Dakwaan |
???????D A K W A A N
K E S A T U
------- Bahwa terdakwa YOFANDA Alias YEPE Bin AGUS IRMAWAN pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di pinggir Jl. Jend Sudirman, RT. 013, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser atau setidaknya pada tempat lain termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 10.00 wita terdakwa dihubungi oleh saksi JUNAIDI Als JUMADI Bin SLAMET A (Penuntutan) dengan maksud untuk menanyakan ketersediaan sabu. Selanjutnya terdakwa menghubungi seseorang yang tidak terdakwa kenal yang mana sebelumnya terdakwa mendapatkan nomor orang tidak dikenal tersebut dari Sdr. ACONG (DPO) dengan maksud untuk membeli sabu untuk nantinya terdakwa jual kepada saksi JUNAIDI Als JUMADI Bin SLAMET A. Kemudian sekira pukul 10.00 wita, terdakwa kembali dihubungi oleh saksi JUNAIDI Als JUMADI Bin SLAMET A dengan maksud kembali menanyakan ketersediaan sabu, lalu pada saat itu terdakwa meminta saksi JUNAIDI Als JUMADI Bin SLAMET A untuk membayar setengah dari harga sabu sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan saksi JUNAIDI Als JUMADI Bin SLAMET A menyanggupinya. Kemudian saksi JUNAIDI Als JUMADI Bin SLAMET A mentransfer uang tersebut kepada terdakwa melalui sea bank. Kemudian setelah menerima uang dari saksi JUNAIDI Als JUMADI Bin SLAMET A tersebut, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) ke rekening Bank Mandiri 1490016374631 atas nama ANDI SALMAN sebagai uang pembayaran sabu yang sebelumnya dibeli terdakwa kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal. Selanjutnya sekira pukul 16.00 wita terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal tersebut dengan maksud untuk mengirimkan lokasi tempat terdakwa mengambil sabu yang sebelumnya dibeli terdakwa dan mengirimkan foto 1 (satu) bungkus rokok merk La Ice Mangoboost yang didalamnya berisi 1 (satu) poket sabu. Selanjutnya terdakwa dengan mengendarai sepeda Motor Jupiter MX Berwarna Biru Putih Plat KT 3377 EK menuju ke lokasi pengambilan sabu tersebut yakni bertempat di pinggir Jl. Poros, Jl. Jenderal Sudirman Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser. Setelah mengambil sabu tersebut, tersangka memecah 1 (satu) poket sabu tersebut menjadi 3 (tiga) poket lalu tersangka menyimpan sabu tersebut kantong celana sebelah kanan bagian depan. Selanjutnya terdakwa kembali dihubungi oleh saksi JUNAIDI Als JUMADI Bin SLAMET A dengan maksud untuk membuat janji temu di pinggir Jl. Jendral Sudirman, RT. 013, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Selanjutnya sekira pukul 17.00 wita, terdakwa bertemu dengan saksi JUNAIDI Als JUMADI Bin SLAMET A yang pada saat itu mengendarai motor honda vario dengan No. Plat KT 4226 EAL di pinggir Jl. Jendral Sudirman tersebut, lalu saksi JUNAIDI Als JUMADI Bin SLAMET A menyerahkan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sebagai uang pelunasan pembelian sabu dan terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok merk La Ice Mangoboost yang didalamnya berisi 1 (satu) poket sabu kepada saksi JUNAIDI Als JUMADI Bin SLAMET A. Selanjutnya sekira pukul 17.40 wita terdakwa dan saksi JUNAIDI Als JUMADI Bin SLAMET A ditangkap oleh saksi JHONSON BUTAR BUTAR ANAK DARI MONANG BUTAR BUTAR, saksi RAHMAN SIDIQ Bin RAMLI, dan saksi I MADE LARANTAKA Anak dari I MADE WITANDANA yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat terkait sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Jl. Jend Sudirman, RT. 013, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi saksi YOFANDA Alias YEPE Bin AGUS IRMAWAN dengan disaksikan oleh saksi EDI RONAL Bin H. SUDIN (Alm), hasilnya diperoleh barang bukti berupa 3 (tiga) poket sabu di dalam kantong celana terdakwa sebelah kanan bagian depan, uang sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) bendel pelastik kosong yg belum digunakan. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuaro untuk menjalani proses hukum.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian (Persero) – tanah grogot Nomor: 192/10966.00/2025 tanggal 01 Juli 2025, pada pokoknya telah melakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan rincian berat kotor 1.15 (satu koma lima belas) gram dan berat bersih 0.46 (nol koma empat puluh enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06136/NNF/2025 Polda Jawa Timur bidang laboraturium forensik tanggal 21 Juli 2025, pada pokoknya menerangkan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik para terdakwa, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ----------------------------------------------------------------
A T A U
K E D U A
