Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2026/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H. RAMADIANNOR Als RAMA Bin NORDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-846/O.4.13.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADIANNOR Als RAMA Bin NORDIANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa RAMADIANNOR Als RAMA Bin NORDIANSYAH pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2026, sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di kos Terdakwa yang beralamat di Desa Batu Kajang RT 021, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2026, sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa RAMADIANNOR Als RAMA Bin NORDIANSYAH sedang berada di kos Terdakwa yang beralamat di Desa Batu Kajang RT 021, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Pada saat itu Terdakwa menghubungi Sdr. WAWAN (DPO) melalui telepon dan mengatakan, “wan, aku mau ambil sabu, tapi bayarnya nanti kalau sudah laku dijual.” Kemudian Sdr. WAWAN menjawab, “iya, nanti aku antar,” dan Terdakwa menjawab, “oke.” Sekira pukul 12.00 WITA, Sdr. WAWAN datang ke kos Terdakwa dan masuk ke dalam kamar Terdakwa dan menyerahkan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. WAWAN pergi meninggalkan kos Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menyimpan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu tersebut di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang Terdakwa kenakan, lalu Terdakwa beristirahat dan tidur di kamar kos Terdakwa.
  • Selanjutnya sekira pukul 16.16 WITA, seseorang yang Terdakwa kenal namun Terdakwa lupa namanya menghubungi Terdakwa dan mengatakan, “ram, adakah (sabu),” kemudian Terdakwa menjawab, “berapa.” Orang tersebut menjawab, “yang 200 aja,” dan Terdakwa menjawab, “ada, ke kos aja.” Selanjutnya sekira pukul 16.50 WITA, orang tersebut datang ke kos Terdakwa dan menemui Terdakwa. Terdakwa kemudian menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, dan orang tersebut memberikan kepada Terdakwa uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu orang tersebut pergi meninggalkan kos Terdakwa. Setelah itu Terdakwa keluar kos untuk membeli makan dan rokok. Usai membeli makan dan rokok, Terdakwa kembali ke kos. Sekira pukul 18.45 WITA, seseorang yang Terdakwa kenal namun Terdakwa lupa namanya datang ke kos Terdakwa dan mengatakan, “aku mau beli yang 200,” kemudian Terdakwa menjawab, “iya.” Selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, dan orang tersebut menyerahkan uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian pergi meninggalkan kos Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 19.11 WITA, Sdr. HARIS menghubungi Terdakwa dan mengatakan, “yang 2 adakah,” kemudian Terdakwa menjawab, “ada, kamu tahu kos-ku kah, kantor pos lama.” Sdr. HARIS menjawab, “oke ram, nunggu motor.” Setelah itu Sdr. HARIS datang ke kos Terdakwa dan menemui Terdakwa. Terdakwa kemudian menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, dan Sdr. HARIS menyerahkan uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Sdr. HARIS pergi meninggalkan kos Terdakwa. Setelah transaksi tersebut, Terdakwa menyimpan sisa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang Terdakwa kenakan. Selanjutnya Terdakwa duduk di teras kos sambil merokok dan bermain telepon genggam.
  • Kemudian pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2026, sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa didatangi Saksi WAHYU NUGROHO dan Saksi SASTRO WIYONO dan anggota kepolisian lainnya yang  langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan tempat dengan disaksikan Saksi SARMAN selaku pemilik kos dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kosong yang setelah dibuka berisi 5 (lima) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang berada di kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna “hitam” yang berada di dalam lemari kamar, 1 (satu) unit handphone merek “Redmi Note 9 Pro” warna “biru” dengan nomor handphone 082213594523 dan nomor IMEI 860418044817529, yang pada saat itu berada dalam genggaman Terdakwa, serta uang tunai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang berada di kantong celana belakang sebelah kanan yang Terdakwa gunakan yang diakui seluruhnya milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Paser guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 00373/NNF/2026, barang bukti Nomor: 01217/2026/NNF s.d. 01221/2026/NNF yang ditandatangani pada hari Senin tanggal 23 Januari 2026 oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si., Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., Rita Adellia, S.Si., dengan kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor = 01217/2026/NNF s.d. 01221/2026/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 27/10966.00/2026 tanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani oleh YESSY WIDYA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 5 (lima) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 1,29 (satu koma dua sembilan) gram dan berat bersih 0,29 (nol koma dua sembilan) gram yang selanjutnya disihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk uji sample.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo. UURI No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana.----------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa RAMADIANNOR Als RAMA Bin NORDIANSYAH pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2026, sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di kos Terdakwa yang beralamat di Desa Batu Kajang RT 021, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Kemudian pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2026, sekira pukul 20.00 WITA, pada saat Terdakwa sedang berada di kos Terdakwa yang beralamat di Desa Batu Kajang RT 021, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa didatangi Saksi WAHYU NUGROHO dan Saksi SASTRO WIYONO dan anggota kepolisian lainnya yang  langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan tempat dengan disaksikan Saksi SARMAN selaku pemilik kos dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kosong yang setelah dibuka berisi 5 (lima) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang berada di kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna “hitam” yang berada di dalam lemari kamar, 1 (satu) unit handphone merek “Redmi Note 9 Pro” warna “biru” dengan nomor handphone 082213594523 dan nomor IMEI 860418044817529, yang pada saat itu berada dalam genggaman Terdakwa, serta uang tunai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang berada di kantong celana belakang sebelah kanan yang Terdakwa gunakan yang diakui seluruhnya milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Paser guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 00373/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si., dengan kesimpulan barang bukti Nomor: 01217/2026/NNF s.d. 01221/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 27/10966.00/2026 tanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani oleh YESSY WIDYA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 5 (lima) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 1,29 (satu koma dua sembilan) gram dan berat bersih 0,29 (nol koma dua sembilan) gram yang selanjutnya disihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk uji sample.
  • Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 jo. UU  No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya