| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa UPIN WIJAYA Als UPIN Bin ARMIN pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di RT 011 Kelurahan Long Kali Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WITA, pada saat Terdakwa UPIN WIJAYA als UPIN bin ARMIN sedang berada di rumahnya, di RT 016 Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa dihubungi Saksi ANDRI (dilakukan penuntutan terpisah) melalui panggilan WhatsApp dan berkata “Ini ada punyaku (sabu) yang tiga ratus.” Kemudian Terdakwa menjawab “Aku nggak punya uang, An.” Selanjutnya Saksi ANDRI berkata lagi: “Kita patungan aja.” Lalu Terdakwa menjawab: “Kita patungan uang seratus lima puluh ribu kah?” dan Saksi ANDRI menjawab: “Kamu ke rumahku aja dulu, ini ada rezeki, anggap aja sedekah.” Terdakwa kemudian menjawab: “Oke, aku ke rumahmu.” Sesampainya dirumah Saksi ANDRI di RT 011 Kelurahan Long Kali Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur, Terdakwa dan Saksi ANDRI kemudian duduk di ruang tamu dan Saksi ANDRI langsung memberikan 1 (satu) paket sabu kepada Saksi. Sabu tersebut diterima dan dipegang oleh Terdakwa dengan tangan sebelah kiri. Setelah itu, Terdakwa berkata kepada Saksi ANDRI: “An, mana sudah alatnya (bong)?” Saksi ANDRI menjawab: “Mana ada aku alatnya (bong).” Kemudian Saksi ANDRI berkata kepada Saksi: “Kamu bawa pulang aja.” Terdakwa menjawab: “Iya, udah.” Selanjutnya Terdakwa berkata lagi: “Aduh, nggak enak ini. Bilangnya mau pakai sabu berdua sama kamu.” Lalu Saksi ANDRI menjawab: “Kamu bawa pulang aja ke rumah, pakai sendiri.” Setelah itu, Terdakwa mengeluarkan memberikan Saksi ANDRI uang tunai sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) Saksi ANDRI yang menerima dan berkata kepada Saksi: “Wah, nggak enak ini aku ambil uangmu.” Terdakwa menjawab: “Iya, udah ambil aja, nggak apa-apa.” Kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi ANDRI sambil membawa 1 (satu) paket sabu yang dipegang di tangan kiri. Sesampainya di kamar, sabu tersebut dimasukkan ke dalam kantong jaket warna merah bagian kiri yang sedang dipakai oleh Saksi dan Terdakwa duduk bersantai dirumah Saksi ANDRI.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 WITA, Saksi ANDRI didatangi Saksi ISWAHYUDI dan Saksi TJANTE TUTKEY dan beberapa anggota kepolisian lainnya yang mengamankan Saksi ANDRI dan barang bukti yang ditemukan selanjutnya Saksi ANDRI mengakui barang bukti yang ditemukan terkait dengan Terdakwa sehingga Saksi ISWAHYUDI dan Saksi TJANTE juga mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi ZAINUR YASIR dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu yang berada di dalam kantong jaket warna merah bagian kiri yang digunakan oleh Saksi; dan 1 (satu) unit telepon genggam merek “Realme C15” dengan nomor handphone “0815 4559 5550” dan nomor IMEI “8664463055325859”, yang ditemukan di lantai kamar Saksi ANDRI. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti milik Terdakwa yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Kantor Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 10385/NNF/2025 tanggal 19 November 2025 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor: 32616/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 330/10966.00/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram yang selanjutnya disihkan untuk uji sample labfor cabang Surabaya.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa Terdakwa UPIN WIJAYA Als UPIN Bin ARMIN pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di RT 011 Kelurahan Long Kali Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 WITA, Saksi ANDRI als AAN bin SAHAR (dilakukan penuntutan terpisah) didatangi Saksi ISWAHYUDI dan Saksi TJANTE TUTKEY dan beberapa anggota kepolisian lainnya yang mengamankan Saksi ANDRI dan barang bukti yang ditemukan selanjutnya Saksi ANDRI mengakui barang bukti yang ditemukan terkait dengan Terdakwa UPIN WIJAYA Als UPIN Bin ARMIN sehingga Saksi ISWAHYUDI dan Saksi TJANTE juga mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi ZAINUR YASIR dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu yang berada di dalam kantong jaket warna merah bagian kiri yang digunakan oleh Terdakwa; dan 1 (satu) unit telepon genggam merek “Realme C15” dengan nomor handphone “0815 4559 5550” dan nomor IMEI “8664463055325859”, yang ditemukan di lantai kamar Saksi ANDRI. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti milik Terdakwa yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Kantor Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 10385/NNF/2025 tanggal 19 November 2025 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor: 32616/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 330/10966.00/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram yang selanjutnya disihkan untuk uji sample labfor cabang Surabaya.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |