| Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 20 November sekira pukul 16.34 wita telah terjadi Tindak Pidana PENCURIAN BUAH SAWIT TKP Lahan HGU Milik PT. BIM Blok OE 24/25 Desa Laburan Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim. Ada pun kejadiannya, sekira pukul 16.00 wita, saksi an. Satiman melaksanakan patroli bersama dengan pengamanan dari Brimob, kemudian di dalam perjalanan patrol, bertemu dengan mandor afdeling mengatakan jika ada mobil pickup warna putih berkeliling disekitaran blok OE milik PT. BIM. Tidak lama melaksanakan patroli, Saksi dan Personel pengamanan dari Brimob, bertemu dengan 1 (Satu) buah mobil pickup warna putih dalam posisi berhenti di pinggir jalan, tidak jauh dari mobil, saksi melihat 2 orang yang tidak dikenal sedang berjalan kaki berkeliling di dalam kebun/areal HGU milik PT.BIM dengan maksud mencari buah sawit, kemudian ke 2 (dua) orang tersebut dipanggil dan diamankan ke Pos security PT. BIM. Setelah di lakukan pemeriksaan oleh Petugas Security dan petugas pengamanan, ditemukan buah sawit didalam bak mobil pickup warna putih Nopol KT 8366 YR tersebut sebanyak 17 (Tujuh Belas) TBS (tandan buah segar) buah sawit, atas peristiwa tersebut pihak PT.BIM mengalami kerugian sebesar Rp. 714.000 (tujuh ratus empat belas ribu rupiah). atas kejadian tersebut selanjut nya di laporkan ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut. |