Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2017/PN Tgt EKO PURWANTONO,SH. DEFA RISKI PRATAMA Als SIMON Bin SUMARDIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-808/Q.4.13/Euh.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1EKO PURWANTONO,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEFA RISKI PRATAMA Als SIMON Bin SUMARDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

--------- Bahwa Terdakwa DEFA RISKI PRATAMA Als SIMON Bin SUMARDIANTO pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017  pada pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2017 atau masih dalam Tahun 2017, bertempat di Jl. Yos Sudarso Kel/Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat diatas, awalnya terdakwa dan Sdr. SARIP (belum tertangkap) pergi ke Siring Sungai Kandilo untuk minum kopi, lalu disekitar siring kandilo terdakwa bertemu dengan Sdr. IYAI (belum tertangkap) sedang minum tuak bersama teman-temannya, lalu terdakwa bertanya kepada Sdr. IYAI “Bro, Adakah Shabu ?” kemudian IYAI menjawab “ada aja, mau pesan berapa?” kemudian Sdr. SARIP bertanya “adakah yang 200 an ?” kemudian IYAI menjawab “tidak ada, yang ada paket 300” kemudian SARIP berkata “Iya, saya ambil uang dulu dirumah, tunggu sini mon, jangan kemana-mana” lalu setelah sekitar 20 menit kemudian Sdr. SARIP datang kembali dan menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- kepada terdakwa selanjutnya uang tersebut terdakwa serahkan kepada Sdr. IYAI lalu Sdr. IYAI menyuruh terdakwa dan Sdr. SARIP menunggu di Siring dibawah pohon nangka didepan masjid agung lalu Sdr. IYAI pergi meninggalkan terdakwa dan Sdr. IYAI untuk mengambil Shabu-shabu terlebih dahulu dan selang sekitar 15 menit kemudian Sdr. IYAI datang ketempat yang sudah disepakati dan memberikan shabu-shabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket.
  • Bahwa setelah mendapatkan 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut Sdr. SARIP pulang ke rumah untuk mengambil Bong dan terdakwa menunggu dihalaman Parkir Masjid Agung Tanah Grogot, selang beberapa waktu kemudian Sdr. SARIP datang membawa bong dan menemui terdakwa lalu saat terdakwa dan Sdr. SARIP akan pergi meninggalkan halaman parkir masjid agung tanah grogot tiba-tiba datang Saksi YOHANES Y. MUSKITA dan Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya menghampiri terdakwa dan Sdr. SARIP lalu terdakwa dan Sdr. SARIP berusaha melarikan diri dimana Sdr. SARIP melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor sedangan terdakwa dengan cara berlari lalu saat dilakukan pengejaran oleh Saksi YOHANES Y. MUSKITA dan Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya terdakwa sambil berlari membuang 1 (satu) paket shabu-shabu yang sebelumnya terdakwa pegang lalu sekitar beberapa meter kemudian terdakwa yang takut dengan peringatan dari pihak kepolisian berhenti berlari dan kemudian berhasil diamankan sedangkan Sdr. SARIP berhasil melarikan diri. Lalu Saksi YOHANES Y. MUSKITA dan Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dengan disaksikan saksi RAHMADIANSYAH namun hanya berhasil menemukan 1 (satu) buah Handphone Nokia warna biru lalu dilakukan pencarian disekitar tempat terdakwa diamankan dan berhasil ditemukan 1 (satu) paket shabu-shabu yang sebelumnya terdakwa buang saat melarikan diri lalu terhadap temuan 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut terdakwa mengakui jika 1 (satu) paket shabu-shabu itu adalah milik terdakwa dan Sdr. SARIP.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal membeli atau menerima Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 021/10966.00/2017 tanggal 26 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE. selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus/paket plastik berisi serbuk putih tersebut memiliki berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram atau berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram, dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan guna pemeriksaan laboratories dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. 0956/NNF/2017 tanggal 09 Pebruari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si., MT., Luluk Muljani dan ANISWATI ROFIAH, A.Md kesemuanya Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor = 1215/2017/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

Subsidiair :

--------- Bahwa Terdakwa DEFA RISKI PRATAMA Als SIMON Bin SUMARDIANTO pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017  pada pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2017 atau masih dalam Tahun 2017, bertempat di Halaman Parkir Masjid Agung Tanah Grogot Jl. Yos Sudarso Kel/Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal setelah terdakwa dan Sdr. SARIP (belum tertangkap) mendapatkan 1 (satu) paket shabu-shabu dari Sdr. IYAI (belum tertangkap) lalu Sdr. SARIP pulang ke rumah untuk mengambil Bong dan terdakwa menunggu dihalaman Parkir Masjid Agung Tanah Grogot sambil menggengam 1 (satu) paket shabu-shabu di tangan kanan terdakwa, selang beberapa waktu kemudian Sdr. SARIP datang membawa bong dan menemui terdakwa lalu saat terdakwa dan Sdr. SARIP akan pergi meninggalkan halaman parkir masjid agung tanah grogot tiba-tiba datang Saksi YOHANES Y. MUSKITA dan Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya menghampiri terdakwa dan Sdr. SARIP lalu terdakwa dan Sdr. SARIP berusaha melarikan diri dimana Sdr. SARIP melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor sedangan terdakwa dengan cara berlari lalu saat dilakukan pengejaran oleh Saksi YOHANES Y. MUSKITA dan Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya terdakwa sambil berlari membuang 1 (satu) paket shabu-shabu yang sebelumnya terdakwa pegang lalu sekitar beberapa meter kemudian terdakwa yang takut dengan peringatan dari pihak kepolisian berhenti berlari dan kemudian berhasil diamankan sedangkan Sdr. SARIP berhasil melarikan diri. Lalu Saksi YOHANES Y. MUSKITA dan Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dengan disaksikan saksi RAHMADIANSYAH namun hanya berhasil menemukan 1 (satu) buah Handphone Nokia warna biru lalu dilakukan pencarian disekitar tempat terdakwa diamankan dan berhasil ditemukan 1 (satu) paket shabu-shabu yang sebelumnya terdakwa buang saat melarikan diri lalu terhadap temuan 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut terdakwa mengakui jika 1 (satu) paket shabu-shabu itu adalah milik terdakwa dan Sdr. SARIP.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 021/10966.00/2017 tanggal 26 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE. selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus/paket plastik berisi serbuk putih tersebut memiliki berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram atau berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram, dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan guna pemeriksaan laboratories dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. 0956/NNF/2017 tanggal 09 Pebruari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si., MT., Luluk Muljani dan ANISWATI ROFIAH, A.Md kesemuanya Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor = 1215/2017/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya