Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.Sus/2025/PN Tgt WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H. 1.IMRON Bin ALI USMAN
2.GUSTI PERDANA Als GUSTI Bin EKO HARIYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2042/O.4.13.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMRON Bin ALI USMAN[Penahanan]
2GUSTI PERDANA Als GUSTI Bin EKO HARIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa I IMRON Bin ALI USMAN dan Terdakwa II GUSTI PERDANA Als GUSTI Bin EKO HARIYONO pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di depan Gg. Amas Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----
Bahwa berawal pada Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 05.30 WITA terdakwa IMRON sedang berada dirumah Sdra. FARIS (DPO) yang berada di Desa Padang Jaya Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim dihubungi oleh Sdra. HENDI (DPO) dan bertanya “kamu dimana mron” lalu terdakwa IMRON menjawab “aku dirumah faris” lalu Sdra. HENDI berkata “yasudah aku kesitu”, kemudian sekitar pukul 06.00 WITA datang Sdra. HENDI (DPO) lalu bertemu dengan terdakwa IMRON dan memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu sambil berkata “ini ku kasih shabu satu bungkus beratnya kurang lebih 5 gram, kamu bagi dua sama gusti, kamu dua gram setengah, gusti dua gram setengah”, kemudian terdakwa IMRON memecah shabu tersebut menjadi 12 (dua belas) paket dengan rincian :
Shabu milik terdakwa IMRON dengan berat kurang lebih 2 ½ (dua setengah) gram terdakwa IMRON pecah menjadi 9 (sembilan) paket
2 (dua) paket shabu dengan berat masing – masing kurang lebih 1 (satu) gram
1 (satu) paket seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
1 (satu) paket seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
5 (lima) paket seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Shabu milik terdakwa GUSTI dengan berat kurang lebih 2 ½ (dua setengah) gram terdakwa IMRON pecah menjadi 3 (tiga) paket
2 (dua) paket shabu dengan berat masing – masing kurang lebih 1 (satu) gram
1 (satu) paket shabu dengan berat masing – masing kurang lebih ½ (setengah) gram
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 WITA terdakwa IMRON tiba di depan Gg. Amas Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim lalu menghubungi terdakwa GUSTI dan berkata “dimana kamu gus” lalu terdakwa GUSTI menjawab “aku dirumah” lalu terdakwa IMRON berkata “aku didepan gang amas kamu kesini temuin aku”, kemudian terdakwa IMRON memberikan 3 (tiga) paket shabu kepada terdakwa GUSTI sambil berkata “ini titipan shabumu dari hendi dua gram setengah harga nya tiga juta enam ratus” lalu terdakwa IMRON kembali ke rumah Sdra. FARIS (DPO), kemudian setelah menerima shabu tersebut terdakwa GUSTI menuju Perumahan Union Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser lalu memberikan 2 (dua) paket plastik klip narkotika jenis shabu dengan berat masing – masing 1 (satu) gram kepada Sdra. NANA (DPO) dan 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih ½ (setengah) gram terdakwa GUSTI konsumsi bersama – sama dengan Sdra. NANA (DPO)
Bahwa pada Minggu tanggal 22 Juni 2025 pukul 15.30 WITA terdakwa IMRON dihubungi oleh Sdra. SUS (DPO) dan berkata “mron anterin dulu shabu satu gram ke sungai rie” lalu terdakwa IMRON menuju ke Desa Sungai Rie Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim lalu terdakwa IMRON memberikan 1 (satu) paket shabu kepada Sdra. SUS (DPO) seharga Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) namun Sdra. SUS (DPO) hanya memberikan uang kepada terdakwa IMRON sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) lalu terdakwa kembali pulang ke rumah Sdra. FARIS (DPO), kemudian sekitar pukul 16.00 WITA Sdra. FARIS (DPO) mengahmpiri terdakwa IMRON dan berkata “adakah shabu mu yang seharga empat ratus ribu rupiah tapi uang ku cuma tiga ratus aja” lalu terdakwa menjawab “aman aja” lalu terdakwa IMRON memberikan narkotika jenis shabu tersebut dan Sdra. FARIS (DPO) memberikan uang sebesar Rp 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 17.30 WITA Sdra. SUS (DPO) kembali menghubungi terdakwa IMRON untuk membeli shabu lalu terdakwa IMRON kembali mengantarkan ke Desa Sungai Rie lalu terdakwa IMRON memberikan 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis shabu kepada Sdra. SUS (DPO) namun shabu tersebut belum dibayarkan kepada terdakwa IMRON, kemudian terdakwa IMRON pulang ke rumah nya di Jl. Snaken Gg. LBK RT. 08 Desa Snaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim lalu menyimpan 6 (enam) paket shabu yang tersisa didalam tumpukan baju dalam kamar miliknya
Bahwa hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WITA terdakwa IMRON menuju ke BRILINK untuk mentransfer uang senilai Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdra. HENDI (DPO)
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WITA terdakwa GUSTI menghubungi terdakwa IMRON dan berkata ada seseorang yang ingin membeli shabu lalu terdakwa IMRON mengambil 5 (lima) paket plastik klip narkotika jenis shabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) miliknya, kemudian datang terdakwa GUSTI lalu terdakwa IMRON memberikan 5 (lima) paket plastik klip narkotika jenis shabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) miliknya lalu berkata “ini ada lima kamu bawa semua” lalu terdakwa GUSTI menjawab “oke aku bawa dulu”, kemudian terdakwa GUSTI mengambil 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa GUSTI gunakan sendiri
Bahwa hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar pukul 18.20 WITA terdakwa GUSTI menghubungi Sdra. HABLI (DPO) dan Sdra. ADUL (DPO) lalu berkata “sini sudah ke rumah ku ada sudah paketan shabu nya ini” lalu Sdra. HABLI (DPO) datang kerumah terdakwa GUSTI dan memberikan uang tunai sebesar Rp 400.000,-  (empat ratus ribu rupiah) lalu terdakwa GUSTI memberikan 2 (dua) paket plastik klip narkotika jenis shabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 19.00 WITA datang Sdra. ADUL kerumah terdakwa GUSTI lalu memberikan uang sebesar Rp 200.000,- lalu terdakwa GUSTI memberikan 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis shabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 20.00 WITA terdakwa GUSTI menitipkan 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis shabu kepada Sdra. HABLI (DPO) lalu terdakwa GUSTI kembali pulang ke rumah nya
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WITA saat terdakwa IMRON sedang berada di rumah nya Jl. Snaken Gg. LBK RT. 008 Desa Snaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim tiba – tiba datang saksi ISWAHYUDI dan saksi JANTJE TUTKEY beserta anggota SarReskoba Polres Paser melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa IMRON dan juga di saksi kan oleh saksi SUPRAPTO selaku RT setempat dan ditemukan 1 (satu) paket plastic klip yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam lipatan 1 (satu) buah celana pendek warna hitam di dalam kamar terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk REALME C51S warna hitam dengan No IMEI : 861424070897293 No HP : 082357425860 di atas lantai kamar dan uang tunai senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang juga ditemukan diatas lantai kamar terdakwa dan terdakwa IMRON mengakui bahwa barang – barang tersebut adalah miliknya, kemudian terdakwa IMRON mengaku “dalam menujual narkotika jenis shabu saya juga dibantu oleh saudara gusti”, kemudian setelah dilakukan pengembangan sekitar pukul 10.30 WITA anggota SatReskoba Polres Paser melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa GUSTI disebuah rumah yang berada di Jl. Kenanga Dalam RT. 012 Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim yang disaksikan oleh saksi SULAIMAN selaku RT setempat dan ditemukan uang tunai senilai Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) diatas lantai kamar, 1 (satu) buah handphone OPPO A58 warna emas bersinar dengan No IMEI : 861756065874955 dan No Handphone : 083192945977 dilantai kamar, serta 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna hijau dengan Nopol : KT 2645 J No Rangka : MH1JF5132CK875303 dan No Mesin : JF51E-3863403 beserta kunci dan barang – barang yang ditemukan tersebut diakui milik terdakwa GUSTI, kemudian para terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 06138/NNF/2025 tanggal 17 Juni 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 20227/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 191/10966.00/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,41 (nol koma empat satu) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, selanjutnya disisihkan untuk uji sample Laboratorium Forensik Jawa Timur
Bahwa perbuatan Terdakwa I IMRON Bin ALI USMAN dan Terdakwa II GUSTI PERDANA Als GUSTI Bin EKO HARIYONO dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 
---------- Perbuatan Terdakwa I IMRON Bin ALI USMAN dan Terdakwa II GUSTI PERDANA Als GUSTI Bin EKO HARIYONO tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I IMRON Bin ALI USMAN dan Terdakwa II GUSTI PERDANA Als GUSTI Bin EKO HARIYONO pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WITA dan sekira pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat disebuah rumah yang berada di Jl. Snaken Gg. LBK RT. 008 Desa Snaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim dan disebuah rumah yang berada di Jl. Kenanga Dalam RT. 012 Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WITA saat terdakwa IMRON sedang berada di rumah nya Jl. Snaken Gg. LBK RT. 008 Desa Snaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim tiba – tiba datang saksi ISWAHYUDI dan saksi JANTJE TUTKEY beserta anggota SarReskoba Polres Paser melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa IMRON dan juga di saksi kan oleh saksi SUPRAPTO selaku RT setempat dan ditemukan 1 (satu) paket plastic klip yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam lipatan 1 (satu) buah celana pendek warna hitam di dalam kamar terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk REALME C51S warna hitam dengan No IMEI : 861424070897293 No HP : 082357425860 di atas lantai kamar dan uang tunai senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang juga ditemukan diatas lantai kamar terdakwa dan terdakwa IMRON mengakui bahwa barang – barang tersebut adalah miliknya, kemudian terdakwa IMRON mengaku “dalam menujual narkotika jenis shabu saya juga dibantu oleh saudara gusti”, kemudian setelah dilakukan pengembangan sekitar pukul 10.30 WITA anggota SatReskoba Polres Paser melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa GUSTI disebuah rumah yang berada di Jl. Kenanga Dalam RT. 012 Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim yang disaksikan oleh saksi SULAIMAN selaku RT setempat dan ditemukan uang tunai senilai Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) diatas lantai kamar, 1 (satu) buah handphone OPPO A58 warna emas bersinar dengan No IMEI : 861756065874955 dan No Handphone : 083192945977 dilantai kamar, serta 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna hijau dengan Nopol : KT 2645 J No Rangka : MH1JF5132CK875303 dan No Mesin : JF51E-3863403 beserta kunci dan barang – barang yang ditemukan tersebut diakui milik terdakwa GUSTI, kemudian para terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 06138/NNF/2025 tanggal 17 Juni 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 20227/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 191/10966.00/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,41 (nol koma empat satu) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, selanjutnya disisihkan untuk uji sample Laboratorium Forensik Jawa Timur
Bahwa perbuatan Terdakwa I IMRON Bin ALI USMAN dan Terdakwa II GUSTI PERDANA Als GUSTI Bin EKO HARIYONO dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.


---------- Perbuatan Terdakwa I IMRON Bin ALI USMAN dan Terdakwa II GUSTI PERDANA Als GUSTI Bin EKO HARIYONO tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya