Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2026/PN Tgt ISWAHYUDI 1.MUHAMMAD AGUNG SAPUTRO
2.ZUPRIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISWAHYUDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD AGUNG SAPUTRO
2ZUPRIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengalirkan air ke area rumah Penggugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum; 
3. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang membangun pondasi masuk ke tanah Penggugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum; 
4. Menghukum Tergugat I untuk: 
o Menghentikan aliran air yang mengarah ke rumah Penggugat; 
o Membongkar dan/atau memperbaiki saluran air agar sesuai dengan sistem drainase lingkungan; 
5. Menghukum Tergugat II untuk: 
o Membongkar bagian pondasi yang masuk ke tanah milik Penggugat; 
o Mengembalikan kondisi tanah seperti semula; 
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa: 
o Kerugian materiil sebesar Rp 15.000.000,- 
o Kerugian immateriil sebesar Rp 10.000.000,- 
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp Rp.500.000,- per hari apabila lalai melaksanakan putusan; 
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding; 
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. 
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak