Petitum |
Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah / mengganti nama ayah dari Anak Pemohon dari nama WELY SOPYAN menjadi nama WELLY SOFYAN sebagaimana tercatat dan tersebut pada KTP ayah anak, KK dan Ijazah yang dimiiki anak Pemohon.
3. Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupatrn Paser untuk mencatat tentang perbaikan/penggantian nama ayah anak pemohon tersebut Akta Kelahiran No. 811/477/2004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Paser tanggal 21 September 2004 serta pada buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan ;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil adilnya
|