Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.Sus/2018/PN Tgt KUKUH YUDHA PRAKASA, S.H MUHAMMAD YUSUF Bin MUHAMMAD UPE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 262/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2023/Q.4.22/Euh.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1KUKUH YUDHA PRAKASA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUSUF Bin MUHAMMAD UPE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

PERTAMA

-----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSUF BIN MUHAMMAD UPE, pada hari Jumat tanggal 18 Mei 2018, sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa yang terletak RT. 009 Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:-----------------------------------

Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi BINTARA SUDRAJAT BIN MUDJIK TS dan saksi ADI ALI BIN ARPAN EFFENDI yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara melakukan penyelidikan tentang adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara ada yang memiliki atau merakit senjata api rakitan, kemudian saksi BINTARA SUDRAJAT BIN MUDJIK TS dan saksi ADI ALI BIN ARPAN EFFENDI mendalami informasi tersebut dan mendapatkan informasi perakitan senjata api rakitan tersebut berada di kediaman terdakwa yang terletak di RT.009 Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara. Selanjutnya saksi BINTARA SUDRAJAT BIN MUDJIK TS dan saksi ADI ALI BIN ARPAN EFFENDI melakukan penggeledahan ditempat tersebut dan menemukan sebuah senjata api rakitan laras panjang,  1 (satu) buah kotak rokok merk Pensil di dalam saku jaket sebelah kiri terdakwa, 92 (sembilan puluh) butir Obat Keras jenis Double L (LL) yang di bungkus alumunium foil.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat Double L (LL) tersebut dengan cara membeli dari Sdra. IMRAN (masuk dalam daftar pencarian orang) pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 sekira pukul 12.30 wita di daerah Pelabuhan Peti Kemas Samarinda sebanyak 1 (satu) bantal seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian terdakwa menjual Obat Double L (LL) tanggal 7 mei 2018 kepada Sdra. HENDRO sebanyak 68 (enam puluh delapan) butir dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah. Yang terakhir pada tanggal 17 Mei 2018 sekitar jam 22.00 wita tersangka berikan Cuma-Cuma kepada Sdra. SUTRISNO sebanyak 2 (dua) butir.
Bahwa berdasarkan Berita acara hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cab. Surabaya No. Lab : 5289/NOF/2018 tanggal 04 Juni 2018 yang dibuat pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 menyimpulkan bahwa mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCL.
Bahwa Obat jenis double L (LL) adalah sediaan farmas dengan jenis obat keras, tidak diedarkan secara bebas atau di perjual belikan secara bebas, karena obat jenis double L (LL) tidak termasuk dalam Daftar Obat dalam pelayanan kesehatan sedangkan untuk kandungannya seperti Triheksifenidil HCL hanya dapat di edarkan melalui Apotik, Rumah Sakit dan Balai Pengobatan (harus memiliki ijin dari Departemen Kesehatan).
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin edar untuk mengedarkan jenis obat double L(LL) tersebut.

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Juncto  Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

       ATAU

       KEDUA 

-----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSUF BIN MUHAMMAD UPE, pada hari Jumat tanggal 18 Mei 2018, sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa yang terletak RT. 009 Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:-----------------------------------

Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi BINTARA SUDRAJAT BIN MUDJIK TS dan saksi ADI ALI BIN ARPAN EFFENDI yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara melakukan penyelidikan tentang adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara ada yang memiliki atau merakit senjata api rakitan, kemudian saksi BINTARA SUDRAJAT BIN MUDJIK TS dan saksi ADI ALI BIN ARPAN EFFENDI mendalami informasi tersebut dan mendapatkan informasi perakitan senjata api rakitan tersebut berada di kediaman terdakwa yang terletak di RT.009 Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara. Selanjutnya saksi BINTARA SUDRAJAT BIN MUDJIK TS dan saksi ADI ALI BIN ARPAN EFFENDI melakukan penggeledahan ditempat tersebut dan menemukan sebuah senjata api rakitan laras panjang,  1 (satu) buah kotak rokok merk Pensil di dalam saku jaket sebelah kiri terdakwa, 92 (sembilan puluh) butir Obat Keras jenis Double L (LL) yang di bungkus alumunium foil.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat Double L (LL) tersebut dengan cara membeli dari Sdra. IMRAN (masuk dalam daftar pencarian orang) pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 sekira pukul 12.30 wita di daerah Pelabuhan Peti Kemas Samarinda sebanyak 1 (satu) bantal seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian terdakwa menjual Obat Double L (LL) tanggal 7 mei 2018 kepada Sdra. HENDRO sebanyak 68 (enam puluh delapan) butir dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah. Yang terakhir pada tanggal 17 Mei 2018 sekitar jam 22.00 wita tersangka berikan Cuma-Cuma kepada Sdra. SUTRISNO sebanyak 2 (dua) butir.
Bahwa berdasarkan Berita acara hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cab. Surabaya No. Lab : 5289/NOF/2018 tanggal 04 Juni 2018 yang dibuat pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 menyimpulkan bahwa mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCL.
Bahwa Obat jenis double L (LL) adalah sediaan farmas dengan jenis obat keras, tidak diedarkan secara bebas atau di perjual belikan secara bebas, karena obat jenis double L (LL) tidak termasuk dalam Daftar Obat dalam pelayanan kesehatan sedangkan untuk kandungannya seperti Triheksifenidil HCL hanya dapat di edarkan melalui Apotik, Rumah Sakit dan Balai Pengobatan (harus memiliki ijin dari Departemen Kesehatan).
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin edar untuk mengedarkan jenis obat double L(LL) tersebut.

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.--

Pihak Dipublikasikan Ya