Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 setelah melakukan penggeledahan di rumah Sdri Sholeha Binti Kelpon yang mana sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu dan dari rumah tersebut Personil Polsek Batu Engau melaksanakan penggeledahan di sebuah warung kopi dan pada saat penggeledahan diamankan Sdri Dewi Nursaidah Binti Samadi (Alm), Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan 33 (Tiga puluh tiga) botol miras yang terdiri dari 24 (Dua puluh empat) botol anggur merah cap Orang Tua, 7 (Tujuh) botol bir putih merk Prost dan 2 (Dua) botol bir putih merk Singa raja yang di simpan didalam rumah tersangka selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan kePolsek Batu Engau untuk Proses lebih lanjut. |