------- Bahwa terdakwa JUNAIDI Als JUMADI Bin SLAMET A pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 17.40 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di pinggir Jl. Jend Sudirman, RT. 013, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser atau setidaknya pada tempat lain termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I atau dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 10.00 wita terdakwa dihubungi oleh saksi JUNAIDI Als JUMADI Bin SLAMET A (Penuntutan) dengan maksud untuk menanyakan ketersediaan sabu. Selanjutnya terdakwa menghubungi seseorang yang tidak terdakwa kenal yang mana sebelumnya terdakwa mendapatkan nomor orang tidak dikenal tersebut dari Sdr. ACONG (DPO) dengan maksud untuk membeli sabu untuk nantinya terdakwa jual kepada saksi JUNAIDI Als JUMADI Bin SLAMET A. Kemudian sekira pukul 10.00 wita, terdakwa kembali dihubungi oleh saksi JUNAIDI Als JUMADI Bin SLAMET A dengan maksud kembali menanyakan ketersediaan sabu, lalu pada saat itu terdakwa meminta saksi JUNAIDI Als JUMADI Bin SLAMET A untuk membayar setengah dari harga sabu sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan saksi JUNAIDI Als JUMADI Bin SLAMET A menyanggupinya. Kemudian saksi JUNAIDI Als JUMADI Bin SLAMET A mentransfer uang tersebut kepada terdakwa melalui sea bank. Kemudian setelah menerima uang dari saksi JUNAIDI Als JUMADI Bin SLAMET A tersebut, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) ke rekening Bank Mandiri 1490016374631 atas nama ANDI SALMAN sebagai uang pembayaran sabu yang sebelumnya dibeli terdakwa kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal. Selanjutnya sekira pukul 16.00 wita terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal tersebut dengan maksud untuk mengirimkan lokasi tempat terdakwa mengambil sabu yang sebelumnya dibeli terdakwa dan mengirimkan foto 1 (satu) bungkus rokok merk La Ice Mangoboost yang didalamnya berisi 1 (satu) poket sabu. Selanjutnya terdakwa dengan mengendarai sepeda Motor Jupiter MX Berwarna Biru Putih Plat KT 3377 EK menuju ke lokasi pengambilan sabu tersebut yakni bertempat di pinggir Jl. Poros, Jl. Jenderal Sudirman Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser. Setelah mengambil sabu tersebut, tersangka memecah 1 (satu) poket sabu tersebut menjadi 3 (tiga) poket lalu tersangka menyimpan sabu tersebut kantong celana sebelah kanan bagian depan. Selanjutnya terdakwa kembali dihubungi oleh saksi JUNAIDI Als JUMADI Bin SLAMET A dengan maksud untuk membuat janji temu di pinggir Jl. Jendral Sudirman, RT. 013, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Selanjutnya sekira pukul 17.00 wita, terdakwa bertemu dengan saksi JUNAIDI Als JUMADI Bin SLAMET A yang pada saat itu mengendarai motor honda vario dengan No. Plat KT 4226 EAL di pinggir Jl. Jendral Sudirman tersebut, lalu saksi JUNAIDI Als JUMADI Bin SLAMET A menyerahkan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sebagai uang pelunasan pembelian sabu dan terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok merk La Ice Mangoboost yang didalamnya berisi 1 (satu) poket sabu kepada saksi JUNAIDI Als JUMADI Bin SLAMET A. Selanjutnya sekira pukul 17.40 wita terdakwa dan saksi JUNAIDI Als JUMADI Bin SLAMET A ditangkap oleh saksi JHONSON BUTAR BUTAR ANAK DARI MONANG BUTAR BUTAR, saksi RAHMAN SIDIQ Bin RAMLI, dan saksi I MADE LARANTAKA Anak dari I MADE WITANDANA yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat terkait sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Jl. Jend Sudirman, RT. 013, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi saksi YOFANDA Alias YEPE Bin AGUS IRMAWAN dengan disaksikan oleh saksi EDI RONAL Bin H. SUDIN (Alm), hasilnya diperoleh barang bukti berupa 3 (tiga) poket sabu di dalam kantong celana terdakwa sebelah kanan bagian depan, uang sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) bendel pelastik kosong yg belum digunakan. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuaro untuk menjalani proses hukum.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian (Persero) – tanah grogot Nomor: 192/10966.00/2025 tanggal 01 Juli 2025, pada pokoknya telah melakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan rincian berat kotor 1.15 (satu koma lima belas) gram dan berat bersih 0.46 (nol koma empat puluh enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06136/NNF/2025 Polda Jawa Timur bidang laboraturium forensik tanggal 21 Juli 2025, pada pokoknya menerangkan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik para terdakwa, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I atau dalam bentuk bukan tanaman.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). |