Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H 1.MUHAMMAD RIDHO KURNIAWAN Bin JOHANSYAH MA
2.RAHUL SHARPAN Bin HARPENDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-248/O.4.13.3/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIDHO KURNIAWAN Bin JOHANSYAH MA[Penahanan]
2RAHUL SHARPAN Bin HARPENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD  RIDHO  KURNIAWAN  Bin JOHANSYAH bersama – sama dengan Terdakwa II RAHUL SHARPAN Bin HARPENDI pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Simpang Empat POM Bensin JL. Jenderal Sudirman Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 00.30 WITA Terdakwa I MUHAMMAD  RIDHO  KURNIAWAN  Bin JOHANSYAH, Terdakwa II RAHUL SHARPAN Bin HARPENDI, dan beberapa teman Terdakwa sedang duduk-duduk di Trotoar Simpang Empat POM Bensin JL. Jenderal Sudirman Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur sambil menunggu tumpangan kendaraan yang akan ke Kuaro. Kemudian saksi korban ALFRIDUS TAEK, Saksi JANTO FAHIK dan Saksi ANDRIANUS KONTRIANUS melintas dengan  menggunakan sepeda motor, selanjutnya Terdakwa I berteriak “wooi!” kepada Saksi Korban dan teman-teman Saksi Korban. Mendengar teriakan tersebut Saksi Korban ALFRIDUS, Saksi JANTO Saksi ANDRIANUS putar balik untuk menghampiri para Terdakwa. Selanjutnya Saksi Korban turun dari sepeda motornya, dan Terdakwa I langsung mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dengan Panjang + 23 cm dari pinggang sebelah kiri dan mengancam saksi JANTO, melihat hal tersebut Saksi Korban ALFRIDUS langsung melempar 1 (satu) buah helm milik Saksi ke arah Terdakwa I dan mengenai kepala Terdakwa I, lalu Terdakawa II mengambil helm tersebut dan melemparkan kearah Saksi Korban sambil mengejar Saksi Korban dan teman – temannya yang berlari menghindari Terdakwa I namun Saksi Korban ALFRIDUS terjatuh lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menghampiri Saksi Korban dan Terdakwa I memukul Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali dibagian wajah korban sedangkan Terdakwa II memukul Saksi Korban beberapa kali di bagian dada hingga beberapa saat kemudian Saksi ARISKY dan Saksi EKKY selaku anggota kepolisan yang sedang bertugaas disekitar tempat tersebut melerai dan mengamankan para Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum RSUD Panglima Sebaya Nomor 070/VER/XII/2023 tanggal 16 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anis Al’Ihlas dengan kesimpulan:
  • Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur dua puluh tahun titik. Pada pemeriksaan ditemukan pasien sadar penuh dengan keadaan umum sedang titik Ditemukan pada bagian kepala sebelah kiri nyeri tekan koma tidak teraba benjolan titik Pada pelipis kiri sekitar satu sentimeter dari ujung mata kiri bagian luar terdapat bengkak diameter satu koma lima sentimeter berwarna coklat kemerahan disertai nyeri tekan titik Pada tulang pipi kiri nyeri tekan koma tidak teraba benjolan titik Pada siku tangan kanan luka leet geser diameter satu sentimeter titik Pada lutut kanan terdapat luka lecet geser sebanyak tiga buah diameter masing-masing satu koma lima sentimeter koma lima sentimeter koma satu koma lima sentimeter titik.
  • Luka akibat pukulan benda tumpul titik. Luka akibat pukulan benda tumpul tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu titik.

 

----- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.--------

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD  RIDHO  KURNIAWAN  Bin JOHANSYAH bersama – sama dengan Terdakwa II RAHUL SHARPAN Bin HARPENDI pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 00.05 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di simpang empat POM Bensin JL. Jenderal Sudirman Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan   “melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penganiayaaan” perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 00.30 WITA Terdakwa I MUHAMMAD  RIDHO  KURNIAWAN  Bin JOHANSYAH, Terdakwa II RAHUL SHARPAN Bin HARPENDI dan beberapa teman Terdakwa sedang duduk-duduk di Trotoar Simpang Empat POM Bensin JL. Jenderal Sudirman Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur sambil menunggu tumpangan kendaraan yang akan ke Kuaro. Kemudian saksi korban ALFRIDUS TAEK, Saksi JANTO FAHIK dan Saksi ANDRIANUS KONTRIANUS melintas dengan  menggunakan sepeda motor, selanjutnya Terdakwa I berteriak “wooi!” kepada Saksi Korban dan teman-teman Saksi Korban. mendengar teriakan tersebut Saksi Korban ALFRIDUS, Saksi JANTO Saksi ANDRIANUS putar balik untuk menghampiri para Terdakwa. Selanjutnya Saksi Korban turun dari sepeda motornya, dan Terdakwa I langsung mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dengan Panjang + 23 cm dari pinggang sebelah kiri dan mengancam saksi JANTO, melihat hal tersebut Saksi Korban ALFRIDUS langsung melempar 1 (satu) buah helm milik Saksi ke arah Terdakwa I dan mengenai kepala Terdakwa I, lalu Terdakawa II mengambil helm tersebut dan melemparkan kearah Saksi Korban sambil mengejar Saksi Korban dan teman – temannya yang berlari menghindari Terdakwa I namun Saksi Korban ALFRIDUS terjatuh lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menghampiri Saksi Korban dan Terdakwa I memukul Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali dibagian wajah korban bersamaan dengan Terdakwa II memukul Saksi Korban beberapa kali di bagian dada hingga beberapa saat kemudian Saksi ARISKY dan Saksi EKKY selaku anggota kepolisan yang sedang bertugaas disekitar tempat tersebut melerai dan mengamankan para Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum RSUD Panglima Sebaya Nomor 070/VER/XII/2023 tanggal 16 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anis Al’Ihlas dengan kesimpulan:
  • Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur dua puluh tahun titik. Pada pemeriksaan ditemukan pasien sadar penuh dengan keadaan umum sedang titik Ditemukan pada bagian kepala sebelah kiri nyeri tekan koma tidak teraba benjolan titik Pada pelipis kiri sekitar satu sentimeter dari ujung mata kiri bagian luar terdapat bengkak diameter satu koma lima sentimeter berwarna coklat kemerahan disertai nyeri tekan titik Pada tulang pipi kiri nyeri tekan koma tidak teraba benjolan titik Pada siku tangan kanan luka leet geser diameter satu sentimeter titik Pada lutut kanan terdapat luka lecet geser sebanyak tiga buah diameter masing-masing satu koma lima sentimeter koma lima sentimeter koma satu koma lima sentimeter titik.
  • Luka akibat pukulan benda tumpul titik. Luka akibat pukulan benda tumpul tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu titik.

 

---------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya