| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa ABD. RIFAI Bin ABAT Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat bulan Februari 2024 sekira jam 09.00 WITA dan Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat bulan April 2024 sekira jam 09.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 dan bulan April 2024, atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Lokasi kerja PT. Kideco Jaya Agung Blok SMD2 AL 37 Desa Rantau Bintungan Kecamatan Muara samu Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Setiap Orang Yang Merintangi Atau Menggangu Kegiatan Usaha Pertambangan dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, Atau SIPB.” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------
- Bahwa Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat bulan Februari 2024 sekira jam 09.00 WITA di Blok SMD2 AL 37 Desa Rantau Bintungan Kecamatan Muara samu Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur Terdakwa ABD. RIFAI Bin ABAT memasang spanduk bertuliskan “ JANGAN DI GARAP LAHAN MILIK Bpk. ABAT BELUM DI BEBASKAN hp : 085386309875” yang ditancapkan pada 2 (dua) batang kayu kemudian terdakwa membentangkan tali rafia berwarna merah sepanjang sekira 50 meter di jalan masuk area Blok SMD2 AL 37 Desa Rantau Bintungan Kecamatan Muara samu Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur sehingga menghalangi karyawan PT KIDECO JAYA AGUNG dan PT BIMA INTERNASIONAL untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan di area Blok SMD2 AL 37 Desa Rantau Bintungan Kecamatan Muara samu Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur.
- Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat bulan April 2024 sekira jam 09.00 WITA di Blok SMD2 AL 37 Desa Rantau Bintungan Kecamatan Muara samu Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur Terdakwa ABD. RIFAI Bin ABAT kembali memasang spanduk bertuliskan “ JANGAN DI GARAP LAHAN MILIK Bpk. ABAT BELUM DI BEBASKAN hp : 085386309875” yang ditancapkan pada 2 (dua) batang kayu kemudian terdakwa membentangkan tali rafia berwarna merah sepanjang sekira 50 meter di jalan masuk area Blok SMD2 AL 37 Desa Rantau Bintungan Kecamatan Muara samu Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur sehingga menghalangi karyawan PT KIDECO JAYA AGUNG dan PT BIMA INTERNASIONAL untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan di area Blok SMD2 AL 37 Desa Rantau Bintungan Kecamatan Muara samu Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur.
- Bahwa perbuatan Terdakwa ABD. RIFAI Bin ABAT untuk menghalangi usaha pertambangan di Lokasi SMD AL-37, Desa Rantau Bintungan Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur PT. KIDECO JAYA AGUNG Bahwa Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat bulan Februari 2024 sekira jam 09.00 WITA dan Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat bulan April 2024 sekira jam 09.00 WITA di Blok SMD2 AL 37 Desa Rantau Bintungan Kecamatan Muara samu Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur tersebut tidak ijin kepada pihak PT. KIDECO JAYA AGUNG.
- Bahwa PT. KIDECO JAYA AGUNG sebagai pemegang IUPK yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan Batubara dan didalam melakukan usahanya PT. KIDECO JAYA AGUNG berkegiatan di Desa Rantau Bintungan Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur yang mana dalam melakukan usaha pertambangan batubara perizinan yang dimiliki oleh PT. KIDECO JAYA AGUNG yaitu :
- PKP2B Contrack Nomor : J2 /Ji. DU / 40 / 82 tanggal 14 September 1982 luas 255.140 Ha.
- Amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara Nomor J2/Ji.DU/40/82 tanggal 14 November 2017.
- Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Nomor : 703 / 30 / DJB / 2016 tanggal 16 Mei 2016, Perihal Persetujuan Kegiatan Pada Seluruh Wilayah PKP2B.
- Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Nomor : 2444 / 30 / DJB / 2017 tanggal 10 November 2017, Perihal Revisi Persetujuan Kegiatan Pada Seluruh Wilayah PKP2B.
- Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 14/I/IUP/PMA/2022, Tentang Persetujuan pemberian Izin Udsaha Pertambangan Khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian kepada PT. Kideco Jaya Agung.
- Bahwa benar PT. KIDECO JAYA ABADI telah melakukan Ganti rugi / kompensasi di area SMD AL-37 Desa Rantau Bintungan Kec. Muara Samu, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur dengan berdasarkan:
- Berita Acara Ganti Rugi / Kompensasi Tanam Tumbuh Antara PT. KIDECO JAYA AGUNG dengan Salman/Igol yang dikuasakan oleh Bapak Arbani di Area Desa Rantau Bintungan Kecamatan Rantau Bintungan pada tanggal 23 Juli 2012;
- Berita Acara Ganti Rugi / Kompensasi Tanam Tumbuh Antara PT. KIDECO JAYA AGUNG dengan Salman/Igol yang dikuasakan oleh Bapak Arbani di Area Desa Rantau Bintungan Kecamatan Muara Samu pada tanggal 13 Agustus 2012;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 39 Angka (2) Undang-Undang RI no.6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No.2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Perubahan Atas Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Batubara. |