| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 327/Pid.B/2018/PN Tgt | EKO PURWANTONO,SH. | LANI Als TUBUL Bin JUHANI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Okt. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 327/Pid.B/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Okt. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2369/Q.4.13/Epp.2/10/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa LANI Als TUBUL Bin JUHANI, bersama-sama dengan SUDIANSYAH Als SUDI (Belum Tertangkap), dan MADI (Belum Tertangkap) pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 sekira Pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Agustus 2018 atau masih dalam tahun 2018 di di Gedung Sarang Walet di Desa Petiku Rt. 008 Kec. Long Kali Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong aatau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, berawal ketika Terdakwa LANI Als TUBUL Bin JUHANI, bersama-sama dengan SUDIANSYAH Als SUDI (Belum Tertangkap), dan MADI (Belum Tertangkap) sedang berkumpul dirumah SUDIANSYAH Als SUDI (Belum Tertangkap) kemudian MADI (Belum Tertangkap) mengajak terdakwa mencuri sarang walet dan atas ajakan tersebut terdakwa setuju untuk ikut mencuri sarang walet bersama SUDIANSYAH Als SUDI (Belum Tertangkap), dan MADI (Belum Tertangkap).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan ke-5 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
