Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2026/PN Tgt ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H. 1.KASMAN Bin BASRUN
2.RIAN EKO WAHYU SANI AGUNG Bin HERMAN
3.ANGGA DIKI SETIAWAN Bin MISTAM
4.JEPRY SUPRIATNA Bin JAINUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 106/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1211/O.4.13.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASMAN Bin BASRUN[Penahanan]
2RIAN EKO WAHYU SANI AGUNG Bin HERMAN[Penahanan]
3ANGGA DIKI SETIAWAN Bin MISTAM[Penahanan]
4JEPRY SUPRIATNA Bin JAINUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN, Terdakwa II ANGGA DIKI SETIAWAN Bin MISTAM, Terdakwa III RIAN EKO WAHYU SANI AGUNG Bin HERMAN, Terdakwa IV JEPRY SUPRIATNA dan saksi SAMSUDIN Bin ASBI (dilakukan penuntutan secara terpisah) Pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2025, jam 08.30 WITA, atau pada bulan Agustus 2025 atau pada  suatu waktu pada tahun 2025, bertempat Jl. Untung Suropati Km. 8 Arah Bandara Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, Provinsi Kalimantan timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “turut serta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025, sekira jam 21.00 WITA, Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN dan saksi SAMSUDIN Bin ASBI melaksanakan kegiatan loading CPO di Pabrik Kelapa Sawit PT Anugerah Abadi Multi Usaha (PT. AAMU) Desa Luan Kec Muara Samu Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, setelah melakukan loading CPO Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truk tangki merek Toyota Dyna warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8770 VC keluar dari pabrik dengan loadingan CPO sekira ±7.000 kg bersama saksi SAMSUDIN Bin ASBI yang mengendarai 1 (satu) unit mobil truk tangki milik saksi SAMSUDIN Bin ASBI dengan muatan CPO sekira ±7.000 kg pergi menuju Kontrak Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN secara beriringan/konvoi.
  • Pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025, sekira jam 01.30 WITA, Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truk tangki merek Toyota Dyna warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8770 VC yang berisi muatan CPO  singgah di rumah kontrakan Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN yang beralamat di Jl. Untung Suropati Km. 8 arah Bandara, Kecamatan Tanah Grogot, Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur disusul oleh saksi SAMSUDIN Bin ASBI yang juga mengendarai 1 (satu) unit mobil truk tangki milik saksi SAMSUDIN Bin ASBI yang berisi muatan CPO untuk melakukan pembongkaran/penyalinan muatan CPO yang berada di mobil tangki masing-masing. Kemudian Terdakwa II ANGGA DIKI SETIAWAN Bin MISTAM, Terdakwa III RIAN EKO WAHYU SANI AGUNG Bin HERMAN, tiba di kontrakan Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN untuk melakukan penyalinan CPO. Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN, Terdakwa II ANGGA DIKI SETIAWAN Bin MISTAM, Terdakwa III RIAN EKO WAHYU SANI AGUNG Bin HERMAN dan saksi SAMSUDIN Bin ASBI melakukan pembongkaran/penyalinan dengan cara mengeluarkan CPO melalui keran tangki dari 1 (satu) unit mobil truk tangki merek Toyota Dyna warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8770 VC ke dalam 2 (Dua) tandon berkapasitas 1.000 liter yang sudah disediakan Terdakwa IV JEPRY SUPRIATNA Bin JAINUN menggunakan selang spiral hingga tandon tersebut terisi penuh, kemudian CPO yang dikeluarkan dari tangki mobil diganti dengan memasukan air yang telah diberi pewarna ke dalam tangki.
  • Pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 sekira jam 04.00 WITA, setelah pembongkaran/penyalinan CPO selesai, Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN dan saksi SAMSUDIN Bin ASBI pergi menuju Pelabuhan Pondong Desa Pondong Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur untuk melakukan pembongkaran resmi dengan mengendarai mobil tangki masing-masing dengan membawa muatan yang berisi sebagian air yang telah diberi pewarna dan sebagian CPO.
  • Pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 sekira pada jam 18.00 WITA Terdakwa IV JEPRY SUPRIATNA Bin JAINUN datang di kontrakan Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN yang beralamat di Jl. Untung Suropati Km. 8 arah Bandara, Kecamatan Tanah Grogot, Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur  menggunakan mobil pick up membawa tandon kosong untuk memindahkan CPO dari Tandon berkapasitas 1.000 liter milik Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN ke  dalam tandon kosong milik Terdakwa IV JEPRY SUPRIATNA, setelah memindahkan CPO tersebut Terdakwa IV JEPRY SUPRIATNA Bin JAINUN membawa CPO yang didapatkan dari Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN menuju gudang milik Terdakwa IV JEPRY SUPRIATNA Bin JAINUN yang beralamat di Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
  • Pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 sekira jam 22.00 WITA, Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN, Terdakwa II ANGGA DIKI SETIAWAN Bin MISTAM, dan saksi SAMSUDIN Bin ASBI melakukan kegiatan loading CPO di PKS PT. AAMU, Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN melakukan kegiatan loading CPO menggunakan 1 (satu) unit mobil truk tangki merek Toyota Dyna warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8770 VC, Terdakwa II ANGGA DIKI SETIAWAN Bin MISTAM dan saksi SAMSUDIN Bin ASBI 1 (satu) unit mobil truk tangki milik  saksi SAMSUDIN Bin ASBI untuk melaksanakan kegiatan loading CPO ke mobil tangki masing-masing dengan muatan masing-masing mobil sejumlah ±7.000 kg, setelah mobil tangki masing-masing terisi loadingan CPO Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN, Terdakwa II ANGGA DIKI SETIAWAN Bin MISTAM, dan saksi SAMSUDIN Bin ASBI pergi menuju kontrakan Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN  yang beralamat di Jl. Untung Suropati Km. 8 arah Bandara, Kecamatan Tanah Grogot, Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur secara beriringan/konvoi dengan mengendarai mobil tangki masing-masing.
  • Pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2025, sekira jam 02.00 WITA, Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN, Terdakwa II ANGGA DIKI SETIAWAN Bin MISTAM dan saksi SAMSUDIN Bin ASBI, dan  saksi SAMSUDIN Bin ASBI sampai di kontrakan Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN dengan mengendarai mobil tangki masing-masing yang berisi muatan CPO, kemudian Terdakwa III RIAN EKO WAHYU SANI AGUNG Bin HERMAN datang ke kontrakan Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truk tangki milik Terdakwa III RIAN EKO WAHYU SANI AGUNG Bin HERMAN untuk membantu pembongkaran/penyalinan CPO, kemudian CPO dari 1 (satu) unit mobil truk tangki merek Toyota Dyna warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8770 VC dan 1 (satu) unit mobil truk tangki merek isuzu warna putih dengan nomor polisi KT 8836 EE dipindahkan oleh  Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN, Terdakwa II ANGGA DIKI SETIAWAN Bin MISTAM, Terdakwa III RIAN EKO WAHYU SANI AGUNG Bin HERMAN dan saksi SAMSUDIN Bin ASBI dengan cara mengeluarkan CPO melalui keran tangki mobil masing-masing menggunakan selang spiral ke dalam 2 (dua) tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang telah disediakan oleh Terdakwa JEPRY dan ke dalam 1 Tangki mobil milik Terdakwa III RIAN EKO WAHYU SANI AGUNG Bin HERMAN, kemudian CPO yang dikeluarkan dari tangki mobil diganti dengan memasukan air yang telah diberi pewarna ke dalam tangki.
  • Pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 08.30 WITA, setelah melakukan pembongkaran/penyalinan CPO Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN pergi ke Pelabuhan Pondong dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truk tangki merek Toyota Dyna warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8770 VC yang berisi muatan sebagian air yang telah diberi pewarna dan sebagian CPO untuk melakukan pembongkaran, saat dilakukan pembukaan keran oleh pihak Tenaga Kerja Bongkar Muat serta dilakukan pemeriksaan oleh surveyor, muatan yang dibawa Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN mengandung air sehingga sehingga ditolak (reject) dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak PT. AAMU bersama surveyor dan laboratorium.
  • Bahwa akibat perbuatan akibat perbuatan para Terdakwa PT Anugerah Abadi Multi Usaha (PT. AAMU) mengalami kerugian yang ditaksir sejumlah 116.032.000 (seratus enam belas juta tiga puluh dua ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN, Terdakwa II ANGGA DIKI SETIAWAN Bin MISTAM, Terdakwa III RIAN EKO WAHYU SANI AGUNG Bin HERMAN, Terdakwa IV JEPRY SUPRIATNA Bin JAINUNdan saksi SAMSUDIN Bin ASBI (dilakukan penuntutan secara terpisah) Pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2025, jam 08.30 WITA, atau pada bulan Agustus 2025 atau pada  suatu waktu pada tahun 2025, bertempat Jl. Untung Suropati Km. 8 Arah Bandara Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, Provinsi Kalimantan timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Turut serta secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025, sekira jam 21.00 WITA, Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN dan saksi SAMSUDIN Bin ASBI melaksanakan kegiatan loading CPO di Pabrik Kelapa Sawit PT Anugerah Abadi Multi Usaha (PT. AAMU) Desa Luan Kec Muara Samu Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, setelah melakukan loading CPO Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truk tangki merek Toyota Dyna warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8770 VC keluar dari pabrik dengan loadingan CPO sekira ±7.000 kg bersama saksi SAMSUDIN Bin ASBI yang mengendarai 1 (satu) unit mobil truk tangki milik saksi SAMSUDIN Bin ASBI dengan muatan CPO sekira ±7.000 kg pergi menuju Kontrak Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN secara beriringan/konvoi.
  • Pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025, sekira jam 01.30 WITA, Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truk tangki merek Toyota Dyna warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8770 VC yang berisi muatan CPO  singgah di rumah kontrakan Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN yang beralamat di Jl. Untung Suropati Km. 8 arah Bandara, Kecamatan Tanah Grogot, Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur disusul oleh saksi SAMSUDIN Bin ASBI yang juga mengendarai 1 (satu) unit mobil truk tangki milik saksi SAMSUDIN Bin ASBI yang berisi muatan CPO untuk melakukan pembongkaran/penyalinan muatan CPO yang berada di mobil tangki masing-masing. Kemudian Terdakwa II ANGGA DIKI SETIAWAN Bin MISTAM, Terdakwa III RIAN EKO WAHYU SANI AGUNG Bin HERMAN, tiba di kontrakan Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN untuk melakukan penyalinan CPO. Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN, Terdakwa II ANGGA DIKI SETIAWAN Bin MISTAM, Terdakwa III RIAN EKO WAHYU SANI AGUNG Bin HERMAN dan saksi SAMSUDIN Bin ASBI melakukan pembongkaran/penyalinan dengan cara mengeluarkan CPO melalui keran tangki dari 1 (satu) unit mobil truk tangki merek Toyota Dyna warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8770 VC ke dalam 2 (Dua) tandon berkapasitas 1.000 liter yang sudah disediakan Terdakwa IV JEPRY SUPRIATNA Bin JAINUN menggunakan selang spiral hingga tandon tersebut terisi penuh, kemudian CPO yang dikeluarkan dari tangki mobil diganti dengan memasukan air yang telah diberi pewarna ke dalam tangki.
  • Pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 sekira jam 04.00 WITA, setelah pembongkaran/penyalinan CPO selesai, Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN dan saksi SAMSUDIN Bin ASBI pergi menuju Pelabuhan Pondong Desa Pondong Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur untuk melakukan pembongkaran resmi dengan mengendarai mobil tangki masing-masing dengan membawa muatan yang berisi sebagian air yang telah diberi pewarna dan sebagian CPO.
  • Pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 sekira pada jam 18.00 WITA Terdakwa IV JEPRY SUPRIATNA Bin JAINUN datang di kontrakan Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN yang beralamat di Jl. Untung Suropati Km. 8 arah Bandara, Kecamatan Tanah Grogot, Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur  menggunakan mobil pick up membawa tandon kosong untuk memindahkan CPO dari Tandon berkapasitas 1.000 liter milik Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN ke  dalam tandon kosong milik Terdakwa IV JEPRY SUPRIATNA, setelah memindahkan CPO tersebut Terdakwa IV JEPRY SUPRIATNA Bin JAINUN membawa CPO yang didapatkan dari Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN menuju gudang milik Terdakwa IV JEPRY SUPRIATNA Bin JAINUN yang beralamat di Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
  • Pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 sekira jam 22.00 WITA, Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN, Terdakwa II ANGGA DIKI SETIAWAN Bin MISTAM, dan saksi SAMSUDIN Bin ASBI melakukan kegiatan loading CPO di PKS PT. AAMU, Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN melakukan kegiatan loading CPO menggunakan 1 (satu) unit mobil truk tangki merek Toyota Dyna warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8770 VC, Terdakwa II ANGGA DIKI SETIAWAN Bin MISTAM dan saksi SAMSUDIN Bin ASBI 1 (satu) unit mobil truk tangki milik  saksi SAMSUDIN Bin ASBI untuk melaksanakan kegiatan loading CPO ke mobil tangki masing-masing dengan muatan masing-masing mobil sejumlah ±7.000 kg, setelah mobil tangki masing-masing terisi loadingan CPO Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN, Terdakwa II ANGGA DIKI SETIAWAN Bin MISTAM, dan saksi SAMSUDIN Bin ASBI pergi menuju kontrakan Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN  yang beralamat di Jl. Untung Suropati Km. 8 arah Bandara, Kecamatan Tanah Grogot, Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur secara beriringan/konvoi dengan mengendarai mobil tangki masing-masing.
  • Pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2025, sekira jam 02.00 WITA, Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN, Terdakwa II ANGGA DIKI SETIAWAN Bin MISTAM dan saksi SAMSUDIN Bin ASBI, dan  saksi SAMSUDIN Bin ASBI sampai di kontrakan Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN dengan mengendarai mobil tangki masing-masing yang berisi muatan CPO, kemudian Terdakwa III RIAN EKO WAHYU SANI AGUNG Bin HERMAN datang ke kontrakan Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truk tangki milik Terdakwa III RIAN EKO WAHYU SANI AGUNG Bin HERMAN untuk membantu pembongkaran/penyalinan CPO, kemudian CPO dari 1 (satu) unit mobil truk tangki merek Toyota Dyna warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8770 VC dan 1 (satu) unit mobil truk tangki merek isuzu warna putih dengan nomor polisi KT 8836 EE dipindahkan oleh  Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN, Terdakwa II ANGGA DIKI SETIAWAN Bin MISTAM, Terdakwa III RIAN EKO WAHYU SANI AGUNG Bin HERMAN dan saksi SAMSUDIN Bin ASBI dengan cara mengeluarkan CPO melalui keran tangki mobil masing-masing menggunakan selang spiral ke dalam 2 (dua) tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang telah disediakan oleh Terdakwa JEPRY dan ke dalam 1 Tangki mobil milik Terdakwa III RIAN EKO WAHYU SANI AGUNG Bin HERMAN, kemudian CPO yang dikeluarkan dari tangki mobil diganti dengan memasukan air yang telah diberi pewarna ke dalam tangki.
  • Pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 08.30 WITA, setelah melakukan pembongkaran/penyalinan CPO Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN pergi ke Pelabuhan Pondong dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truk tangki merek Toyota Dyna warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8770 VC yang berisi muatan sebagian air yang telah diberi pewarna dan sebagian CPO untuk melakukan pembongkaran, saat dilakukan pembukaan keran oleh pihak Tenaga Kerja Bongkar Muat serta dilakukan pemeriksaan oleh surveyor, muatan yang dibawa Terdakwa I KASMAN Bin BASRUN mengandung air sehingga sehingga ditolak (reject) dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak PT. AAMU bersama surveyor dan laboratorium.
  • Bahwa akibat perbuatan akibat perbuatan para Terdakwa PT Anugerah Abadi Multi Usaha (PT. AAMU) mengalami kerugian yang ditaksir sejumlah 116.032.000 (seratus enam belas juta tiga puluh dua ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya