Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2017/PN Tgt SUDARMADI , SH MARGO SASMITO Als MARGO Bin MARTA DIRANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-464/Q.4.13/Epp.1/02/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMADI , SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARGO SASMITO Als MARGO Bin MARTA DIRANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Primair

Bahwa terdakwa MARGO SASMITO Als MARGO Bin MARTA DIRANA, pada hari Jumat tanggal 25 November 2016 sekitar jam 18.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada tahun 2016 bertempat di Pantai Nipah nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I “ yakni kristal bening yang mengandung Metamfetamina atau biasa disebut sabu-sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa bersama dengan sdr. AHMAD MAULANA (penuntutan terpisah), sdr. BOBI DARMAWAN (penuntutan terpisah) beserta istri dari sdr. AHMAD MAULANA berangkat dari Tanah Grogot dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza dengan nomor polisi KT 1753 EF dengan tujuan Balikpapan, pada saat sampai di Desa Petung Kec Penajam terdakwa menjemput sdr. MUHAMMAD RASYID (penuntutan terpisah), setelah sampai dipelabuhan Penajam, sdr. AHMAD MAULANA, sdr. BOBI dan istri dari sdr. AHMAD MAULANA berangkat ke Balikpapan, kemudian terdakwa menyuruh sdr. MUHAMMAD RASYID untuk menghubungi teman sdr, MUHAMMAD RASYID untuk mencarikan penjual sabu sabu, selanjutnya terdakwa dan sdr. MUHAMMAD RASYID bertemu dengan sdr. IWAN (dalam pencarian) di Pantai Nipah nipah setelah bertemu sdr. IWAN menghubungi teman dari sdr. IWAN yang tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang wanita kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada salah satu wanita yang terdakwa ketahui bernama sdri. ERNA (dalam pencarian) dengan maksud untuk membeli sabu sabu sebanyak 1 gram, yang kemudian kedua wanita tersebut pergi untuk membelikan sabu sabu, dan terdakwa bersama sdr. MUHAMMAD RASYID juga pergi dengan menggunakan mobil dan sdr. IWAN juga pergi menggunakan sepeda motor, kemudian sekitar jam 18.30 wita terdakwa dihubungi oleh sdr. IWAN yang mengatakan bahwa sabu sabu pesanan terdakwa sudah ada, selanjutnya terdakwa dan sdr. MUHAMMAD RASYID bertemu sdr. IWAN di pantai nipah nipah yang pada saat itu sudah ada sdri. ERNA dan teman perempuan dari sdri. ERNA yang kemudian sdri. ERNA menyerahkan sabu sabu sebanyak 1 (satu) paket kepada terdakwa dan dalam hal terdakwa Membeli, Menerima Narkotika berupa 1 (satu) paket sabu sabu terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

-2-

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor : 337/10966.00/2016 tanggal 26 November 2016 pada lampiran Daftar Hasil Timbangan Barang yang menyatakan 3 (tiga) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total Berat Bruto (Berat serbuk kristal beserta pembungkus plastiknya) dengan berat 1,05(satu koma nol lima) gram  dan berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram.------------------------------------
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 11735/NNF/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, LULUK MULJANI dan ANISWATI ROFIAH A.Md selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik tersangka MARGO SASMITO Als MARGO Bin MARTA DIRANA dkk berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,067 gram dan di beri nomor bukti 14918/2016/NNF dan berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristla warna putih dengan berat netto 0,008 gram dan di beri nomor bukti 14919/2016/NNF tertanggal 22 Desember 2016 Dengan hasil kesimpulan adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair

Bahwa terdakwa MARGO SASMITO Als MARGO Bin MARTA DIRANA, pada hari Sabtu tanggal 26 November 2016 sekitar jam 03.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada tahun 2016 bertempat disebuah rumah di Jalan Kapten Piere Tendean Gg. Balai Benih Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“ Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman“., yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal anggota jaga Mako Polres Paser mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa disebuah rumah di Jalan Kapten Piere Tendean Gg. Balai Benih Kec. Tanah Grogot Kab. Paser sedang ada pesta Narkoba, selanjutnya anggota piket jaga Mako Polres menghubungi sanggota Sat Resnarkoba menyampaikan laporan masyarakat tersebut, kemudian saksi YOHANES YAKOB MUSKITA, saksi WILDAN RIZKI FIRDAUS yang merupakan anggota Sat Resnarkoba besama dengan anggota Sat Resnarkoba lainnya dan anggota Sat Sabhara Polres Paser berdasarkan Surat Tugas Nomor :  Sp. Gas/94/XI/2016/ResNarkoba tanggal 26 November 2016 telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sdr. AHMAD MAULANA (penuntutan terpisah), sdr. BOBI DARMAWAN (penuntutan terpisah) dan sdr. MUHAMMAD RASYID (penuntutan terpisah) yang disaksikan oleh Ketua RT setempat bernama sdr. TAJUDIN kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan badan terhadap terdakwa, sdr. AHMAD MAULANA, sdr. BOBI DARMAWAN dan sdr. MUHAMMAD RASYID dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan sebuah dompet dari saku celanan yang berisi uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah karet dan dilantai didekat terdakwa diamankan ditemukan 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah handphone, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap sdr. AHMAD MAULANA ditemukan 1 (satu) buah handphone samsung lipat warna putih, terhadap sdr. BOBI DARMAMAWAN ditemukan 1 (satu) buah Handphone samsung lipat warna merah, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh saksi TAJUDIN dari hasil penggeledahan ditemukan dikolong rumah berupa 1 (satu) paket sabu sabu, 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa sabu sabu dan 2 (dua) buah pembersih telinga yang diakui barang barang tersebut milik terdakwa yang sebelumnya telah terdakwa buang dikolong rumah selanjutnya terdakwa bersama dengan sdr. AHMAD MAULANA, sdr. BOBI DARMAWAN dan sdr. MUHAMMAD RASYID beserta barang bukti dibawa kekantor polisi untuk proses lebih lanjut, setelah sampai dikantor polisi terdakwa mengakui masih memiliki sabu sabu yang berada dirumah terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa oleh saksi YOHANES YAKOB MUSKITA, saksi WILDAN RIZKI FIRDAUS yang merupakan anggota Sat Resnarkoba besama dengan anggota Sat Resnarkoba lainnya dan anggota Sat Sabhara Polres Paser kerumah terdakwa yang berada di jalan Negara Tanah Priuk Gg. Bayang RT. 008 Desa Tanah Priuk Kec. Tanah Grogot Kab. Paser setelah sampai dirumah terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi BASRUN dari hasil penggeledahan ditemukan didalam tas hitam merk polo horse berupa 1 (satu) buah kotak senter warna hijau yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket sabu sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik, 3 (tiga) buah sedotan warna putih, 5 (lima) buah pipet kaca, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah selang kecil plastik kotak senter yang diakui terdkwa barang barang tersebut benar milik terdakwa.---------------

 

 

-3-

 

Bahwa terdakwa mengakui barang barang tersebut benar milik terdakwa dan dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai 3 (tiga) paket sabu sabu tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor : 337/10966.00/2016 tanggal 26 November 2016 pada lampiran Daftar Hasil Timbangan

Barang yang menyatakan 3 (tiga) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total Berat Bruto Barang (Berat serbuk kristal beserta pembungkus plastiknya) dengan berat 1,05 (satu koma nol lima) gram  dan berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram.-----------------------

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 11735/NNF/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, LULUK MULJANI dan ANISWATI ROFIAH A.Md selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik tersangka MARGO SASMITO Als MARGO Bin MARTA DIRANA dkk berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,067 gram dan di beri nomor bukti 14918/2016/NNF dan berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristla warna putih dengan berat netto 0,008 gram dan di beri nomor bukti 14919/2016/NNF tertanggal 22 Desember 2016 Dengan hasil kesimpulan adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Lebih Subsidair

Bahwa terdakwa MARGO SASMITO Als MARGO Bin MARTA DIRANA, pada hari Sabtu tanggal 26 November 2016 sekitar jam 01.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada tahun 2016 bertempat disebuah rumah di Jalan Kapten Piere Tendean Gg. Balai Benih Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan Telah secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri“. yakni kristal bening yang mengandung Metamfetamina atau biasa disebut sabu-sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa bersama dengan sdr. AHMAD MAUALA (penuntutan terpisah), sdr. BOBI DARMAWAN (penuntutan terpisah) dan sdr. MUHAMMAD RASYID (penuntutan terpisah), menggunakan sabu sabu secara bergantian dimulai dengan cara terdakwa memasukkan sabu sabu kedalam pipet kaca kemudian pipet kaca tersebut terdakwa bakar dan terdakwa dihisap disalah satu lubangnya seperti orang merokok.---------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengakui dalam hal menggunakan sabu sabu terdakwa tidak  memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------------
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 11735/NNF/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, LULUK MULJANI dan ANISWATI ROFIAH A.Md selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik tersangka MARGO SASMITO Als MARGO Bin MARTA DIRANA dkk berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,067 gram dan di beri nomor bukti 14918/2016/NNF dan berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristla warna putih dengan berat netto 0,008 gram dan di beri nomor bukti 14919/2016/NNF tertanggal 22 Desember 2016 Dengan hasil kesimpulan adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba dalam Urin oleh Poliklinik Bhayangkara Kepolisian Resor Paser Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/533/XI/2016/KES, yang dilakukan oleh PAURKES AHMAD HASANUDIN Pemeriksa pada Poliklinik Polres Paser tertanggal 26 November 2016 terhadap Urine MARGO SASMITO Als MARGO Bin MARTA DIRANA dari hasil pemeriksaan Positive mengandung zat golongan Amphetamina (+).---------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya