Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
327/Pid.B/2018/PN Tgt EKO PURWANTONO,SH. LANI Als TUBUL Bin JUHANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 327/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2369/Q.4.13/Epp.2/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1EKO PURWANTONO,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LANI Als TUBUL Bin JUHANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

Bahwa Terdakwa LANI Als TUBUL Bin JUHANI, bersama-sama dengan SUDIANSYAH Als SUDI (Belum Tertangkap), dan MADI (Belum Tertangkap) pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 sekira Pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Agustus 2018 atau masih dalam tahun 2018 di di Gedung Sarang Walet di Desa Petiku Rt. 008 Kec. Long Kali Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong aatau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, berawal ketika Terdakwa LANI Als TUBUL Bin JUHANI, bersama-sama dengan SUDIANSYAH Als SUDI (Belum Tertangkap), dan MADI (Belum Tertangkap) sedang berkumpul dirumah  SUDIANSYAH Als SUDI (Belum Tertangkap) kemudian MADI (Belum Tertangkap) mengajak terdakwa mencuri sarang walet dan atas ajakan tersebut terdakwa setuju untuk ikut mencuri sarang walet bersama SUDIANSYAH Als SUDI (Belum Tertangkap), dan MADI (Belum Tertangkap).
Bahwa kemudian Terdakwa LANI Als TUBUL Bin JUHANI, bersama-sama dengan SUDIANSYAH Als SUDI (Belum Tertangkap), dan MADI (Belum Tertangkap) dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor Suzuki Satria FU berangkat menuju Gedung Sarang Walet milik saksi ANDRIADI Bin H. ABIDIN di Desa Petiku Rt. 008 Kec. Long Kali Kab. Paser Kaltim. Sesampainya ditempat kejadian perkara kemudian  Terdakwa bertugas berjaga-jaga di depan Gedung Sarang Walet sedangkan SUDIANSYAH Als SUDI (Belum Tertangkap) dan MADI (Belum Tertangkap) bertugas masuk ke dalam Gedung dengan cara merusak pintu depan gedung sarang walet menggunakan linggis. Setelah pintu berhasil terbuka SUDIANSYAH Als SUDI (Belum Tertangkap) dan MADI (Belum Tertangkap) masuk ke dalam gedung untuk mengambil sarang walet tanpa seijin pemiliknya saksi ANDRIADI Bin H. ABIDIN.
Bahwa Selanjutnya Saksi JAMALUDIN Bin KILLE (alm) bersama beberapa warga sekitar yang sebelumnya telah dihubungi oleh saksi ANDRIADI Bin H. ABIDIN melihat Terdakwa berada disekitar Gedung Sarang Walet milik saksi ANDRIADI Bin H. ABIDIN, mengetahui ada warga sekitar yang mengetahui keberadaanya lalu terdakwa meneriaki rekan-rekannya untuk pergi. Selanjutnya Terdakwa berusaha kabur namun berhasil tertangkap oleh warga hingga diamankan oleh Anggota Polsek Long Kali. Sementara SUDIANSYAH Als SUDI (Belum Tertangkap) dan MADI (Belum Tertangkap) berhasil meloloskan diri dan meninggalkan sarang wallet hasil curian.
Bahwa atas kejadian tersebut berhasil diamankan 135 (seratus tiga puluh dua) keping sarang wallet yang telah terlepas dari tempat sarang wallet tersebut menempel; 1 (satu) buah bangku plastik warna biru; 1 (satu) unit sepeda motor satria FU warna putih dengan Nomor Rangka: MH8BG41EAEJ301245, Nomor Mesin: G427-ID298940; 1 (satu) unit sepeda motor satria FU warna hitam dengan Nomor Rangka: MH8BG41CABJ672478, Nomor Mesin: G420-ID733212; 1 (satu) buah besi linggis; 1 (satu) buah badik/sajam beserta bungkusnya; 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru; 1 (satu) buah dompet warna hitam; 1 (satu) buah korek gas; 1 (satu) buah karung; 1 (satu) buah joran galah; 1 (satu) buah kayu penyangga (bentuk Y); 1 (satu) buah besi pengait beserta talinya; 1 (satu) buah tas kecil warna merah; 1 (satu) buah tas besar warna hitam; 1 (satu) buah baju lengan panjang warna merah; 1 (satu) buah switer warna abu-abu; 1 (satu) pasang sandal japit warna biru; 1 (satu) buah sandal japit warna hitam

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya