Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2026/PN Tgt JAMAL 1.WINA PADILAH
2.IDUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAMAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UNUN IHDA SUSIYATI WAHAB, S.H.JAMAL
Tergugat
NoNama
1WINA PADILAH
2IDUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL, C.Q. KANTOR WILAYAH PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, C.Q. KANTOR WILAYAH PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PASER C.Q. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PASER,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah Sertifikat Hak Sertifikat Hak Milik No.208/Desa Padang Jaya atas nama Jamal , terletak di Desa Padang Jaya RT.02   Kecamatan Kuaro  Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur Luas 5.812  (lima ribu delapan ratus dua belas  meter persegi)diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur No.737/PDJ/2009 tanggal 23 Desember  2009., dengan batas-batas :
 Utara :  saudara Idun  
 Selatan : dengan Aan Choerunisa 
 Timur : dengan Jalan Usaha Tani 
 Barat : dengan  Idun  
adalah milik  Penggugat  
 
3. Menyatakan  Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang terletak di di Desa Padang Jaya RT.02   Kecamatan Kuaro  Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan, 5.812  (lima ribu delapan ratus dua belas  meter persegi)diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur No.737/PDJ/2009 tanggal 23 Desember  2009 yang diklaim/dikuasai Tergugat I dan Tergugat II , dengan batas-batas : 
Utara :  saudara Idun  
Selatan : dengan Aan Choerunisa 
Timur : dengan Jalan Usaha Tani 
Barat : dengan  Idun  
 
4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, yang menguasai tanah milik Penggugat, , 5.812  (lima ribu delapan ratus dua belas  meter persegi), dengan cara memasang patok/mendirikan rumah, membuat kolam pemancingan  menguasai dan memperjual belikan adalah sebagai perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya menurut hukum.
 
5. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II  untuk menyerahkan kepada Penggugat tanah objek sengketa  Luas 5.812  (lima ribu delapan ratus dua belas  meter persegi) terletak di Desa Padang Jaya RT.02   Kecamatan Kuaro  Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur berada didalam satu hamparan tanah milik  Penggugat sesuai Sertifikat Hak Milik No.208/Desa Padang Jaya atas nama Jamal , diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur No.737/PDJ/2009 tanggal 23 Desember  2009., dengan batas-batas :
 Utara :  saudara Idun  
 Selatan : dengan Aan Choerunisa 
 Timur : dengan Jalan Usaha Tani 
 Barat : dengan  Idun  
 
6. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II untuk membongkar bangunan dan menyerahkan kepada Penggugat tanah objek sengketa dalam keadaan kosong, seluas 5.812   m2 yang terletak terletak di Desa Padang Jaya RT.02   Kecamatan Kuaro  Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur diatas tanah milik  Penggugat sesuai SHM No.208/Desa Padang Jaya atas nama Jamal , diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur No.737/PDJ/2009 tanggal 23 Desember  2009., dengan batas-batas :
 Utara :  saudara Idun  
 Selatan : dengan Aan Choerunisa 
 Timur : dengan Jalan Usaha Tani 
 Barat : dengan  Idun  
 
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II,  untuk membayar ganti rugi kepada  Penggugat sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) 
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar kerugian imateriil atau kerugian moril nama baik  kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
 
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per hari, jika Para Tergugat  lalai melaksanakan isi putusan.
 
10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan a quo.
 
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
 
12. Memohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono) apabila majelis hakim berpendapat lain.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak