| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa DENI BADAR HANDOKO Alias DENI Bin TUKIMAN pada hari Senin tanggal 16 bulan Februari tahun 2026 pukul 20:15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat Sebuah Rumah di Desa Mengkudu RT. 007 Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di wilayah Desa Mengkudu Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim. Pada Hari Minggu Tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 10.00 wita Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan di wilayah Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim dan pada hari Senin tanggal 16 Februari tahun 2026 pukul 20.15 Wita bertempat Di Sebuah Rumah Di Desa Mengkudu Rt.007 Kec. Batu Engau Kab. PaserKaltim. anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mengamankan 1 (satu) orang laki laki atas nama Terdakwa DENI BADAR HANDOKO Alias DENI Bin TUKIMAN, pada saat di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh Ketua RT setempat a.n Sdr. SUPARSO Bin SODIKIN, dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 1 (satu) buah kotak plastik yang berlakban warna “HITAM” di saku celana Belakang sebelah kanan Dan Setelah dibuka Di dalamnya 10 (sepuluh) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu Selanjutnya ditemukan juga 4 (empat) buah plastik klip kosong, Selanjutnya ditemukan 1 (Satu) Buah Handphone Merk “INFINIX X6880” WARNA “ABU-ABU” No. Handphone “082352532624” Dengan No Imei “350657452432084” yang pada saat itu di genggam oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Awalnya pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa saksi SUWIKNO Alias UWIK Bin SUJI menghubungi Terdakwa dan berkata “DEN SINI AMBIL PAKETAN (SABU) KALO PUNYAMU HABIS” kemudian Terdakwa menjawab “IYA” kemudian Terdakwa berangkat menuju kebun sawit milik Saksi UWIK yang berada di Desa Mengkudu Rt.007 Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim dengan berjalan kaki karena kebun sawit milik Saksi UWIK tidak jauh dari rumah Terdakwa kemudian setelah Terdakwa sampai di kebun sawit milik Saksi UWIK Terdakwa menemui Saksi UWIK dan Terdakwa memberikan uang dari hasil penjualan narkotika jenis sabu sebelumnya kepada Saksi UWIK sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa melihat Saksi UWIK memaketkan Narkotika jenis sabu dan sdr.UWIK menyuruh Terdakwa untuk mengunakan Narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa mengunakan Narkotika jenis sabu dan Terdakwa menghisap sebanyak sepuluh kali hisapan kemudian setelah Terdakwa selesai mengunakan narkotika jenis sabu Saksi UWIK menmberikan Terdakwa 1 buah kotak pelastik yang berlakban warna hitam yang di dalamnya terdapat 10 paket narkotika jenis sabu dengan dengan rincian 5 paket Narkotika jenis sabu perpaketnya harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) dan yang 5 paketnya lagi perpaketnya harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memasukan kotak pelastik yang berlakban warna hitam yang di dalamnya terdapat 10 paket Narkotika jenis sabu kedalam kantong celana yang Terdakwa kenakan di bagian belakang sebelah kanan kemudian setelah itu Terdakwa Kembali kerumah Terdakwa kemudian setelah Terdakwa sampai di rumah Terdakwa melakukan aktifitas Terdakwa seperti biasa kemudian pada pukul 20.15 wita saat Terdakwa sedang berada di ruang tamu rumah Terdakwa datang beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal dan mengaku dari petugas kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya dengan di saksikan oleh Ketua RT yaitu Saksi SUPARSO kemudian petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah kotak plastik yang berlakban warna “HITAM” di saku celana Belakang sebelah kanan dan Setelah dibuka Di dalamnya 10 (sepuluh) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu Selanjutnya ditemukan juga 4 (empat) buah plastik klip kosong, Selanjutnya ditemukan 1 (Satu) Buah Handphone Merk “INFINIX X6880” WARNA “ABU-ABU” No. Handphone “082352532624” Dengan No Imei “350657452432084” dan barang-barang tersebut Adalah milik Terdakwa kemudian petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa darimana Terdakwa mendapatkan 10 paket Narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa menjelaskan kepada petugas kepolisian bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi UWIK yang rumahnya tidak jauh dari rumah Terdakwa kemudian petugas kepolisian juga mengamankan Saksi UWIK dan Terdakwa melihat petugas kepolisian juga menemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket milik Saksi UWIK kemudian tasa kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Saksi UWIK sudah 4 kali yang pertama hari senin tanggal 09 Februari 2026 Terdakwa di berikan Narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket dan sudah Terdakwa bayar sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian yang kedua hari rabu tanggal 11 Februari 2026 Terdakwa di berikan Narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket dan sudah Terdakwa bayar sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kemudian yang ketiga hari sabtu tanggal 14 Februari 2026 Terdakwa di berikan Narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket dan sudah Terdakwa bayar sebesar Rp.700.000,- (tuju ratus ribu rupiah) kemudian yang keempat hari senin tanggal 16 februari Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Saksi UWIK sebanyak 10 paket dan belum Terdakwa bayar karena 10 paket narkotika jenis sabu tersebut belum laku terjual dan Terdakwa terlebih dahulu di amankan oleh petugas kepolisian;
- Bahwa Hubungan Terdakwa dan Saksi SUWIKNO Alias UWIK Bin SUJI hanya sebatas teman dan Terdakwa juga membantu Saksi UWIK untuk menjualkan Narkotika jenis sabu dan keuntungan Terdakwa adalah mendapatkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari setiap perpaket narkotika jenis sabu yang Terdakwa jual dan Terdakwa juga dapat mengunakan narkotika jenis sabu secara gratis;
- Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Cabang Tanah Grogot Nomor 66/10966.00/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Yessy Widya Sari NIK. P83428, disaksikan oleh Bripda Jalistya Wisno Saputra NRP. 04010072, bahwa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 3,1 (tiga koma satu) gram, dan berat bersih 0,9 (nol koma sembilan) gram selanjutnya paket tersebut dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, dan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram disisihkan untuk uji sampel Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur;
- Laporan Pengujian Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No Lab: 01562/NNF/2026 tanggal 26 Februari 2026 dengan kesimpulan nomor barang bukti 05026/2026/NNF hasil pengujian: Parameter Uji, identifikasi Positif Metamfetamin, mengandung Metamfetamin, termasuk ke dalam Narkotika Golongan I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika jenis sabu yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa DENI BADAR HANDOKO Alias DENI Bin TUKIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa DENI BADAR HANDOKO Alias DENI Bin TUKIMAN pada hari Senin tanggal 16 bulan Februari tahun 2026 pukul 20:15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat Sebuah Rumah di Desa Mengkudu Rt.007 Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di wilayah Desa Mengkudu Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim. Pada Hari Minggu Tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 10.00 wita Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan di wilayah Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim dan pada hari Senin tanggal 16 Februari tahun 2026 pukul 20.15 Wita bertempat Di Sebuah Rumah Di Desa Mengkudu Rt.007 Kec. Batu Engau Kab. PaserKaltim. anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mengamankan 1 (satu) orang laki laki atas nama Terdakwa DENI BADAR HANDOKO Alias DENI Bin TUKIMAN, pada saat di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh Ketua RT setempat a.n Sdr. SUPARSO Bin SODIKIN, dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 1 (satu) buah kotak plastik yang berlakban warna “HITAM” di saku celana Belakang sebelah kanan Dan Setelah dibuka Di dalamnya 10 (sepuluh) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu Selanjutnya ditemukan juga 4 (empat) buah plastik klip kosong, Selanjutnya ditemukan 1 (Satu) Buah Handphone Merk “INFINIX X6880” WARNA “ABU-ABU” No. Handphone “082352532624” Dengan No Imei “350657452432084” yang pada saat itu di genggam oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Cabang Tanah Grogot Nomor 66/10966.00/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Yessy Widya Sari NIK. P83428, disaksikan oleh Bripda Jalistya Wisno Saputra NRP. 04010072, bahwa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 3,1 (tiga koma satu) gram, dan berat bersih 0,9 (nol koma sembilan) gram selanjutnya paket tersebut dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, dan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram disisihkan untuk uji sampel Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur;
- Laporan Pengujian Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No Lab: 01562/NNF/2026 tanggal 26 Februari 2026 dengan kesimpulan nomor barang bukti 05026/2026/NNF hasil pengujian: Parameter Uji, identifikasi Positif Metamfetamin, mengandung Metamfetamin, termasuk ke dalam Narkotika Golongan I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa DENI BADAR HANDOKO Alias DENI Bin TUKIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |