Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira jam 12.35 Wita telah dilaksanakan Operasi Pekat Mahakam Oleh Personel Satgas Gakkum dan Satgas Preemtif Polres Paser, dengan sasaran Kios/warung yang diduga melakukan Penjualan Miras yang ada di Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim. Dalam giat tersebut, dilaksanakan Pemeriksaan/pengecekan disebuah Warung sembako yang berlokasi di Jl. R.A. Kartini Depan Telkom Kecamatan Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim yang menurut informasi dari masyarakat, sering terjadi jual beli minuman keras, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan minuman beralkohol jenis anggur merah sebanyak 4 (Empat) botol, Anggur Merah Gold sebanyak 2 (Dua) Botol dan Beer Singaraja sebanyak 6 (Enam) botol yang tersimpan di dalam warung, serta diamankan juga 1 (Satu) tersangka/pemilik warung An. SURYATI Binti PAIJO (Alm). Atas Kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut |