| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa ACO SUPRAPTO Als ACO Bin MAHMUD NYAMPA pada hari hari Jumat tanggal 12 bulan Desember tahun 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Desa Jemparing RT 009 Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa ACO SUPRAPTO Als ACO Bin MAHMUD NYAMPA pada pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WITA sedang berada dirumahnya yang beralamat di Desa Jemparing RT.009 Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur menghubungi Sdra. OSKAR dengan maksud membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram yang akan dibayar sebesar Rp.5.900.000,- (lima juta sembilan ratus) secara tunai dan sisanya Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus) dengan 2 (dua) kali transfer dengan rincian Rp.1.001.000,- (satu juta seribu rupiah) Terdakwa Trsanfer melalui aplikasi gopay ke nomor Dana 081241144380 a.n. MUHAMAT ARIANTO dan Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa transfer ke nomor Dana 081241144380 a.n. MUHAMAT ARIANTO, setelah itu Terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Sdra. OSKAR (DPO) dan Sdra. OSKAR (DPO) berkata “iya sudah tunggu aja nanti ada Ipan yang antar”, kemudian Terdakwa menghubungi Sdra. NADUS dengan berkata “bang ini loding (sabu) uangnya Terdakwa kirim ke Oskar sisanya cash bang”, selanjutnya pada sekira pukul 20.15 wita Sdra. IPAN datang kerumah Terdakwa di Desa Jemparing RT. 009, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur untuk memberikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp5.900.000,- (Lima juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. IPAN (DPO), kemudian Sdra. IPAN (DPO) pergi, Setelah itu Terdakwa membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu ke dalam ruang garasi di rumah Terdakwa lalu Terdakwa menimbang sabu tersebut dan beratnya hanya 4,65 gram (Empat koma enam puluh lima) kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut di dalam kotak plastik warna bening dan Terdakwa simpan di dalam laci meja yang berada di ruang garasi. Kemudian pada pukul 21.00 WITA Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang Terdakwa simpan dan Terdakwa ambil sedikit untuk Terdakwa gunakan kemudian saat Terdakwa sedang mengunakan narkotika jenis sabu Sdr. WAHIT (DPO) datang ke rumah Terdakwa dengan maksud membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara tunai. Selanjutnya pada sekira pukul 22.00 WITA datang Sdr. ARI (DPO) kerumah Terdakwa dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan dibayar secara tunai, setelah Sdra. ARI (DPO) pulang, kemudian Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa menjadi 4 (empat) bungkus dengan rincian 2 (dua) bungkus sabu Terdakwa simpan di dalam kotak plastik warna bening dan Terdakwa simpan di laci meja yang berada di ruang garasi dan 2 (dua) bungkus sabu lainnya Terdakwa simpan di atas meja yang berada di ruang garasi milik Terdakwa. Selanjutnya pada sekira pukul 23.30 WITA datang anggota kepolisian Polres Paser untuk mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh saksi HONGKI AGUS PRASETIA di temukan 4 (empat) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di atas meja di ruangan garasi. Selanjutnya ditemukan lagi 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah kotak warna bening yang terbuat dari plastik di dalam laci meja di ruangan garasi. Kemudian di dalam kotak tersebut ditemukan juga 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar warna hitam yang terbuat dari plastik. Kemudian ditemukan 1 (satu) buah handphone merk “INFINIX NOTE 50 PRO” warna silver dengan nomor IMEI: 355010850147992 dan Nomor telepon: 082154190991 serta 1 (satu) buah handphone merk “INFINIX HOT 12 I” warna hitam dengan nomor IMEI: 357274167793116 dan Nomor telepon: 082298360837 di atas lantai ruang tamu. Selanjutnya ditemukan uang tunai sebesar Rp400.000.- (Empat ratus ribu rupiah) di atas meja di ruangan bengkel. Barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 15/10966.00/2026 tanggal 13 Desember 2025 yang di tandatangani dan di ketahui olehYessy Widya Sari selaku Pimpinan PT. Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot, yang dilakukan penimbangan oleh Budiyanto dan di saksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H., dengan hasil Kesimpulan 4 (empat) bungkus paket plastic klip berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya 4,74 (empat koma tujuh empat) gram dan netto 3,66 (tiga koma enam enam) gram, disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram dan netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk uji sample BPOM Samarinda.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dana Makanan di Samarinda Nomor: LHU. 100.K.05.16.25.0278, dengan hasil pengujian identifikasi Metamfertamin positif yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt pada 22 Desember 2025.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa menjual membeli narkotika jenis sabu tanpa izin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo. Pasal VII Angka 55 Jo. Lampiran II dan Lampiran III UURI No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa ACO SUPRAPTO Als ACO Bin MAHMUD NYAMPA pada hari hari Jumat tanggal 12 bulan Desember tahun 2025 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Desa Jemparing RT 009 Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal dari Informasi Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Jemparing RT 009 Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dan dari informasi tersebut anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut di daerah tersebut, kemudian ada hari hari Jumat tanggal 12 bulan Desember tahun 2025 sekira pukul 23.30 WITA anggota Satresnarkoba Polres paser mengamankan 1 (satu) orang laki-laki di sebuah rumah di Desa Jemparing RT 009 Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur yang bernama Terdakwa ACO SUPRAPTO Als ACO Bin MAHMUD NYAMPA kemudian Anggota sat resnarkoba polres paser melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya dengan Di saksikan oleh ketua Rt saksi HONGKI AGUS PRASETIA di temukan 4 (empat) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di atas meja di ruangan garasi. Selanjutnya ditemukan lagi 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah kotak warna bening yang terbuat dari plastik di dalam laci meja di ruangan garasi. Kemudian di dalam kotak tersebut ditemukan juga 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar warna hitam yang terbuat dari plastik. Kemudian ditemukan 1 (satu) buah handphone merk “INFINIX NOTE 50 PRO” warna silver dengan nomor IMEI: 355010850147992 dan Nomor telepon: 082154190991 serta 1 (satu) buah handphone merk “INFINIX HOT 12 I” warna hitam dengan nomor IMEI: 357274167793116 dan Nomor telepon: 082298360837 di atas lantai ruang tamu. Selanjutnya ditemukan uang tunai sebesar Rp400.000.- (Empat ratus ribu rupiah) di atas meja di ruangan bengkel. Barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 15/10966.00/2026 tanggal 13 Desember 2025 yang di tandatangani dan di ketahui olehYessy Widya Sari selaku Pimpinan PT. Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot, yang dilakukan penimbangan oleh Budiyanto dan di saksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H., dengan hasil Kesimpulan 4 (empat) bungkus paket plastic klip berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya 4,74 (empat koma tujuh empat) gram dan netto 3,66 (tiga koma enam enam) gram, disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram dan netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk uji sample BPOM Samarinda.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dana Makanan di Samarinda Nomor: LHU. 100.K.05.16.25.0278, dengan hasil pengujian identifikasi Metamfertamin positif yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt pada 22 Desember 2025.
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu tanpa izin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 Jo. Lampiran III UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |