INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 38/Pdt.P/2024/PN Tgt | Hedy Soewito | PT. SINAR GRAHA PERDANA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 38/Pdt.P/2024/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk menyelenggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TERMOHON dengan agenda rapat:
a. Memerintahkan Direktur Perseroan untuk melakukan Pemberitahuan Laporan Keuangan PT. SINAR GRAHA PERDANA, dari periode 2022 sampai dengan pertengahan tahun 2024;
b. Memerintahkan Direktur Perseroan untuk melakukan Pemberitahuan Laporan Kerja Perusahaan PT. SINAR GRAHA PERDANA berserta Perusahaan Subsidari / terkait, dari periode 2022 sampai dengan pertengahan tahun 2024;
c. Pertanggung-jawaban Pengurus / klarifikasi terkait jalannya Operasional PT. CANDRA GEMILANG selaku Perusahaan Subsidari / terkait ;
d. Pergantian Pengurus PT. CANDRA GEMILANG selaku Perusahaan Subsidari / terkait;
e. Penunjukan Auditor dari Kantor Akuntan Publik Indenpenden untuk melakukan Pemeriksaan / Audit investigasi terhadap keuangan Perusahaan PT. SINAR GRAHA PERDANA selaku Perusahaan Holding dan PT. CANDRA GEMILANG selaku Perusahaan Subsidari;
f. Hal Lain-Lain;
3. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk menunjuk sendiri Notaris guna mencapai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. SINAR GRAHA PERDANA;
4. Menunjuk PEMOHON atau kuasanya yang sah sebagai Ketua Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. SINAR GRAHA PERDANA;
5. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. SINAR GRAHA PERDANA terhadap Para Pemegang Saham Perseroan (TERMOHON) melalui Surat tercatat dalam Jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa diadakan, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal Rapat Umum Pemegang Saham;
6. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. SINAR GRAHA PERDANA / TERMOHON apabila dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan;
7. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. SINAR GRAHA PERDANA / TERMOHON dan melakukan pengambilan keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh hak suara yang sah yang telah dikeluarkan;
8. Memerintahkan Direksi dan Komisaris Perseroan PT. SINAR GRAHA PERDANA / TERMOHON untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Perseroan;
9. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk menunjuk sendiri Auditor dari Kantor Akuntan Publik Indenpenden untuk melakukan Pemeriksaan / Audit investigasi terhadap keuangan Perusahaan PT. SINAR GRAHA PERDANA selaku Perusahaan Holding dan PT. CANDRA GEMILANG selaku Perusahaan Subsidari dengan seluruh biaya Pemeriksaan ditanggung dan dibebankan kepada TERMOHON / PT. SINAR GRAHA PERDANA;
10. Menyatakan Penetapan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet maupun kasasi (uitvoerbaar bij voerraad);
11. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum;
A t a u
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
