Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2018/PN Tgt ADAM DONIE. M ,SH HENDRIK SYUHADI Bin PAIRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1147/Q.4.22/Euh.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM DONIE. M ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK SYUHADI Bin PAIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN              :

KESATU

ia terdakwa HENDRIK SYUHADI Bin PAIRIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2018 sekira jam 16.30 Wita di rumah terdakwa Desa Rintik Rt. 002 Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara  atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM bersama saksi REISVANSWEE GERRY H. Anak dari ANTHONIUS (anggota Kepolisian Resnarkoba PPU) melakukan pengembangan perkara atas tertangkapnya saksi HERU FIRMASNYAH (terdakwa dalam penuntutan terpisah), kemudian mendapatkan informasi bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli dari terdakwa, atas laporan tersebut saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM dan REISVANSWEE GERRY H. Analk dari ANTHONIUS melakukan penyelidikan ke rumah terdakwa  yang disertai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Gas/01/I/2018 tanggal 03 Januari 2018 sampai dengan tanggal 06 Januari 2018 dan melakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik yang berisikan 4 (empat) poket sabu-sabu milik terdakwa yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam, 1 (satu) buah bong (alat hisab sabu lengkap dengan pipet kaca)  dan 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu-sabu milik saksi HADIANSYAH (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) dengan perincian 12 (dua belas) poket ditemukan di dalam Dompet kecil berwarna hitam dan 1 (satu) poket yang sempat di buang/ dilempar kearah samping rumah terdakwa serta 1 (satu) buah korek gas (yang diduga sebagai alat untuk membakar sabu-sabu) yang ditemukan di samping bantal yang tercecer di lantai ruang tamu rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan dengan cara terdakwa memesan 5 (lima) poket sabu-sabu kepada saksi HADIANSYAH Bin HASAN (Alm) seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga harga perpaketnya adalah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang selanjutnya  sekira jam 14.30 Wita terdakwa menjual kembali sabu-sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket kepada saksi HERU FIRMANSYAH (terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diserahkan didalam kamar rumah terdakwa dengan metode pembayaran akan dibayarkan setelah saksi HERU mendapatkan uang, sehingga terdakwa ada mendapatkan keuntungan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaketnya.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 0649/NNF/2018 tertanggal 23 Januari 2018 telah melakukan pemerksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,058 Gram milik terdakwa HENDRIK SYUHADI Bin PAIRIN (Alm) dengan hasil kesimpulan bahwa barang berupa Kristal berwarna putih tersebut mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;

 

 

----------                Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 84 Ayat (2) KUHAP ---------------------------------

 

ATAU :

 

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa HENDRIK SYUHADI Bin PAIRIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2018 sekira jam 16.30 Wita di rumah terdakwa Desa Rintik Rt. 002 Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara  atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM bersama saksi REISVANSWEE GERRY H. Anak dari ANTHONIUS (anggota Kepolisian Resnarkoba PPU) melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dengan hasil ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik yang berisikan 4 (empat) poket sabu-sabu milik terdakwa yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam, 1 (satu) buah bong (alat hisab sabu lengkap dengan pipet kaca)  dan 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu-sabu milik saksi HADIANSYAH (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) dengan perincian 12 (dua belas) poket ditemukan di dalam Dompet kecil berwarna hitam dan 1 (satu) poket yang sempat di buang/ dilempar kearah samping rumah terdakwa serta 1 (satu) buah korek gas (yang diduga sebagai alat untuk membakar sabu-sabu) yang ditemukan di samping bantal yang tercecer di lantai ruang tamu rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan dengan cara terdakwa memesan 5 (lima) poket sabu-sabu kepada saksi HADIANSYAH Bin HASAN (Alm) seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga harga perpaketnya adalah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang selanjutnya  sekira jam 14.30 Wita terdakwa menjual kembali sabu-sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket kepada saksi HERU FIRMANSYAH (terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diserahkan didalam kamar rumah terdakwa dengan metode pembayaran akan dibayarkan setelah saksi HERU mendapatkan uang, sehingga terdakwa ada mendapatkan keuntungan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaketnya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 0649/NNF/2018 tertanggal 23 Januari 2018 telah melakukan pemerksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,058 Gram milik terdakwa HENDRIK SYUHADI Bin PAIRIN (Alm) dengan hasil kesimpulan bahwa barang berupa Kristal berwarna putih tersebut mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa dalam menyimpan, menguasai/ memiliki Narkotika jenis sabu-sabu tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;

 

----------                Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 84 Ayat (2) KUHAP ---------------------------------

 

ATAU :

 

KETIGA :

Bahwa ia terdakwa HENDRIK SYUHADI Bin PAIRIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2018 sekira jam 16.30 Wita di rumah terdakwa Desa Rintik Rt. 002 Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara  atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa telah mengkonsumsi/ memakai Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan dengan cara terdakwa menyediakan bong dan pipet kemudian memasukan sabu-sabu kedalam pipet kaca yang sudah dirakit oleh terdakwa dengan mengunakan sedotan plastic, setelah pipet kaca tersebut terisi sabu-sabu selanjutnya terdakwa menghisab sabu-sabu yang berada didalam pipet kaca hingga sabu-sabu tersebut habis.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Urine dengan Nomor KES.5/15/II/2018/Poliklinik  tanggal 06 Januari 2018 dengan hasil pemeriksaan bahwa terhadap sample urine An. HENDRIK SYUHADI Bin PAIRIN (Alm) positif mengandung Metamfetamina dan Aphetamine;

 

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 84 Ayat (2) KUHAP ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya