Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.Sus/2018/PN Tgt EKA RAHAYU, SH MUHAMMAD YUSUF Bin MUHAMMAD UPE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 261/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2026/Q.4.22/Euh.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1EKA RAHAYU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUSUF Bin MUHAMMAD UPE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III

Dakwaan :

 

-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSUF Bin MUHAMMAD UPE pada hari Jumat tanggal 18 Mei 2018 sekira pukul 20.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2018, bertempat di rumah terdakwa Rt. 09 Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “Secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------

Mulanya pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi dalam bulan Nopember 2017 bertempat di rumah terdakwa Rt. 09 Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Paser Utara, terdakwa membuat 1 (satu) buah senjata api rakitan dengan cara mengambil komponen bagian laras dan popor dari senapan angin milik terdakwa lalu terdakwa memotong pipa shock motor bekas untuk kemudian disambungkan pada laras kemudian dibuatkan drat dengan cara dilas, lalu setelah tersambung terdakwa membuat pasak pemalu dari kikir dengan cara di gerinda hingga bentuknya mengecil dan dapat masuk kedalam pipa shock motor yang telah dipotong. Lalu pasak pemalu diberi pada bagian depan dan belakang untuk mempermudah terdakwa dalam mempergunakan senjata api.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Mei 2018 sekira pukul 20.00 Wita, saksi Bintara Sudrajat Bin Mudjik TS dan saksi Adi Ali Bin Arfan Efendi selaku anggota Sat Reskrim unit Jatanras Res Penajam Paser Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Binuang ada warga yang memiliki senjata api rakitan. Kemudian berdasarkan informasi tersebut, saksi Bintara dan saksi Adi Ali mendatangi rumah terdakwa di Rt. 09 Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Paser Utara dan mendapati terdakwa bersama dengan saksi Sutrisno dan saksi Sufriyadi sedang duduk diruang tamu rumah terdakwa, lalu saksi Bintara dan saksi Adi Ali melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan kurang lebih panjang 80 (delapan puluh) cm yang dibungkus oleh 1 (Satu) buah baju rompi warna merah yang diletakkan di kandang ayam bagian belakang rumah terdakwa, 1 (Satu) butir peluru tajam kaliber 5,56 mm yang masih menempel dilaras senjata api dan 1 (Satu) buah mesin Gerinda merk Modern yang berada di dalam kamar bagian depan rumah yang diakui adalah milik terdakwa, serta barang bukti lain berupa 1 (Satu) buah senjata api milik saksi Sutrisno. Selanjutnya setelah ditanyakan perihal kegunaan dan ijin membawa senajata api rakitan tersebut, terdakwa dan saksi Sutrisno tidak dapat menunjukkannya,  kemudian terdakwa dan saksi Sutrisno beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kepolisan Resor Penajam Paser Utara untuk diproses.
Bahwa perbuatan terdakwa dalam membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak berupa 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan kurang lebih panjang 80 (delapan puluh) cm dan 1 (Satu) butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari serta bukan termasuk benda pusaka dan senjata tersebut masih dapat dipergunakan.

 

--------  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya