Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2019/PN Tgt AYU WAHYUNI WAHAB,SH CAHYO WIBOWO Als CAHYO Bin YULIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1603/O.4.13.3/Eku.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1AYU WAHYUNI WAHAB,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CAHYO WIBOWO Als CAHYO Bin YULIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA
Bahwa ia terdakwa CAHYO WIBOWO Als CAHYO Bin YULIANTO pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2019 atau pada tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa yang berada di Klempang Sari RT.001/RW.000 Kel/Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut :
-    Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa menelpon sdri. ACIL (DPO) yang berada di Desa Busui Kec. Batu Sopang Kab. Paser, namun telpon terdakwa tidak dijawab oleh sdri. ACIL sehingga pada pukul 17.00 wita terdakwa bersama saksi MUHAMMAD RIZKY RAMADHAN (dilakukan penuntutan terpisah) berinisiatif berangkat menuju ke Desa Busui Kec. Batu Sopang Kab. Paser untuk membeli obat keras jenis Yorindo yang tidak memiliki izin edar kepada Sdri. ACIL (DPO), kemudian setelah tiba di rumah sdri. ACIL terdakwa dan saksi MUHAMMAD RIZKY RAMADHAN masuk ke dalam rumah sdri. ACIL, setelah itu terdakwa bertanya kepada Sdri. ACIL ”ADAKAH BARANGNYA”, kemudian Sdri. ACIL berkata ”ADA, BERAPA”, kemudian terdakwa mengatakan  ”SEJUM ADAKAH” dan sdri. ACIL menjawab ”ADA”, setelah itu terdakwa bertanya kepada sdri. ACIL ”HARGANYA BERAPA” dan sdri. Menjawab ”2.500.000”,  selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan 1 (satu) unit HP OPPO sebagai jaminan pembayaran yang kurang kepada sdri. ACIL, setelah itu terdakwa bersama saksi MUHAMMAD RIZKY RAMADHAN meninggalkan rumah sdri. ACIL menuju pulang ke rumah terdakwa, sekitar pukul 19.00 wita terdakwa tiba di rumah dan langsung menelpon teman – teman terdakwa yang memesan obat keras jenis Yorindo tersebut, tidak lama kemudian sdr. IRIL (DPO) datang ke rumah terdakwa untuk mengambil obat keras jenis Yorindo pesanannya kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) Box atau sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu sdr. TIO (DPO) datang ke rumah terdakwa untuk mengambil pesanan obat keras jenis Yorindo kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) box atau sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan kemudian saksi MUHAMMAD RIZKY RAMADHAN juga membeli obat keras jenis Yorindo tersebut kepada terdakwa sebanyak 4 (empat) box atau sebanyak 400 (empat ratus) butir dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisa obat keras jenis Yorindo sebanyak 300 (tiga ratus) butir terdakwa simpan.
-    Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa memiliki, menyimpan obat keras jenis Yorindo untuk terdakwa pakai sendiri dan jual kembali guna mendapatkan keuntungan yang mana dalam menjual obat keras jenis Yorindo tersebut dalam 1 (satu) box terdakwa jual dengan harga Rp380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 07758/NOF/2019 tanggal 15 Agustus 2019 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo ‘Y’ dengan berat ±2,201 gram dengan Nomor Barang Bukti : 13855/2019/NOF atas nama Terdakwa CAHYO WIBOWO Als CAHYO Bin YULIANTO yang ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si., M,Si., Apt, Ajun Komisari Besar Polisi, NRP . 74090815, Pemeriksa II Dra. Fitryana Hawa, Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 670100022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S.Farm, Apt. Penata NIP 19810522 201101 2 002 dengan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir.KOESNADI, M.Si, Komisaris Besar Polisi, NRP 61121097 dengan hasil pemeriksaan / pengujian adalah sebagai berikut :
Nomor Barang Bukti    Hasil Pemeriksaan
    Uji Pendahuluan    Uji Konfirmasi
13855/2019/NOF     (-) negatif narkotika
dan psikotropika    (+) positif
triheksifenidil HCL
  Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistikdisimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 13855/2019/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL  mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-    Bahwa tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan obat keras jenis YORINDO yang tidak memiliki izin edar.
------Perbuatan terdakwa tersebut sebagai mana diataur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI Nomor  36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------- A  T  A  U  --------------------------------------------
KEDUA :   
Bahwa ia terdakwa CAHYO WIBOWO Als CAHYO Bin YULIANTO pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2019 atau pada tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa yang berada di Klempang Sari RT.001/RW.000 Kel/Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut :
-    Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa menelpon sdri. ACIL (DPO) yang berada di Desa Busui Kec. Batu Sopang Kab. Paser, namun telpon terdakwa tidak dijawab oleh sdri. ACIL sehingga pada pukul 17.00 wita terdakwa bersama saksi MUHAMMAD RIZKY RAMADHAN (dilakukan penuntutan terpisah) berinisiatif berangkat menuju ke Desa Busui Kec. Batu Sopang Kab. Paser untuk membeli obat keras jenis Yorindo yang tidak memiliki izin edar kepada Sdri. ACIL (DPO), kemudian setelah tiba di rumah sdri. ACIL terdakwa dan saksi MUHAMMAD RIZKY RAMADHAN masuk ke dalam rumah sdri. ACIL, setelah itu terdakwa bertanya kepada Sdri. ACIL ”ADAKAH BARANGNYA”, kemudian Sdri. ACIL berkata ”ADA, BERAPA”, kemudian terdakwa mengatakan  ”SEJUM ADAKAH” dan sdri. ACIL menjawab ”ADA”, setelah itu terdakwa bertanya kepada sdri. ACIL ”HARGANYA BERAPA” dan sdri. Menjawab ”2.500.000”,  selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan 1 (satu) unit HP OPPO sebagai jaminan pembayaran yang kurang kepada sdri. ACIL, setelah itu terdakwa bersama saksi MUHAMMAD RIZKY RAMADHAN meninggalkan rumah sdri. ACIL menuju pulang ke rumah terdakwa, sekitar pukul 19.00 wita terdakwa tiba di rumah dan langsung menelpon teman – teman terdakwa yang memesan obat keras jenis Yorindo tersebut, tidak lama kemudian sdr. IRIL (DPO) datang ke rumah terdakwa untuk mengambil obat keras jenis Yorindo pesanannya kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) Box atau sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu sdr. TIO (DPO) datang ke rumah terdakwa untuk mengambil pesanan obat keras jenis Yorindo kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) box atau sebanyak 100 (seratus)  butir dengan harga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan kemudian saksi MUHAMMAD RIZKY RAMADHAN juga membeli obat keras jenis Yorindo tersebut kepada terdakwa sebanyak 4 (empat) box atau sebanyak 400 (empat ratus) butir dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisa obat keras jenis Yorindo sebanyak 300 (tiga ratus) butir terdakwa simpan.
-    Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa memiliki, menyimpan obat keras jenis Yorindo untuk terdakwa pakai sendiri dan jual kembali guna mendapatkan keuntungan yang mana dalam menjual obat keras jenis Yorindo tersebut dalam 1 (satu) box terdakwa jual dengan harga Rp380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 07758/NOF/2019 tanggal 15 Agustus 2019 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo ‘Y’ dengan berat ±2,201 gram dengan Nomor Barang Bukti : 13855/2019/NOF atas nama Terdakwa CAHYO WIBOWO Als CAHYO Bin YULIANTO yang ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si., M,Si., Apt, Ajun Komisari Besar Polisi, NRP . 74090815, Pemeriksa II Dra. Fitryana Hawa, Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 670100022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S.Farm, Apt. Penata NIP 19810522 201101 2 002 dengan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir.KOESNADI, M.Si, Komisaris Besar Polisi, NRP 61121097 dengan hasil pemeriksaan / pengujian adalah sebagai berikut :
Nomor Barang Bukti    Hasil Pemeriksaan
    Uji Pendahuluan    Uji Konfirmasi
13855/2019/NOF     (-) negatif narkotika
dan psikotropika    (+) positif
triheksifenidil HCL
  Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistikdisimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 13855/2019/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL  mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-    Bahwa terdakwa memiliki pekerjaan sebagai seorang pekerja swasta penjual buah dan tidak memiliki hubungan kerjaan dalam mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan YORINDO yang tidak memiliki izin edar.
----  Perbuatan terdakwa tersebut sebagai mana diataur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI Nomor  36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya