Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2023/PN Tgt 1.Kamarudin
2.Sadri
3.Sabariah
4.Sumiati
5.Sry Murniati
6.CAHRY RACHMADHANI, S.H., M.Kn
1.Maman
2.Masdarianto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kamarudin
2Sadri
3Sabariah
4Sumiati
5Sry Murniati
6CAHRY RACHMADHANI, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Maman
2Masdarianto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
13. KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL, C.Q. KANTOR WILAYAH PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, C.Q. KANTOR WILAYAH PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PASER C.Q. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PASER
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Basri  (ayah Penggugat I sampai dengan Penggugat VI) telah meninggal dunia pada tanggal 22 Juli 2023.
 
3. Menyatakan Hatiah (ibu kangdung Penggugat I sampai dengan Penggugat VI) telah meninggal dunia pada tanggal 24 Oktober 2022. 
 
4. Menyatakan bahwa Para Penggugat, yaitu : Kamarudin, Sadri, Sabariah, Sumiati, Sri Murniati dan Cahry Rachmadani.  , adalah ahli waris dari almarhum Basri.
 
5. Menyatakan sah Sertifikat Hak Milik No.1/Desa Rangan, atas nama Basri., diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur No.186/1980 tanggal 30 Juni 1980.
 
6. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang terletak di Desa Rangan Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, seluas 10.543 m2 (sepuluh ribu lima ratus empat puluh tiga meter persegi), dengan batas-batas :
 Utara : Aman/keadaan sekarang Jalan Lingkungan semenisasi
 Selatan : Sungai Rangan 
 Timur : Jalan Propinsi Penajam Paser Utara dengan Kuaro 
 Barat : Sungai Rangan
 
7. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, yang menguasai tanah milik Para Penggugat, seluas 1.153 m2, dengan cara memasang Patok adalah sebagai perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya menurut hukum.
 
8. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut seluruh patok yang dipasang diatas tanah milik Para Penggugat seluas 10.543 m2 yang terletak di Desa Rangan Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. 
 
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) akibat Tergugat I dan Tergugat II memasang patok  diatas tanah hak milik Para Penggugat.
 
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat  II untuk membayar kerugian imateriil atau kerugian moril nama baik  kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
 
11. Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohon Para Penggugat atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan toko dan rumah tinggal milik Tergugat I yang terletak di Rangan Luar RT 004 Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Aset-aset kebun kelapa sawit, baik itu atas nama Tergugat I, nama Tergugat II dan/atau kebun kelapa sawit yang dalam penguasaannya saat ini yang mana objek kebunnya berada di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
 
12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per hari, jika Para Tergugat  lalai melaksanakan isi putusan.
 
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
 
14. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 
 
15. Memohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono) apabila majelis hakim berpendapat lain.
        
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak