| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa Terdakwa PREMPENG SUROTO Bin BARWAN Bersama Sdra. EMANUEL(Daftar Pencarian Orang) dan Sdra. AHMAD SILAHUDIN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira Jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di PT. Palma Plantasindo Afdeling OC Blok Charli 9 Desa Sunge Batu Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu ” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 15.00 terdakwa bersama-sama dengan Sdra. EMANUEL (Daftar Pencarian Orang) dan Sdra. AHMAD SILAHUDIN (Daftar Pencarian Orang) pergi menuju PT. Palma Plantasindo Afdeling OC Blok Charli 9 Desa Sunge Batu Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur untuk mengambil TBS (tandan buah segar) kelapa sawit milik PT. Palma Plantasindo, sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa bersama Sdra. EMANUEL (Daftar Pencarian Orang) dan Sdra. Ahmad SILAHUDIN (Daftar Pencarian Orang) mengambil TBS (tandan buah segar) kelapa sawit di PT. Palma Plantasindo Afdeling OC Blok Charli 9 Desa Sunge Batu Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur dengan cara memanen TBS (tandan buah segar) tersebut dari pohon menggunakan alat egrek dan tojok hingga terkumpul sebanyak 19 ( Sembilan belas ) janjang/tandan buah sawit dengan berat tonase sekira 400 (empat ratus ) Kg, pada jam 18.30 Wita saksi FACRUDIN dan saksi ABDUL ROFI`I Bin NASRI sedang melakukan patroli di area Afdelin Charly Blok.9 perkebunan Pt. Palma Plantasindo Desa Sunge Batu Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kaltim menemukan terdakwa PREMPENG SUROTO Bin BARWAN seorang diri dan tumpukan tandan buah segar yang baru saja dipanen, kemudian saksi FACRUDIN dan saksi ABDUL ROFI`I Bin NASRI mengamankan terdakwa beserta 19 ( Sembilan belas ) janjang/tandan buah sawit dengan berat tonase sekira 400 (empat ratus ) Kg yang telah terdakwa ambil.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil 19 ( Sembilan belas ) janjang/tandan buah sawit dengan berat tonase sekira 400 (empat ratus) Kg tanpa ada izin dari PT. Palma Plantasindo selaku pemilik barang-barang tersebut.
- Bahwa akibat pebuatan Terdakwa, Pt. Palma Plantasindo mengalami kerugian materiil sejumlah Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf huruf g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.--------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa PREMPENG SUROTO Bin BARWAN pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira Jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di PT. Palma Plantasindo Afdeling OC Blok Charli 9 Desa Sunge Batu Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----
- Pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 15.00 terdakwa bersama-sama dengan Sdra. EMANUEL (Daftar Pencarian Orang) dan Sdra. AHMAD SILAHUDIN (Daftar Pencarian Orang) pergi menuju PT. Palma Plantasindo Afdeling OC Blok Charli 9 Desa Sunge Batu Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur untuk mengambil TBS (tandan buah segar) kelapa sawit milik PT. Palma Plantasindo, sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa bersama Sdra. EMANUEL (Daftar Pencarian Orang) dan Sdra. Ahmad SILAHUDIN (Daftar Pencarian Orang) mengambil TBS (tandan buah segar) kelapa sawit di PT. Palma Plantasindo Afdeling OC Blok Charli 9 Desa Sunge Batu Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur dengan cara memanen TBS (tandan buah segar) tersebut dari pohon menggunakan alat egrek dan tojok hingga terkumpul sebanyak 19 ( Sembilan belas ) janjang/tandan buah sawit dengan berat tonase sekira 400 (empat ratus ) Kg, pada jam 18.30 Wita saksi FACRUDIN dan saksi ABDUL ROFI`I Bin NASRI sedang melakukan patroli di area Afdelin Charly Blok.9 perkebunan Pt. Palma Plantasindo Desa Sunge Batu Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kaltim menemukan terdakwa PREMPENG SUROTO Bin BARWAN seorang diri dan tumpukan tandan buah segar yang baru saja dipanen, kemudian saksi FACRUDIN dan saksi ABDUL ROFI`I Bin NASRI mengamankan terdakwa beserta 19 ( Sembilan belas ) janjang/tandan buah sawit dengan berat tonase sekira 400 (empat ratus ) Kg yang telah terdakwa ambil.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil 19 ( Sembilan belas ) janjang/tandan buah sawit dengan berat tonase sekira 400 (empat ratus) Kg tanpa ada izin dari PT. Palma Plantasindo selaku pemilik barang-barang tersebut.
- Bahwa akibat pebuatan Terdakwa, Pt. Palma Plantasindo mengalami kerugian materiil sejumlah Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. |