| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 70/Pid.B/2017/PN Tgt | BILL HAYDEN, SH | DAMIASUS RAO anak dari HENDRIKUS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mar. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan | ||||||
| Nomor Perkara | 70/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Feb. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-350/Q.4.22/EUH.2/02/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
------ Bahwa terdakwa DAMIASUS RAO anak dari HENDRIKUS pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2016 sekira pukul 19.50 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2016 atau pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Negara KM. 51 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa yang sedang dalam pengaruh minuman keras jenis tuak mengendarai sepeda motor Honda Supra KT-4069-L dengan kondisi lampu depan redup dari arah Babulu menuju ke arah Kecamatan Longkali dengan kecepatan sekitar 60 km/jam (enam puluh kilo meter per jam) dan pada saat itu kondisi jalan terbuat dari aspal posisi jalan lurus jalan menanjak, cuaca cerah malam hari, arus lalu lintas sepi dan merupakan kawasan perumahan padat penduduk;
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
