| Dakwaan |
Dakwaan
----------- Bahwa Terdakwa I DANIL NOVIANTO Bin NASARUDIN dan Terdakwa II INDRIYANZULKIPLI KURNIAWAN Bin SONENG baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Depan Rumah di RT.10, Simpang Batu, Desa Paser Belengkong, Kec. Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak secara bersama-sama dan bersekutu ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa I DANIL NOVIANTO Bin NASARUDIN mengambil sepeda motor merek Honda Vario warna merah milik orang lain secara melawan hukum yang bertempat di Perumahan PT BIM. Selanjutnya Terdakwa I DANIL NOVIANTO Bin NASARUDIN berangkat menuju rumah Terdakwa II INDRIYANZULKIPLI KURNIAWAN Bin SONENG untuk menjemput Terdakwa II INDRIYANZULKIPLI KURNIAWAN Bin SONENG;
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 00.01 WITA, Terdakwa I DANIL NOVIANTO Bin NASARUDIN dan Terdakwa II INDRIYANZULKIPLI KURNIAWAN Bin SONENG bersama-sama dengan berboncengan motor melakukan perencanaan untuk mengambil barang orang lain tanpa izin dan secara melawan hukum di wilayah Simpang Batu;
- Bahwa selanjutnya sesampainya Para Terdakwa di Depan Rumah di RT.10, Simpang Batu, Desa Paser Belengkong, Kec. Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Terdakwa I DANIL NOVIANTO Bin NASARUDIN melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor dengan merek Honda Beat Pop warna putih hitam Nopol KT-6115-KF, Noka MH1JFS117HK383404, Nosin : JFS1E1375865 dengan posisi kunci motor tergantung dan kemudian Terdakwa II INDRIYANZULKIPLI KURNIAWAN Bin SONENG menurunkan Terdakwa I DANIL NOVIANTO Bin NASARUDIN untuk mengambil sepeda motor tersebut dan Terdakwa II INDRIYANZULKIPLI KURNIAWAN Bin SONENG bertugas untuk berjaga di motor sambil melihat situasi;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 00.30 WITA bertempat di Depan Rumah di RT.10, Simpang Batu, Desa Paser Belengkong, Kec. Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Terdakwa I DANIL NOVIANTO Bin NASARUDIN langsung mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor dengan merek Honda Beat Pop warna putih hitam Nopol KT-6115-KF, Noka MH1JFS117HK383404, Nosin : JFS1E1375865 dengan posisi kunci motor tergantung tersebut tanpa izin dengan cara mendorong dan kemudian mengendarai motor tersebut. Dan selanjutnya Para Terdakwa mengendarai sepeda motor masing-masing menuju Pondok;
- Bahwa Terdakwa I DANIL NOVIANTO Bin NASARUDIN dan Terdakwa II INDRIYANZULKIPLI KURNIAWAN Bin SONENG tidak pernah meminta izin kepada Saksi AHMAD JUNAIDI Bin SUGIMAN untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor dengan merek Honda Beat Pop warna putih hitam Nopol KT-6115-KF, Noka MH1JFS117HK383404, Nosin : JFS1E1375865 sehingga Saksi AHMAD JUNAIDI Bin SUGIMAN mengalami kerugian sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |