDIN Bin BUKRAN kemudian Saksi M. SARIPUDIN Bin BUKRAN mengambil 1 (satu) paket sabu dari saku celana kemudian menyerahkan 1 (satu) paket sabu tersebut kepada Terdakwa kemudian 1 (satu) paket sabu tersebut Terdakwa terima dan Terdakwa lihat isinya sedikit kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi M. SARIPUDIN Bin BUKRAN “KOK ISINYA SEDIKIT,ENGGAK BISA DITAMBAHI KAH” kemudian Saksi M. SARIPUDIN Bin BUKRANmengambil 1 (satu) paket sabu lagi dari saku celananya dan menyerahkan kepada Terdakwa
  • Sekira jam 15.30 wita saat Terdakwa KUMALA SARI Als MALA Binti USMAN ALI keluar dari kontrakan Saksi M. SARIPUDIN Bin BUKRAN yang beralamat di JL. Anden Oko Rt. 004 Rw. 001. Kec.tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur terdakwa KUMALA SARI Als MALA Binti USMAN ALI melihat ada petugas kepolisian lalu Terdakwa membuang 2 (dua) paket sabu yang Terdakwa beli dari Saksi M. SARIPUDIN Bin BUKRAN dengan cara Terdakwa lempar kesamping rumah kontrakan Saksi M. SARIPUDIN Bin BUKRAN selanjutnya Terdakwa KUMALA SARI Als MALA Binti USMAN ALI diamankan oleh petugas kepolisian dan salah satu petugas bertanya kepada Terdakwa “APA YANG KAMU BUANG ITU?” dan Terdakwa jawab “ SABU PAK” kemudian anggota polisi yang lainnya masuk kedalam rumah kontrakan Saksi M. SARIPUDIN Bin BUKRAN dan mengamankan Saksi M. SARIPUDIN Bin BUKRAN selanjutnya setelah Terdakwa KUMALA SARI Als MALA Binti USMAN ALI dan Saksi M. SARIPUDIN Bin BUKRAN diamankan oleh petugas kepolisian, petugas kepolisian tersebut melakukan penggeledahan  yang disaksikan oleh Saksi SAIS HAMDI ASSEGAF dan dari penggeledahan tersebut petugas kepolisian mengamankan 2 (dua) paket sabu yang terdakwa beli dari Saksi M. SARIPUDIN Bin BUKRAN kemudian dilempar oleh terdakwa ke samping rumah kontrakan Saksi M. SARIPUDIN Bin BUKRAN kemudian petugas kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Merk “HONDA GENIO” dengan NoPol KT-6441-EAC  Warna “HITAM”, atas kejadian tersebut Terdakwa KUMALA SARI Als MALA Binti USMAN ALI dan Saksi M. SARIPUDIN Bin BUKRAN beserta barang-barang yang ditemukan saat penangkapan dan pengeledahan tersebut dibawa ke Polres Paser.
  • Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 186/10966.00/2025 tanggal 11 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang SANDI SETIAWAN NIK.P82456, Disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH NRP.98010540, bahwa 2 (dua) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,61 (nol koma enam satu) gram, dan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram, selanjutnya disisihkan Paket pertama dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua gram, dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab:05287/NNF/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani dan yang mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan nomor: 16737/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,076 (nol koma nol tujuh enam) gram adalah benar barang bukti yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti dengan nomor: 05287/2025/NNF dikembalikan dengan berat netto 0,064 (nol koma nol enam empat) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I  tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

           

            KEDUA:

Bahwa Terdakwa KUMALA SARI Als MALA Binti USMAN ALI Pada Hari Selasa tanggal 10 bulan Juni tahun 2025 sekira jam 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di di JL. Anden Oko Rt. 004 Rw. 001. Kec.tanah Grogot Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada Hari Jumat tanggal 25 April  2025 sekira jam 15.30 wita saat Terdakwa KUMALA SARI Als MALA Binti USMAN ALI keluar dari kontrakan Saksi M. SARIPUDIN Bin BUKRAN (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) yang beralamat di JL. Anden Oko Rt. 004 Rw. 001. Kec.tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur terdakwa KUMALA SARI Als MALA Binti USMAN ALI melihat ada petugas kepolisian lalu Terdakwa membuang 2 (dua) paket sabu yang Terdakwa beli dari Saksi M. SARIPUDIN Bin BUKRAN dengan cara Terdakwa lempar kesamping rumah kontrakan Saksi M. SARIPUDIN Bin BUKRAN selanjutnya Terdakwa KUMALA SARI Als MALA Binti USMAN ALI diamankan oleh petugas kepolisian dan salah satu petugas bertanya kepada Terdakwa “APA YANG KAMU BUANG ITU?” dan Terdakwa jawab “ SABU PAK” kemudian anggota polisi yang lainnya masuk kedalam rumah kontrakan Saksi M. SARIPUDIN Bin BUKRAN dan mengamankan Saksi M. SARIPUDIN Bin BUKRAN selanjutnya setelah Terdakwa KUMALA SARI Als MALA Binti USMAN ALI dan Saksi M. SARIPUDIN Bin BUKRAN diamankan oleh petugas kepolisian, petugas kepolisian tersebut melakukan penggeledahan  yang disaksikan oleh Saksi SAIS HAMDI ASSEGAF dan dari penggeledahan tersebut petugas kepolisian mengamankan 2 (dua) paket sabu yang terdakwa beli dari Saksi M. SARIPUDIN Bin BUKRAN kemudian dilempar oleh terdakwa ke samping rumah kontrakan Saksi M. SARIPUDIN Bin BUKRAN kemudian petugas kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Merk “HONDA GENIO” dengan NoPol KT-6441-EAC  Warna “HITAM”, atas kejadian tersebut Terdakwa KUMALA SARI Als MALA Binti USMAN ALI dan Saksi M. SARIPUDIN Bin BUKRAN beserta barang-barang yang ditemukan saat penangkapan dan pengeledahan tersebut dibawa ke Polres Paser.
  • Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 186/10966.00/2025 tanggal 11 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang SANDI SETIAWAN NIK.P82456, Disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH NRP.98010540, bahwa 2 (dua) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,61 (nol koma enam satu) gram, dan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram, selanjutnya disisihkan Paket pertama dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua gram, dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab:05287/NNF/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani dan yang mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan nomor: 16737/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,076 (nol koma nol tujuh enam) gram adalah benar barang bukti yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti dengan nomor: 05287/2025/NNF dikembalikan dengan berat netto 0,064 (nol koma nol enam empat) gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya