| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa SYAHRIL Bin ABDUL pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Negara RT. 10, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur tepatnya di depan Mahakam Park atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 08.30 WITA Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang terletak di Desa Suliliran Baru RT.15 RW.00 Blok B6, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 Warna Biru putih Dengan Nopol KT 4886 UH Noka: MH1JB62196K005146 dan Nosin: JB62E1004626 untuk mencari brondol sawit. Kemudian sekira pukul 08.30 WITA Terdakwa tiba di sebuah kebun kelapa sawit yang terletak di Jalan Negara RT. 10, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupten Paser, Provinsi Kalimantan Timur tepatnya di depan Mahakam Park. Setelah itu Terdakwa langsung mencari brondol sawit yang kemudian hanya terkumpul sekitar 1 (satu) kilogram saja. Kemudian muncul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian, selanjutnya Terdakwa menuju ke sebuah rumah yang berada di depan kebun tempat Terdakwa mencari brondol sawit yang terletak di Jalan Negara RT. 10, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupten Paser, Provinsi Kalimantan Timur untuk meminta air minum guna memastikan rumah tersebut kosong atau tidak. Kemudian sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa mencoba mengetuk pintu dan jendela rumah namun tidak ada jawaban. Setelah itu Terdakwa kembali ke kebun yang terletak di belakang rumah tersebut. Kemudian sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa kembali menuju ke sebuah rumah yang berada di depan kebun tersebut untuk memastikan lagi rumah tersebut kosong dengan cara mengetuk pintu dan jendela rumah namun tidak ada jawaban, selanjutnya pada saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) buah linggis terbuat dari besi dengan ukuran ± 60 cm yang berada di tumpukan kayu di dekat pintu belakang rumah tersebut, setelah itu sekira pukul 11.20 WITA Terdakwa mencoba mencongkel jendela rumah tersebut sebanyak 2 (dua) kali menggunakan 1 (satu) buah linggis terbuat dari besi dengan ukuran ± 60 cm. Kemudian setelah berhasil membuka jendela tersebut, selanjutnya Terdakwa langsung masuk kedalam rumah tersebut. Setelah Terdakwa berada didalam rumah tersebut kemudian Terdakwa langsung mencari-cari di lantai I rumah tersebut namun Terdakwa tidak menemukan barang berharga apapun. Setelah itu Terdakwa menuju ke lantai 2 rumah tersebut kemudian Terdakwa masuk ke kamar pertama yaitu lalu saat Terdakwa berada di kamar pertama kemudian Terdakwa langsung membuka lemari pakaian lalu mengambil barang-barang yang berada di dalam lemari pakaian tersebut yaitu 2 (dua) buah cincin emas dengan masing-masing berat 1 gram beserta kwitansi, 2 (dua) gelang emas yang masing-masing berat 2 gram beserta kwitansi, 3 (tiga) buah baby gold dan 1 (satu) unit laptop merek Acer type aspire V5 series warna silver. Selain itu Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah celengan yang berisikan uang kurang lebih sebesar Rp.1.870.000.- (satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu). Setelah selesai dari kamar pertama kemudian Terdakwa langsung masuk ke kamar kedua lalu Terdakwa langsung membuka lemari pakain kemudian mengambil barang-barang yang berada di dalam lemari pakaian tersebut yaitu 1 (satu) buah cincin emas seberat 1 (satu) gram dan 1 (satu) buah kalung emas liontin seberat 8 gram beserta kwitansi. Selain itu Terdakwa juga mengambil uang tunai sebesar Rp.480.000.- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) di dalam sebuah tas yang tergeletak di lantai dan 1 (satu) unit laptop merek Lenovo type i5 warna grey 14 inch yang berada di atas sebuah meja di dalam kamar tersebut. Setelah mendapatkan barang-barang tersebut diatas kemudian Terdakwa langsung bergegas turun ke lantai satu lalu Terdakwa keluar melewati pintu belakang rumah tersebut dan langsung menuju tempat Terdakwa memarkir 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X 125 warna biru putih Dengan Nopol KT 4886 UH Noka: MH1JB62196K005146 dan Nosin: JB62E1004626 milik Terdakwa yang Terdakwa parkir di kebun sawit tersebut. Setelah Terdakwa sampai di tempat Terdakwa memarkir kendaraan Terdakwa kemudian Terdakwa memasukan barang-barang yang Terdakwa ambil ke dalam sebuah karung brondol setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa yang terletak di Desa Suliliran Baru RT.15 RW.00 Blok B6, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa langsung menyembunyikan barang-barang hasil curian tersebut di dalam lemari di bawah tumpukan baju bekas yang tidak terpakai.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Juni 2026 Terdakwa pergi ke Pasar Senaken untuk menjual 1 (satu) buah cincin emas seberat 1 (satu) gram ke toko emas yang berada di Pasar Senaken, akan tetapi toko emas yang berada di Pasar Senaken tersebut menolak untuk membeli 1 (satu) buah cincin emas seberat 1 (satu) gram yang ditawarkan oleh Terdakwa dikarenakan tidak ada bukti pembeliannya. Kemudian Terdakwa menawarkan kepada beberapa pengunjung Pasar Senaken secara acak hingga kemudian Terdakwa menemukan seseorang pengunjung pasar yang Terdakwa tidak kenal bersedia membeli 1 (satu) buah cincin emas seberat 1 (satu) gram tersebut dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah 1 (satu) buah cincin emas seberat 1 (satu) gram tersebut terjual kemudian Terdakwa membelanjakan uang hasil penjualan 1 (satu) buah cincin emas seberat 1 (satu) gram tersebut tersebut untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa 1 (satu) buah celengan yang berisikan uang kurang lebih sebesar Rp.1.870.000.- (satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu) dan uang tunai sebesar Rp.480.000.- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) telah habis Terdakwa gunakan untuk membayar tunggakan kontarakan, air dan listrik Terdakwa.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi ANIK SISWATI Binti JUMADI mengalami kerugian materil kurang lebih sekitar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------
-------------------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa SYAHRIL Bin ABDUL pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Negara RT. 10, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur tepatnya di depan Mahakam Park atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 08.30 WITA Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang terletak di Desa Suliliran Baru RT.15 RW.00 Blok B6, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 Warna Biru putih Dengan Nopol KT 4886 UH Noka: MH1JB62196K005146 dan Nosin: JB62E1004626 untuk mencari brondol sawit. Kemudian sekira pukul 08.30 WITA Terdakwa tiba di sebuah kebun kelapa sawit yang terletak di Jalan Negara RT. 10, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupten Paser, Provinsi Kalimantan Timur tepatnya di depan Mahakam Park. Setelah itu Terdakwa langsung mencari brondol sawit yang kemudian hanya terkumpul sekitar 1 (satu) kilogram saja. Kemudian muncul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian, selanjutnya Terdakwa menuju ke sebuah rumah yang berada di depan kebun tempat Terdakwa mencari brondol sawit yang terletak di Jalan Negara RT. 10, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupten Paser, Provinsi Kalimantan Timur untuk meminta air minum guna memastikan rumah tersebut kosong atau tidak. Kemudian sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa mencoba mengetuk pintu dan jendela rumah namun tidak ada jawaban. Setelah itu Terdakwa kembali ke kebun yang terletak di belakang rumah tersebut. Kemudian sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa kembali menuju ke sebuah rumah yang berada di depan kebun tersebut untuk memastikan lagi rumah tersebut kosong dengan cara mengetuk pintu dan jendela rumah namun tidak ada jawaban, selanjutnya pada saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) buah linggis terbuat dari besi dengan ukuran ± 60 cm yang berada di tumpukan kayu di dekat pintu belakang rumah tersebut, setelah itu sekira pukul 11.20 WITA Terdakwa mencoba mencongkel jendela rumah tersebut sebanyak 2 (dua) kali menggunakan 1 (satu) buah linggis terbuat dari besi dengan ukuran ± 60 cm. Kemudian setelah berhasil membuka jendela tersebut, selanjutnya Terdakwa langsung masuk kedalam rumah tersebut. Setelah Terdakwa berada didalam rumah tersebut kemudian Terdakwa langsung mencari-cari di lantai I rumah tersebut namun Terdakwa tidak menemukan barang berharga apapun. Setelah itu Terdakwa menuju ke lantai 2 rumah tersebut kemudian Terdakwa masuk ke kamar pertama yaitu lalu saat Terdakwa berada di kamar pertama kemudian Terdakwa langsung membuka lemari pakaian lalu mengambil barang-barang yang berada di dalam lemari pakaian tersebut yaitu 2 (dua) buah cincin emas dengan masing-masing berat 1 gram beserta kwitansi, 2 (dua) gelang emas yang masing-masing berat 2 gram beserta kwitansi, 3 (tiga) buah baby gold dan 1 (satu) unit laptop merek Acer type aspire V5 series warna silver. Selain itu Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah celengan yang berisikan uang kurang lebih sebesar Rp.1.870.000.- (satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu). Setelah selesai dari kamar pertama kemudian Terdakwa langsung masuk ke kamar kedua lalu Terdakwa langsung membuka lemari pakain kemudian mengambil barang-barang yang berada di dalam lemari pakaian tersebut yaitu 1 (satu) buah cincin emas seberat 1 (satu) gram dan 1 (satu) buah kalung emas liontin seberat 8 gram beserta kwitansi. Selain itu Terdakwa juga mengambil uang tunai sebesar Rp.480.000.- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) di dalam sebuah tas yang tergeletak di lantai dan 1 (satu) unit laptop merek Lenovo type i5 warna grey 14 inch yang berada di atas sebuah meja di dalam kamar tersebut. Setelah mendapatkan barang-barang tersebut diatas kemudian Terdakwa langsung bergegas turun ke lantai satu lalu Terdakwa keluar melewati pintu belakang rumah tersebut dan langsung menuju tempat Terdakwa memarkir 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X 125 warna biru putih Dengan Nopol KT 4886 UH Noka: MH1JB62196K005146 dan Nosin: JB62E1004626 milik Terdakwa yang Terdakwa parkir di kebun sawit tersebut. Setelah Terdakwa sampai di tempat Terdakwa memarkir kendaraan Terdakwa kemudian Terdakwa memasukan barang-barang yang Terdakwa ambil ke dalam sebuah karung brondol setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa yang terletak di Desa Suliliran Baru RT.15 RW.00 Blok B6, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa langsung menyembunyikan barang-barang hasil curian tersebut di dalam lemari di bawah tumpukan baju bekas yang tidak terpakai.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Juni 2026 Terdakwa pergi ke Pasar Senaken untuk menjual 1 (satu) buah cincin emas seberat 1 (satu) gram ke toko emas yang berada di Pasar Senaken, akan tetapi toko emas yang berada di Pasar Senaken tersebut menolak untuk membeli 1 (satu) buah cincin emas seberat 1 (satu) gram yang ditawarkan oleh Terdakwa dikarenakan tidak ada bukti pembeliannya. Kemudian Terdakwa menawarkan kepada beberapa pengunjung Pasar Senaken secara acak hingga kemudian Terdakwa menemukan seseorang pengunjung pasar yang Terdakwa tidak kenal bersedia membeli 1 (satu) buah cincin emas seberat 1 (satu) gram tersebut dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah 1 (satu) buah cincin emas seberat 1 (satu) gram tersebut terjual kemudian Terdakwa membelanjakan uang hasil penjualan 1 (satu) buah cincin emas seberat 1 (satu) gram tersebut tersebut untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa 1 (satu) buah celengan yang berisikan uang kurang lebih sebesar Rp.1.870.000.- (satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu) dan uang tunai sebesar Rp.480.000.- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) telah habis Terdakwa gunakan untuk membayar tunggakan kontarakan, air dan listrik Terdakwa.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi ANIK SISWATI Binti JUMADI mengalami kerugian materil kurang lebih sekitar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------
|