Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2026/PN Tgt ANDHIKA PRAMANA PUTRA JUDAWINATA, S.H. AGUS PIANI Als AGUS Bin H. SYARKAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1837/O.4.13.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDHIKA PRAMANA PUTRA JUDAWINATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS PIANI Als AGUS Bin H. SYARKAWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa Agus Piani Als Agus Bin H. Syarkawi pada hari Selasa tanggal 05 bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam Gang Widuri, Jl. M.T. Haryono, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya Terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu dari sdr.Taufik sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali, yaitu 3 (tiga) kali pada bulan April, kemudian 1 (satu) kali pada hari Jumat, tanggal 01 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di rumah sdr. Taufik yang berada di Gang Surya, Desa Tapis, sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan terakhir pada hari Selasa, tanggal 05 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, di tempat yang sama sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 05 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, saat Terdakwa berada di toko praktik gigi miliknya di Jalan Anden Oko, Kecamatan Tanah Grogot, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SADAM yang meminta bantuan untuk mencarikan narkotika jenis sabu. Pada saat itu Terdakwa belum dapat memberikan kepastian karena sedang sibuk bekerja.
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 WITA, Sdr. SADAM kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan perkembangan permintaannya. Tidak lama kemudian, Sdr. SADAM datang ke toko milik Terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu.
  • Kemudian setelah menerima uang tersebut, Terdakwa meninggalkan toko dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dan menuju rumah Bang TAUFIK yang berada di Gang Surya, Desa Tapis, dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu. Sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa tiba di rumah Bang TAUFIK dan melihat Bang TAUFIK bersama Sdr. AMIR sedang berada di teras rumah. Terdakwa kemudian menyerahkan uang sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Bang TAUFIK. Tidak lama kemudian Bang TAUFIK masuk ke dalam rumah dan kembali dengan menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menyimpannya ke dalam kotak rokok merek Click warna hijau. Selanjutnya Terdakwa masih berada di rumah Bang TAUFIK selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit sebelum berpamitan untuk pulang dan berencana menemui Sdr. SADAM guna menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 21.00 WITA, saat Terdakwa melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam di Gang Widuri, Jalan M.T. Haryono, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Terdakwa dihentikan dan diamankan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai petugas Kepolisian. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dengan disaksikan oleh warga setempat.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,5 (nol koma lima) gram dan berat netto 0,26 (nol koma dua enam) gram; 1 (satu) buah plastik klip kosong; 1 (satu) buah kotak rokok merek “CLICK” warna hijau; 1 (satu) buah celana panjang warna hijau; 1 (satu) unit telepon seluler merek “Realme C21” warna hitam dengan nomor IMEI 865655052377178 dan nomor telepon 085813999232; serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KH 3997 KJ, nomor rangka MH1JFZ128HK066958, nomor mesin JFZ1E-2080775, beserta kunci yang digunakan oleh Terdakwa pada saat penangkapan. Kemudian Terdakwa beserta barang-barang tersebut dibawa ke Kepolisian Resor Paser untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 115/10966.00/2026 tanggal 06 Mei 2026 yang di tandatangani dan diketahui oleh Yessy Widya Sari selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot, yang dilakukan penimbangan oleh Budiyanto dan di saksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H., dengan hasil kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya 0,5 (nol koma lima) gram dan berat bersih 0,26 (nol koma dua enam) gram, disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,5 (nol koma lima) gram, dan berat bersih 0,26 (nol koma dua enam) gram untuk uji sampel di Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor: 04305/NNF/2026 Tanggal 19 Mei 2026 dengan nomor barang bukti: 14096/2026/NNF dengan hasil pengujian: Parameter Uji, identifikasi Positif Metamfetamin, mengandung Metamfetamin, termasuk ke dalam Narkotika Golongan I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Terdakwa menerangkan bahwa dalam hal membeli, menerima, dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa Agus Piani Als Agus Bin H. Syarkawi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa Agus Piani Als Agus Bin H. Syarkawi pada Selasa tanggal 05 bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam Gang Widuri, Jl. M.T. Haryono, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Selasa, tanggal 05 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WITA, di dalam Gang Widuri, Jalan M.T. Haryono, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat An. Sdra. AKH JAHRANI Bin JAFRI.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,5 (nol koma lima) gram dan berat netto 0,26 (nol koma dua enam) gram; 1 (satu) buah plastik klip kosong; 1 (satu) buah kotak rokok merek “CLICK” warna hijau; 1 (satu) buah celana panjang warna hijau; 1 (satu) unit telepon seluler merek “Realme C21” warna hitam dengan nomor IMEI 865655052377178 dan nomor telepon 085813999232; serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KH 3997 KJ, nomor rangka MH1JFZ128HK066958, nomor mesin JFZ1E-2080775, beserta kunci yang digunakan oleh Terdakwa pada saat penangkapan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 115/10966.00/2026 tanggal 06 Mei 2026 yang di tandatangani dan diketahui oleh Yessy Widya Sari selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot, yang dilakukan penimbangan oleh Budiyanto dan di saksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H., dengan hasil kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya 0,5 (nol koma lima) gram dan berat bersih 0,26 (nol koma dua enam) gram, disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,5 (nol koma lima) gram, dan berat bersih 0,26 (nol koma dua enam) gram untuk uji sampel di Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor: 04305/NNF/2026 Tanggal 19 Mei 2026 dengan nomor barang bukti: 14096/2026/NNF dengan hasil pengujian: Parameter Uji, identifikasi Positif Metamfetamin, mengandung Metamfetamin, termasuk ke dalam Narkotika Golongan I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Terdakwa menerangkan bahwa dalam hal membeli, menerima, dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa Agus Piani Als Agus Bin H. Syarkawi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya