Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.Sus/2025/PN Tgt MAALIF BALQIS, S.H. AULIA FIDINI Als DIDIN Bin ASRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 247/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2864/O.4.13.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MAALIF BALQIS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AULIA FIDINI Als DIDIN Bin ASRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA :

----- Bahwa Terdakwa AULIA FIDINI Alias DIDIN Bin ASRANI pada hari Selasa tanggal 05 September 2025 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Perum Korpri Tapis Blok D5 No.13 Rt.006  Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 11.00 wita ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Perum Korpri Tapis Blok D5 No. 013 Rt. 006 Desa Tapis Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, Terdakwa memesan Narkotika Jenis Ganja melalui social media Instagram dengan nama akun “Seller Weed” sebanyak + 100 (seratus) gram dengan harga Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), uang Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) Terdakwa transfer melalui dana topup ke nomor 89508083159819064, dan narkotika jenis ganja yang dipesan Terdakwa akan di kirimkan melalui ekpedisi oleh akun Instagram “Seller Weed”.  Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 11.34 wita Terdakwa dihubungi pihak ekspedisi “My Trans” yang mengatakan paket Terdakwa sudah tiba, kemudian pada sekira jam 12.00 wita Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor Merk C100 Astrea berwarna hitam dengan Nopol KT 4355 AT menuju ekspedisi “My Trans” yang beralamat di di Jl. Sultan Ibrahim khaliludin Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim untuk mengambil paket tersebut, selanjutnya paket tersebut Terdakwa bawa pulang kerumahnya dan setiba Terdakwa dirumah kemudian Terdakwa membuka paket tersebut yang berisi Narkotika jenis ganja dengan berat + 55 (lima puluh lima) gram. Selanjutnya sekira Jam 17.30 wita Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis ganja tersebut dengan cara melinting menggunakan kertas vaper, lem kertas, dan alat linting yang kemudian di bakar dan di hisap.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 08.30 wita Terdakwa dihubungi oleh Sdri. DEYA (DPO) dengan maksut untuk membeli Narkotika jenis ganja seharga Rp.1.000.000,- dengan kesepakatan Terdakwa yang mengantar Narkotika jenis ganja tersebut ke rumah Sdri. DEYA (DPO) yang beralamat di Desa Kerayaan bahagia Kec. Long ikis Kab. Paser Kaltim pada sekira jam 10.30 wita dengan menggunakan sepeda motor Merk “C100 ASTREA” Berwarna “HITAM” Dengan Nopol “KT 4355 AT” dan Terdakwa mendapat upah dari Sdri. DEYA (DPO) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), sehinga Sdri. DEYA (DPO) memberikan total uang ke Terdakwa sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 17.00 wita Terdakwa kembali mengonsumsi Narkotika jenis ganja di rumahnya yang beralamat di Perum Korpri Tapis Blok D5 No. 013 Rt. 006 Desa Tapis Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim dengan menggunakan kertas vaper, lem kertas dan alat linting untuk di linting atau di gulung yang kemudian di hisap oleh Terdakwa, kemudian sekira pukul 21.11 wita Terdakwa dihubungi oleh Sdra. LUKMAN (DPO) dengan maksut untuk membeli narkotika jenis ganja yang sudah di linting, beberapa menit kemudian Sdra. LUKMAN (DPO) datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Perum Korpri Tapis Blok D5 No. 013 Rt. 006 Desa Tapis Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, lalu Terdakwa menjual 1 (satu) linting ganja kepada Sdra. LUKMAN (DPO) dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), sekira pukul 21.19 Terdakwa dihubungi oleh Sdra. HAMDANI (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis ganja yang sudah di linting, dan Terdakwa menjual 1 (satu) buah lintingan ganja kepada Sdra. LUKMAN (DPO) dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), sekira 15 (lima belas) menit kemudian Sdra. LUKMAN (DPO) kembali datang ker rumah Terdakwa yang beralamat di Perum Korpri Tapis Blok D5 No. 013 Rt. 006 Desa Tapis Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim untuk membeli 1 (satu) buah lintingan ganja ke Terdakwa dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya pada sekira jam 23.00 wita Terdakwa di hubungi oleh Sdra. DEON (DPO)dengan maksud untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dan Terdakwa menyetujuinya, kemudian Terdakwa mengambil kotak berwarna hijau yang berada didalam lemari perabotan rumah Terdakwa kemudian Terdakwa buka lalu mengeluarkan narkotika jenis ganja dan 1 plastik klip besar kosong kemudian narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa sisihkan kedalam 1 (satu) paket plastik klip besar kemudian setelah Terdakwa sisihkan Terdakwa memasukan kembali 2 (dua) paket plastik klip yang didalmnya terdapat narkotika jenis ganja kedalam kotak berwarna hijau dan Terdakwa simpan kedalam lemari perabotan rumah Terdakwa, Sekira Pukul 23.45 Wita ada beberapa orang yang mengaku dari pihak kepolisian kemudian Terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian yang disaksikan oleh warga sekitar yang bernama saksi ARJUNANTO di temukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Kotak Berwarna “HIJAU” dilemari pakaian ruang tengah selanjutnya 1 (satu) Buah Kotak warna “HIJAU” tersebut dibuka dan didalamnya berisi 2 (dua) bungkus  Plastik yang berisi potongan-potongan daun warna coklat yang diduga narkotika jenis ganja,1 (satu) bendel plastik klip kosong,1 (satu) buah lem kertas warna merah muda, 1 (satu) Buah Alat Linting rokok manual warna merah muda, 2 (dua) Bendel Kertas vaper Rokok warna “COKLAT” kemudian diamankan juga 1 (satu) Buah HandPhone Merk “IPHONE 11 PRO” warna “ABU-ABU” No. Imei “353840101987305” Dengan No. Hp “085752073792”, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk “C100 ASTREA” Berwarna “HITAM” Dengan Nopol “KT 4355 AT” No. Rangka “MH1NFGC11YK029423” No. Mesin “NFGCE-1029390” Beserta Kunci Dan STNK dan uang tunai sebesar Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan barang –barang tersebut Terdakwa akui milik Terdakwa kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 08982/NNF/2025 yang disimpulkan bawah barang bukti dengan nomor 28484/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika  yang ditandatangani oleh pemeriksa dan diketahui oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Kabid Labfor Polda Jatim tanggal 25 September 2025.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 283/10966.00/2025 tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani dan diketahui oleh Sandi Setiawan selaku Pimpinan PT. Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot, yang dilakukan penimbangan oleh Budiyanto dan di saksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H., dengan kesimpulan 2 (dua) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya 7,09 (tujuh koma nol sembilan) gram, dengan netto 5,87 (lima koma delapan tujuh) gram, disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 2,02 (dua koma nol dua) gram, dan netto 1,41 (satu koma empat satu) gram untuk Uji Sample Labfor Cabang Surabya
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

 

 

ATAU,   

  

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa AULIA FIDINI Alias DIDIN Bin ASRANI pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 23.45 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Perum Korpri Tapis Blok D5 No.13 Rt.006  Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 23.45 di sebuah rumah yang beralamat di Perum Korpri Tapis Blok D5 No.13 Rt.006  Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Tim Satresnarkoba Polres Paser mengamankan Terdakwa  dan dilakukan pengeledahan badan tan tempat lainya yang di saksikan oleh warga sekitar saksi ARJUNANTO dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Kotak Berwarna “HIJAU” dilemari pakaian ruang tengah selanjutnya 1 (satu) Buah Kotak warna “HIJAU” tersebut dibuka dan didalamnya berisi 2 (dua) bungkus  Plastik yang berisi potongan-potongan daun warna coklat yang diduga narkotika jenis ganja,1 (satu) bendel plastik klip kosong,1 (satu) buah lem kertas warna merah muda, 1 (satu) Buah Alat Linting rokok manual warna merah muda, 2 (dua) Bendel Kertas vaper Rokok warna “COKLAT” kemudian diamankan juga 1 (satu) Buah HandPhone Merk “IPHONE 11 PRO” warna “ABU-ABU” No. Imei “353840101987305” Dengan No. Hp “085752073792”, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk “C100 ASTREA” Berwarna “HITAM” Dengan Nopol “KT 4355 AT” No. Rangka “MH1NFGC11YK029423” No. Mesin “NFGCE-1029390” Beserta Kunci Dan STNK dan uang tunai sebesar Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan barang –barang tersebut Terdakwa akui milik Terdakwa kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan ganja sebanyak 2 (dua) bungkus untuk Terdakwa jual kembali.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 08982/NNF/2025 yang disimpulkan bawah barang bukti dengan nomor 28484/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika  yang ditandatangani oleh pemeriksa dan diketahui oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Kabid Labfor Polda Jatim tanggal 25 September 2025.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 283/10966.00/2025 tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani dan diketahui oleh Sandi Setiawan selaku Pimpinan PT. Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot, yang dilakukan penimbangan oleh Budiyanto dan di saksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H., dengan kesimpulan 2 (dua) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya 7,09 (tujuh koma nol sembilan) gram, dengan netto 5,87 (lima koma delapan tujuh) gram, disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 2,02 (dua koma nol dua) gram, dan netto 1,41 (satu koma empat satu) gram untuk Uji Sample Labfor Cabang Surabya.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya