| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 144/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ADAM DONIE. M ,SH | HENDRIK SYUHADI Bin PAIRIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Mei 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 144/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Mei 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1147/Q.4.22/Euh.2/05/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : KESATU ia terdakwa HENDRIK SYUHADI Bin PAIRIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2018 sekira jam 16.30 Wita di rumah terdakwa Desa Rintik Rt. 002 Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM bersama saksi REISVANSWEE GERRY H. Anak dari ANTHONIUS (anggota Kepolisian Resnarkoba PPU) melakukan pengembangan perkara atas tertangkapnya saksi HERU FIRMASNYAH (terdakwa dalam penuntutan terpisah), kemudian mendapatkan informasi bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli dari terdakwa, atas laporan tersebut saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM dan REISVANSWEE GERRY H. Analk dari ANTHONIUS melakukan penyelidikan ke rumah terdakwa yang disertai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Gas/01/I/2018 tanggal 03 Januari 2018 sampai dengan tanggal 06 Januari 2018 dan melakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik yang berisikan 4 (empat) poket sabu-sabu milik terdakwa yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam, 1 (satu) buah bong (alat hisab sabu lengkap dengan pipet kaca) dan 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu-sabu milik saksi HADIANSYAH (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) dengan perincian 12 (dua belas) poket ditemukan di dalam Dompet kecil berwarna hitam dan 1 (satu) poket yang sempat di buang/ dilempar kearah samping rumah terdakwa serta 1 (satu) buah korek gas (yang diduga sebagai alat untuk membakar sabu-sabu) yang ditemukan di samping bantal yang tercecer di lantai ruang tamu rumah terdakwa. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 0649/NNF/2018 tertanggal 23 Januari 2018 telah melakukan pemerksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,058 Gram milik terdakwa HENDRIK SYUHADI Bin PAIRIN (Alm) dengan hasil kesimpulan bahwa barang berupa Kristal berwarna putih tersebut mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 84 Ayat (2) KUHAP ---------------------------------
ATAU :
KEDUA : Bahwa ia terdakwa HENDRIK SYUHADI Bin PAIRIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2018 sekira jam 16.30 Wita di rumah terdakwa Desa Rintik Rt. 002 Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM bersama saksi REISVANSWEE GERRY H. Anak dari ANTHONIUS (anggota Kepolisian Resnarkoba PPU) melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dengan hasil ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik yang berisikan 4 (empat) poket sabu-sabu milik terdakwa yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam, 1 (satu) buah bong (alat hisab sabu lengkap dengan pipet kaca) dan 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu-sabu milik saksi HADIANSYAH (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) dengan perincian 12 (dua belas) poket ditemukan di dalam Dompet kecil berwarna hitam dan 1 (satu) poket yang sempat di buang/ dilempar kearah samping rumah terdakwa serta 1 (satu) buah korek gas (yang diduga sebagai alat untuk membakar sabu-sabu) yang ditemukan di samping bantal yang tercecer di lantai ruang tamu rumah terdakwa.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 84 Ayat (2) KUHAP ---------------------------------
ATAU :
KETIGA : Bahwa ia terdakwa HENDRIK SYUHADI Bin PAIRIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2018 sekira jam 16.30 Wita di rumah terdakwa Desa Rintik Rt. 002 Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa telah mengkonsumsi/ memakai Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan dengan cara terdakwa menyediakan bong dan pipet kemudian memasukan sabu-sabu kedalam pipet kaca yang sudah dirakit oleh terdakwa dengan mengunakan sedotan plastic, setelah pipet kaca tersebut terisi sabu-sabu selanjutnya terdakwa menghisab sabu-sabu yang berada didalam pipet kaca hingga sabu-sabu tersebut habis.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 84 Ayat (2) KUHAP ------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
