| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 139/Pid.Sus/2019/PN Tgt | ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH | 1.PUTUT ARIADI Als PUTUT Bin SUGITO 2.HAMKA bin DAHRI 3.JULIANSYAH als TATANG bin ISMAIL |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Agu. 2019 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 139/Pid.Sus/2019/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Agu. 2019 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1191/O.4.13/Enz.2/08/2019 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN KESATU : Bahwa terdakwa I PUTUT ARIADI Als PUTUT Bin SUGITO (Alm) bersama terdakwa II HAMKA bin DAHRI (Alm) bersama terdakwa III JULIANSYAH als TATANG bin ISMAIL pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2019 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2019 atau setidak tidaknya pada tahun 2019 bertempat di depan Gang Mulia di Jl. Ahmad Dahlan gg. Mulia 1, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika telah secara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2019 sekira pukul 18.30 wita terdakwa II HAMKA pergi kerumah Terdakwa III JULIANSYAH, selanjutnya terdakwa II menyakan “masih uang yang Rp.150.000,-“ terdakwa III menjawab “masih” kemudian terdakwa II mengajak terdakwa III untuk membeli sabu dan terdakwa II menambahkan uang sebesar Rp.50.000,- selanjutnya terdakwa III menelfon terdakwa I PUTUT ARIADI untuk mencarikan sabu harga paketan Rp.200.000,- kemudian terdakwa I menelfon saksi AHMAD MAHMUDI (dalam penuntutan terpisah) memesan 1 (satu) paket sabu seharga Rp.200.000,- kemudian saksi AHMAD MAHMUDI mengajak bertemu terdakwa I di depan Gg. Mulia, selanjutnya terdakwa I menuju depan Gg. Mulia sesampainya di tempat ketemuan tersebut, terdakwa I memberikan uang sebesar Rp.200.000 kepada saksi AHMAD MAHMUDI selanjutnya saksi AHMAD MAHMUDI memberikan 1 paket sabu-sabu kepada terdakwa I. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 06772/NNF/2019 tanggal 16 juli 2019, yang ditandatangani oleh Ir. KOESNADI, M.Si selaku Kalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., Dra. FITRIYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. selaku Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa PUTUT ARIADI Als PUTUT Bin SUGITO (Alm), Dkk, dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEUDA : Bahwa terdakwa I PUTUT ARIADI Als PUTUT Bin SUGITO (Alm) bersama terdakwa II HAMKA bin DAHRI (Alm) bersama terdakwa III JULIANSYAH als TATANG bin ISMAIL pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2019 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2019 atau setidak tidaknya pada tahun 2019 bertempat di Rumah terdakwa I PUTUT ARIADI Als PUTUT Bin SUGITO (Alm) di Jl. RA Kartini, Rt.012/Rw.04, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika telah secara Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Jumat 28 juni 2019 sekitar pukul 21.00 saksi Kurniawan Sidik dan Saksi Zainal Hadi Amrullah mereka anggota polri mendpat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa pesta narkoba di Jl. RA Kartini, Rt.012/Rw.04, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser kalimantan Timur kemudian anggota polri tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa I PUTUT ARIADI, terdakwa II HAMKA dan Terdakwa III JULIANSYAH setelah di lakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sabu-sabu, 1 buah alat bong plastic terbuat dari botol plastic aqua lengkap dengan pipet kaca, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah plastic klip kosong bekas, 1 (satu) unit Handphone Vivo, 1 (satu) unit handphone oppo, 1 (satu) unit handphone Samsung uang tunai sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah kotak rokok merek Esse, 1 (satu) buah dompet warna coklat. Polisi melakukan introgasi singkat menanyakan kepada ketiga terdakwa bagaimana memperoleh sabu tersebut, terdakwa menceritakan Bahwa tanggal 28 juni 2019 sekitar pukul 18.30 sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara terdakwa II memerintahkan terdakwa III untuk mencarikan sabu-sabu sebanyak 1 paket seharga Rp200.000,- kemudian terdakwa III menelfon terdakwa I untuk membelikan sabu-sabu tersebut selanjutnya sabu-sabu tersebut dihisap secara bergatian oleh terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III. Selanjutnya ketiga terdakwa dia bawa oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA : Bahwa terdakwa I PUTUT ARIADI Als PUTUT Bin SUGITO (Alm) bersama terdakwa II HAMKA bin DAHRI (Alm) bersama terdakwa III JULIANSYAH als TATANG bin ISMAIL pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2019 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2019 atau setidak tidaknya pada tahun 2019 bertempat di Rumah terdakwa I PUTUT ARIADI Als PUTUT Bin SUGITO (Alm) di Jl. RA Kartini, Rt.012/Rw.04 Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan menyalahgunakan Narktika Golongan I bagi diri sendiri“. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2019 sekira pukul 18.30 wita terdakwa II HAMKA pergi kerumah Terdakwa III JULIANSYAH, selanjutnya terdakwa II menyakan “masih uang yang Rp.150.000,-“ terdakwa III menjawab “masih” kemudian terdakwa II mengajak terdakwa III untuk membeli sabu dan terdakwa II menambahkan uang sebesar Rp.50.000,- selanjutnya terdakwa III menelfon terdakwa I PUTUT ARIADI untuk mencarikan sabu harga paketan Rp.200.000,- kemudian terdakwa I menelfon saksi AHMAD MAHMUDI (dalam penuntutan terpisah) memesan 1 (satu) paket sabu seharga Rp.200.000,- kemudian saksi AHMAD MAHMUDI mengajak bertemu terdakwa I di depan Gg. Mulia, selanjutnya terdakwa I menuju depan Gg. Mulia sesampainya di tempat ketemuan tersebut, terdakwa I memberikan uang sebesar Rp.200.000 kepada saksi AHMAD MAHMUDI selanjutnya saksi AHMAD MAHMUDI memberikan 1 paket sabu-sabu kepada terdakwa I. selanjutnya terdakwa I pulang kerumahnya di Jl. RA Kartini, Rt.012/Rw.04 Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser kalimantan Timur. Selanjutnya terdakwa I Putut Bersama-sama menggunakan sabu dengan terdakwa II HAMKA bin DAHRI (Alm) dan terdakwa III JULIANSYAH dirumah terdakwa I Putut, cara mereka menggunakan shabu-shabu tersebut secara bergantian dengan cara shabu-shabu yang berada di dalam pipet kaca di bong tersebut di bakar menggunakan korek api gas kemudian sedotan yang di pasang di bong tersebut di hisap seperti orang merokok secara bergantian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI N0 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
