Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2026/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H. UJANG NENDI Als UJANG Bin JUHANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-322G/O.4.13.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UJANG NENDI Als UJANG Bin JUHANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa UJANG NENDI als UJANG bin JUHANA pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Muara Pasir RT 001, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 24 November 2025, sekira pukul 12.00 WITA, pada saat Terdakwa UJANG NENDI als UJANG bin JUHANA sedang berada di rumah yang beralamat di Desa Muara Pasir RT 001, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa menghubungi Sdr. SP3 (DPO) melalui pesan suara aplikasi WhatsApp untuk memesan narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa berkata, “bisakah saya ambil sabhunya dua kantong dengan berat 10 (sepuluh) gram, namun saya bayar satu kantong terlebih dahulu dengan berat lima (5) gram, sedangkan sisanya akan saya bayar setelah sabhunya habis terjual?” Kemudian Sdr. SP3 menjawab, “saya baru kenal sampean, tapi tidak apa-apa, kita coba saja dulu, kita saling percaya.” Selanjutnya Terdakwa diarahkan untuk mengambil shabu pesanannya di Pelabuhan Laburan Baru. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. BASO (DPO) dan meminta Sdr. BASO menemani Terdakwa mengambil shabu. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa berangkat dari Desa Muara Pasir menuju tambak milik Sdr. BASO sesampainya disana Terdakwa berkata, “ayo, daeng, temani aku ke laburan baru.” Sdr. BASO menjawab, “iya, ayo, sudah, kita naik speed punyaku.” Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. BASO berangkat menuju Desa Laburan Baru menggunakan kapal speed milik Sdr. BASO, dan sekira pukul 17.30 WITA Terdakwa tiba di Desa Laburan Baru. Setibanya di lokasi tersebut, Terdakwa menunggu Sdr. SP3. Sekira pukul 18.45 WITA, Sdr. SP3 datang menemui Terdakwa menggunakan sepeda motor dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram kepada Terdakwa sambil berkata, “ini sabhunya.” Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) kepada Sdr. SP3 sambil berkata, “ini aku bayar setengah dulu, mas. nanti sisanya saya bayar kalau sabhunya sudah habis.” Kemudian Sdr. SP3 menjawab, “iya, kita saling percaya saja.” Setelah itu Sdr. SP3 pergi meninggalkan pelabuhan tersebut. Selanjutnya Terdakwa memasukkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ke dalam kantong celana Terdakwa, lalu kembali ke kapal speed bersama Sdr. BASO untuk pulang dan mampir di pondok kebun milik Sdr. BASO. Setibanya di pondok, Terdakwa melihat Sdr. SABAN, yang merupakan anak buah Sdr. BASO. Selanjutnya Terdakwa, Sdr. BASO, dan Sdr. SABAN masuk ke dalam pondok dan menggunakan narkotika jenis shabu tersebut bersama – sama dengan cara Terdakwa mengambil sedikit dari 1 (satu) paket shabu tersebut. Setelahnya Sdr. BASO berkata kepada Terdakwa, “bikinkan dulu sabhu harga dua ratus ribu jang buat aku sama saban buat kita pakai besok.”  dan Terdakwa menjawab, “iya, daeng, sebentar aku bikinkan dulu.” Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram, lalu mengambil sedikit isinya dan memasukkannya ke dalam 2 (dua) buah plastik klip kosong. Setelah itu, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu diberikan kepada Sdr. BASO dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu lainnya diberikan kepada Sdr. SABAN. Kemudian Sdr. BASO memberikan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan Sdr. SABAN juga memberikan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Tidak lama kemudian, sekira pukul 19.15 WITA, datang Sdr. ANAS (DPO) ke pondok milik Sdr. BASO dan berkata, “adakah sabhu sampean, pak ujang? aku beli dulu tiga ratus ribu buat aku pakai di sini.” Terdakwa menjawab, “ada, ini kamu bawa pipet kaca kah?” Sdr. ANAS menjawab, “nggak bawa, pak ujang, pinjam dulu pipet sampean.” Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah pipet kaca milik Terdakwa yang disimpan di dalam tas selempang, lalu berkata, “ini, pakai aja.” Kemudian Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu dari paket milik Terdakwa dan memasukkannya ke dalam pipet kaca tersebut sedangkan, Sdr. ANAS membuat bong dari botol minuman bekas yang ada di pondok lengkap dengan sedotan plastic lalu Sdr. ANAS langsung mengonsumsi narkotika jenis sabu yang berada di dalam pipet kaca tersebut. Setelah habis Sdr. ANAS memberikan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Sdr. ANAS bertanya, “berapa harganya sabhu setengah gram, pak ujang?” Terdakwa menjawab, “setengah gram satu juta, nas.” Kemudian Sdr. ANAS berkata, “bisa kah, pak ujang, aku ambil dulu setengah gram, nanti sampai grogot baru aku transfer?” Terdakwa menjawab, “bisa aja, sebentar kubikinkan.” Selanjutnya Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dari paket milik Terdakwa sebanyak kurang lebih 1/2 (setengah) gram, memasukkannya ke dalam 1 (satu) buah plastik klip kosong, lalu menyerahkannya kepada Sdr. ANAS. Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, Sdr. ANAS pergi meninggalkan Terdakwa. Tidak lama kemudian, sekira pukul 19.30 WITA, datang Sdr. UTUH (DPO) dan berkata, “pak ujang, adakah sabhu sampean, pak?” Terdakwa menjawab, “ada tuh, mau beli berapa?” Sdr. UTUH menjawab, “mau beli tiga ratus ribu, pak.” Terdakwa menjawab, “oke, tuh, sebentar aku bikinkan.” Kemudian Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu dari paket milik Terdakwa, memasukkannya ke dalam 1 (satu) buah plastik klip kosong, dan menyerahkannya kepada Sdr. UTUH. Selanjutnya Sdr. UTUH memberikan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan pergi meninggalkan lokasi tersebut. Sekira pukul 23.00 WITA, datang Sdr. AMBO TUO (DPO) dan berkata, “adakah sabhumu, pak ujang?” Terdakwa menjawab, “ada, mbo, mau yang berapa?”  Sdr. AMBO TUO menjawab, “yang dua ratus aja, pak ujang, mau aku pakai di sini.” Terdakwa menjawab, “iya, mbo, itu pakai aja pipetku, bong-nya juga sudah ada.” Selanjutnya Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu dan memasukkannya ke dalam 1 (satu) buah pipet kaca, kemudian menyerahkannya kepada Sdr. AMBO TUO, yang kemudian mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sendiri. Selanjutnya Terdakwa menumpang bersama Sdr. AMBO TUO pulang ke Desa Muara Pasir, dan sekira pukul 23.50 WITA tiba di desa tersebut Terdakwa pergi ke rumah Sdr. HAJI ILMI untuk membesuknya.
  • Pada hari Selasa, tanggal 25 November 2025, sekira pukul 00.30 WITA, Sdr. DEDI (DPO) datang ke rumah Sdr. HAJI ILMI dan berkata, “adakah sabhumu, pak ujang? aku mau beli setengah gram, harganya berapa?”
    Terdakwa menjawab, “satu juta seratus, ded. tunggu sebentar aku buatkan.” Selanjutnya Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1/2 (setengah) gram kepada Sdr. DEDI, dan Sdr. DEDI memberikan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah). Sekira pukul 01.00 WITA, datang Sdr. RAHMAD (DPO) dan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 01.30 WITA, datang Sdr. IWAN (DPO) dan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Sekira pukul 02.30 WITA, Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu kepada Sdr. HAJI ILMI untuk dikonsumsi bersama tanpa dipungut bayaran. Setelah itu Terdakwa tertidur di rumah Sdr. HAJI ILMI hingga sekira pukul 05.30 WITA Terdakwa terbangun lalu Terdakwa membagi sisa narkotika jenis sabu milik Terdakwa menjadi 9 (sembilan) paket.
  • Selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi ILMI, Saksi DAHIR dan Saksi ABU untuk membantu memperbaiki lantai rumah Terdakwa. Sekira pukul 07.50 Wita dirumah Terdakwa di Desa Muara Pasir RT. 001 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaaten Paser Kalimantan Timur. Terdakwa, Saksi ILMI, Saksi ABU BAKAR dan Saksi DAHIR duduk diruang tamu kemudian Terdakwa mengeluarkan Narkotika Jenis Sabu dan menggunakan bersama – sama, hingga pada Sekira pukul 08.00 WITA, datang beberapa orang yang mengaku sebagai petugas Kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa. Petugas Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat bernama Sdr. KAMARUDDIN bin KASENG, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kecil berwarna "HITAM" yang berada di dalam lemari kaca tepatnya di ruang tamu setelah dibuka didalamnya terdapat 9 (sembilan) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) bandel plastik klip kosong, kemudian ditemukan 1 (satu) buah Timbangan Digital warna "HITAM", 1 (satu) buah Handphone merk "INFINIX HOT 50 PRO+" warna "BIRU", Imei:"355477776989981", No. Handphone :"082264287585" yang berada di lantai ruang tamu kemudian ditemukan Uang Tunai Sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) dan barang tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti milik Terdakwa yang ada kaitnnya dengan tindak pidana narkotika jenis sabhu tersebut di bawa ke kantor Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0265 tanggal 12 Desember 2025 dengan hasil pengujian Sampel: 25.100.11.16.05.0261.K terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 375/10966.00/2025 tanggal 26 November 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 9 (sembilan) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 6,12 (enam koma satu dua) gram dan berat bersih 4,81 (empat koma delapan satu) gram yang selanjutnya disihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,18 (nol koma satu delapan) gram dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk uji sample BPOM Samarinda.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo. Pasal VII Angka 55 Jo. Lampiran II dan Lampiran III UURI No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana.----------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa UJANG NENDI als UJANG bin JUHANA pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa di di Desa Muara Pasir RT. 001 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Pada hari Selasa, tanggal 25 November 2025 Sekira pukul 08.00 WITA, pada saat Terdakwa UJANG NENDI als UJANG bin JUHANA sedang berada dirumahnya di Desa Muara Pasir RT. 001 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaaten Paser Kalimantan Timur bersama dengan Saksi ILMI, Saksi ABU BAKAR dan Saksi DAHIR duduk diruang tamu, Terdakwa didatangi Saksi ISWAHYUDI, Saksi MUH. ASFAR dan beberapa orang anggota Kepolisian yang langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat bernama Sdr. KAMARUDDIN bin KASENG kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kecil berwarna "HITAM" yang berada di dalam lemari kaca tepatnya di ruang tamu setelah dibuka didalamnya terdapat 9 (sembilan) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) bandel plastik klip kosong, kemudian ditemukan 1 (satu) buah Timbangan Digital warna "HITAM", 1 (satu) buah Handphone merk "INFINIX HOT 50 PRO+" warna "BIRU", Imei:"355477776989981", No. Handphone :"082264287585" yang berada di lantai ruang tamu kemudian ditemukan Uang Tunai Sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) dan barang tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti milik Terdakwa yang ada kaitnnya dengan tindak pidana narkotika jenis sabhu tersebut di bawa ke kantor Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0265 tanggal 12 Desember 2025 dengan hasil pengujian Sampel: 25.100.11.16.05.0261.K terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 375/10966.00/2025 tanggal 26 November 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 9 (sembilan) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 6,12 (enam koma satu dua) gram dan berat bersih 4,81 (empat koma delapan satu) gram yang selanjutnya disihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,18 (nol koma satu delapan) gram dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk uji sample BPOM Samarinda.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 Jo. Lampiran III UU  No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya