| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 261/Pid.Sus/2018/PN Tgt | EKA RAHAYU, SH | MUHAMMAD YUSUF Bin MUHAMMAD UPE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Agu. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 261/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Agu. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2026/Q.4.22/Euh.2/08/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | III Dakwaan :
-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSUF Bin MUHAMMAD UPE pada hari Jumat tanggal 18 Mei 2018 sekira pukul 20.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2018, bertempat di rumah terdakwa Rt. 09 Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “Secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------- Mulanya pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi dalam bulan Nopember 2017 bertempat di rumah terdakwa Rt. 09 Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Paser Utara, terdakwa membuat 1 (satu) buah senjata api rakitan dengan cara mengambil komponen bagian laras dan popor dari senapan angin milik terdakwa lalu terdakwa memotong pipa shock motor bekas untuk kemudian disambungkan pada laras kemudian dibuatkan drat dengan cara dilas, lalu setelah tersambung terdakwa membuat pasak pemalu dari kikir dengan cara di gerinda hingga bentuknya mengecil dan dapat masuk kedalam pipa shock motor yang telah dipotong. Lalu pasak pemalu diberi pada bagian depan dan belakang untuk mempermudah terdakwa dalam mempergunakan senjata api.
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.---------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
