| Dakwaan |
Dakwaan :
KESATU
PRIMAIR
Bahwa terdakwa ABDURAHMAN Als ODING Bin MUHAMMAD YAKUP, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan januari 2013 sampai dengan hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2016, bertempat Desa Bangun Mulyo RT 26 Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja mengedarkan varietas hasil pemuliaan yang belum dilepas oleh Pemerintah, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal surat Dinas Kehutanan dan perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara No 525/294/HutBun/V/2015 tanggal 18 Mei 2015 yang ditujukan kepada UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, kemudian pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 saksi HILDARIA FITRIANA S.P binti MUHAMMAD ARDIN mendapatkan surat tugas dari kepala unit pelaksana teknis dinas pengawasan benih perkebunan Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka pengawasan peredaran benih, bersama dengan saksi DEDE KURNIAWAN, SH Bin H. OTOY USMAN bersama dengan Tim subdit I / Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan pengecekan di wilayah daerah penajam paser utara tepatnya di Desa Bangun Mulyo RT 26 Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimatan Timur
Bahwa setelah sampai ditempat milik terdakwa, saksi DEDE KURNIAWAN, SH Bin H. OTOY USMAN menanyakan kepada terdakwa sebagai pemilik pembenihan kelapa sawit mengenai Izin mengedarkan kelapa sawit dan terdakwa sebagai pemilik pembenihan kelapa sawit tidak mempunyai Izin Produsen Benih dalam bentuk Surat Tanda Daftar Produsen/Pengedar Benih yang dikeluarkan Gubernur.
Bahwa setelah itu dilakukan pengecekan /pemeriksaan terhadap Penangkaran Benih Kelapa Sawit milik terdakwa ditemukan barang bukti ±6.647 batang (enam ribu enam ratus empat puluh tujuh) benih kelapa sawit
membeli benih kelapa sawit tersebut sebanyak 10 ( sepuluh ) benih sawit terhadap terdakwa
Bahwa terdakwa melakukan pembenihan dan menjual/mengedarkan bibit kelapa sawit sejak bulan Januari 2013 di Desa Bangun Mulyo Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara kalimatan timur antara lain kepada saksi DEDE KURNIAWAN, SH Bin H. OTOY USMAN sebanyak 10 ( sepuluh ) benih sawit dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu) rupiah per pokok dan terdakwa memperoleh benih kelapa sawit yang berbentuk kecambah yang berasal bukan dari produsen/ sumber resmi yang diakui oleh pemerintah dan diedarkan tanpa melalui proses sertifikasi terlebih dahulu dan tidak diberi label;
Bahwa petugas pengawas benih saksi HERU SUPRIYANTO yang berasal dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara pernah datang ketempat terdakwa sebanyak 2 (dua) kali pertama pada tanggal 02 Mei 2015 dan kedua pada tanggal 02 maret 2016 memberikan penyuluhan Kepada terdakwa tentang benih/ bibit sawit bersertifikat dan masalah ijin dalam pembibitan benih/ bibit kelapa sawit
Bahwa Terdakwa melakukan pembenihan kelapa sawit dengan cara terdakwa melakukan pembenihan kelapa sawit yaitu benih yang berbentuk kecambah ditanam di polibag yang diberi tanah kemudian kecambah yang ditanam tersebut disirami air pagi dan sore dan diberi pupuk secukupnya sampai kurang lebih umur 2 bulan dan tumbuh daun lalu bila benih telah berdaun 3 sampai 4 daun dipindah kedalam polibag yang lebih besar kemudian disirami dengan air dan diberi pupuk, terdakwa menjual benih kelapa sawit dengan harga untuk benih kelapa sawit umur + 3 bulan dijual dengan harga Rp. 10.000,-, umur + 6 bulan Rp. 15.000,-, dan umur + 1 tahun Rp. 25.0000,-
Bahwa terdakwa mengedarkan bibit kelapa sawit tanpa melalui proses sertifikasi terlebih dahulu dan tidak diberi label serta tidak memiliki izin Produsen Benih dalam bentuk Surat Tanda Daftar Produsen/Pengedar Benih yang dikeluarkan Gubernur;
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 ayat (2) UU RI No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa ABDURAHMAN Als ODING Bin MUHAMMAD YAKUP, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan januari 2013 sampai dengan hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2016, bertempat Desa Bangun Mulyo RT 26 Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkaranya, karena kelalaianya mengedarkan varietas hasil pemuliaan yang belum dilepas oleh Pemerintah, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal surat Dinas Kehutanan dan perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara No 525/294/HutBun/V/2015 tanggal 18 Mei 2015 yang ditujukan kepada UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, kemudian pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 saksi HILDARIA FITRIANA S.P binti MUHAMMAD ARDIN mendapatkan surat tugas dari kepala unit pelaksana teknis dinas pengawasan benih perkebunan Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka pengawasan peredaran benih, bersama dengan saksi DEDE KURNIAWAN, SH Bin H. OTOY USMAN bersama dengan Tim subdit I / Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan pengecekan di wilayah daerah penajam paser utara tepatnya di Desa Bangun Mulyo RT 26 Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimatan Timur
Bahwa setelah sampai ditempat milik terdakwa, saksi DEDE KURNIAWAN, SH Bin H. OTOY USMAN menanyakan kepada terdakwa sebagai pemilik pembenihan kelapa sawit mengenai Izin mengedarkan kelapa sawit dan terdakwa sebagai pemilik pembenihan kelapa sawit tidak mempunyai Izin Produsen Benih dalam bentuk Surat Tanda Daftar Produsen/Pengedar Benih yang dikeluarkan Gubernur.
Bahwa setelah itu dilakukan pengecekan /pemeriksaan terhadap Penangkaran Benih Kelapa Sawit milik terdakwa ditemukan barang bukti ±6.647 batang (enam ribu enam ratus empat puluh tujuh) benih kelapa sawit
Bahwa terdakwa melakukan pembenihan dan menjual/mengedarkan bibit kelapa sawit sejak bulan Januari 2013 di Desa Bangun Mulyo Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara kalimatan timur antara lain kepada saksi DEDE KURNIAWAN, SH Bin H. OTOY USMAN sebanyak 10 ( sepuluh ) benih sawit dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu) rupiah per pokok dan terdakwa memperoleh benih kelapa sawit yang berbentuk kecambah yang berasal bukan dari produsen/ sumber resmi yang diakui oleh pemerintah dan diedarkan tanpa melalui proses sertifikasi terlebih dahulu dan tidak diberi label;
Bahwa petugas pengawas benih saksi HERU SUPRIYANTO yang berasal dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara pernah datang ketempat terdakwa sebanyak 2 (dua) kali pertama pada tanggal 02 Mei 2015 dan kedua pada tanggal 02 maret 2016 memberikan penyuluhan Kepada terdakwa tentang benih/ bibit sawit bersertifikat dan masalah ijin dalam pembibitan benih/ bibit kelapa sawit
Bahwa Terdakwa melakukan pembenihan kelapa sawit dengan cara terdakwa melakukan pembenihan kelapa sawit yaitu benih yang berbentuk kecambah ditanam di polibag yang diberi tanah kemudian kecambah yang ditanam tersebut disirami air pagi dan sore dan diberi pupuk secukupnya sampai kurang lebih umur 2 bulan dan tumbuh daun lalu bila benih telah berdaun 3 sampai 4 daun dipindah kedalam polibag yang lebih besar kemudian disirami dengan air dan diberi pupuk, terdakwa menjual benih kelapa sawit dengan harga untuk benih kelapa sawit umur + 3 bulan dijual dengan harga Rp. 10.000,-, umur + 6 bulan Rp. 15.000,-, dan umur + 1 tahun Rp. 25.0000,-
Bahwa terdakwa mengedarkan bibit kelapa sawit tanpa melalui proses sertifikasi terlebih dahulu dan tidak diberi label serta tidak memiliki izin Produsen Benih dalam bentuk Surat Tanda Daftar Produsen/Pengedar Benih yang dikeluarkan Gubernur;
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b jo Pasal 12 ayat (2) UU RI No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ABDURAHMAN Als ODING Bin MUHAMMAD YAKUP, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan januari 2013 sampai dengan hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2016, bertempat Desa Bangun Mulyo RT 26 Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkaranya, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan tidak memenuhi atau tidak sesuai dengnn standar, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal surat Dinas Kehutanan dan perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara No 525/294/HutBun/V/2015 tanggal 18 Mei 2015 yang ditujukan kepada UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, kemudian pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 saksi HILDARIA FITRIANA S.P binti MUHAMMAD ARDIN mendapatkan surat tugas dari kepala unit pelaksana teknis dinas pengawasan benih perkebunan Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka pengawasan peredaran benih, bersama dengan saksi DEDE KURNIAWAN, SH Bin H. OTOY USMAN bersama dengan Tim subdit I / Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan pengecekan di wilayah daerah penajam paser utara tepatnya di Desa Bangun Mulyo RT 26 Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimatan Timur
Bahwa setelah sampai ditempat milik terdakwa, saksi DEDE KURNIAWAN, SH Bin H. OTOY USMAN menanyakan kepada terdakwa sebagai pemilik pembenihan kelapa sawit mengenai Izin mengedarkan kelapa sawit dan terdakwa sebagai pemilik pembenihan kelapa sawit tidak mempunyai Izin Produsen Benih dalam bentuk Surat Tanda Daftar Produsen/Pengedar Benih yang dikeluarkan Gubernur.
Bahwa setelah itu dilakukan pengecekan /pemeriksaan terhadap Penangkaran Benih Kelapa Sawit milik terdakwa ditemukan barang bukti ±6.647 batang (enam ribu enam ratus empat puluh tujuh) benih kelapa sawit
Bahwa terdakwa melakukan pembenihan dan menjual/mengedarkan bibit kelapa sawit sejak bulan Januari 2013 di Desa Bangun Mulyo Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara kalimatan timur antara lain kepada saksi DEDE KURNIAWAN, SH Bin H. OTOY USMAN sebanyak 10 ( sepuluh ) benih sawit dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu) rupiah per pokok dan terdakwa memperoleh benih kelapa sawit yang berbentuk kecambah yang berasal bukan dari produsen/ sumber resmi yang diakui oleh pemerintah dan diedarkan tanpa melalui proses sertifikasi terlebih dahulu dan tidak diberi label;
Bahwa petugas pengawas benih saksi HERU SUPRIYANTO yang berasal dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara pernah datang ketempat terdakwa sebanyak 2 (dua) kali pertama pada tanggal 02 Mei 2015 dan kedua pada tanggal 02 maret 2016 memberikan penyuluhan Kepada terdakwa tentang benih/ bibit sawit bersertifikat dan masalah ijin dalam pembibitan benih/ bibit kelapa sawit
Bahwa Terdakwa melakukan pembenihan kelapa sawit dengan cara terdakwa melakukan pembenihan kelapa sawit yaitu benih yang berbentuk kecambah ditanam di polibag yang diberi tanah kemudian kecambah yang ditanam tersebut disirami air pagi dan sore dan diberi pupuk secukupnya sampai kurang lebih umur 2 bulan dan tumbuh daun lalu bila benih telah berdaun 3 sampai 4 daun dipindah kedalam polibag yang lebih besar kemudian disirami dengan air dan diberi pupuk, terdakwa menjual benih kelapa sawit dengan harga untuk benih kelapa sawit umur + 3 bulan dijual dengan harga Rp. 10.000,-, umur + 6 bulan Rp. 15.000,-, dan umur + 1 tahun Rp. 25.0000,-
Bahwa terdakwa selaku pemilik pembenihan kelapa sawit memperoleh benih kelapa sawit yang berbentuk kecambah asal-usulnya bukan dari produsen/ sumber resmi yang diakui oleh pemerintah, terdakwa melakukan pembenihan kelapa sawit dan diedarkan tanpa melalui proses sertifikasi terlebih dahulu dan tidak diberi label serta tidak memenuhi standar.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |