Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
344/Pid.Sus/2018/PN Tgt AYU WAHYUNI WAHAB,SH 1.LAILA HAMIDAH ALS LAILA BINTI IDHAM KHALID
2.RACHMAD RONY Als RONY Bin MASKURI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 344/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2532/Q.4.13/Euh.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1AYU WAHYUNI WAHAB,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAILA HAMIDAH ALS LAILA BINTI IDHAM KHALID[Penahanan]
2RACHMAD RONY Als RONY Bin MASKURI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan                                :

 

Primair :

 

------- Bahwa mereka terdakwa I LAILA HAMIDAH ALS LAILA BINTI IDHAM KHALID  dan Terdakwa II RACHMAD RONY ALS RONY BIN MASKURI  pada hari Minggu tanggal 02 September 2018 sekira Pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2018, bertempat di rumah kontrakan para terdakwa yang berada di RT.007 Desa Batu Kajang  Kec. Batu Sopang Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada hari Minggu tanggal 02 September 2018 sekira pukul 14.00 Wita terdakwa I LAILA HAMIDAH menerima telepon dari sdr. RIJAL (DPO), kemudian sdr. RIJAL menanyakan kepada terdakwa I LAILA HAMIDAH "adakah (shabu-shabu)”, setelah itu terdakwa I menjawab “tidak ada kosong”, kemudian sdr. RIJAL “kalau pesan bisakah?”, lalu Terdakwa I LAILA HAMIDAH menjawab “iya bisa mau yang berapa?”  kemudian dijawab oleh sdr. RIJAL “2 (dua) gram”, setelah itu Terdakwa I LAILA HAMIDAH mengatakan “tunggu sebentar saya tanya temanku dulu apa ada enda”,  lalu sdr. RIJAL mengatakan “ya sudah ditunggu infonya”, kemudian Terdakwa I LAILA HAMIDAH mematikan telepon dan langsung menelpon temannya yaitu Sdr. UTUH DADU (DPO), kemudian menanyakan kepada sdr. UTUH DDU “adakah? Ada yang mau pesan”, kemudian sdr. UTUH DADU menjawab “ada, mau berapa”, dan Terdakwa I LAILA HAMIDAH  menjawab “2 (dau) gram)”, lalu dijawab oleh sdr. UTUH DADU “oh iya ke rumah aja”,  kemudian sekitar pukul 15.00 wita terdakwa I LAILA HAMIDAH kembali menghubungi sdr. RIJAL dan mengatakan “ada Jal”, setelah itu dijawab oleh sdr. RIJAL “ok, jam berapa kira-kira bisa diambil” lalu trdakwa I LAILA HAMIDAH menjawab “magriblah”,  kemuadian sekira pukul 15.30 wita terdakwa I membangunkan suami terdakwa I yaitu Terdakwa II RACHMAD RONY dan meminta ijin mengambil Narkotika jenis shabu-shabu  pesanan sdr. RIJAL dengan mengatakan “yank  aku mau ngambil shabu-shabu pesanan RIJAL di tempat UTUH DADU”,  lalu Terdakwa II RACHMAD RONY menjawab “oh iya hati hati”, kemudian terdakwa I LAILA HAMIDAH berangkat menuju ke rumah sdr. UTUH DADU yang berada di komam, setelah itu sekira pukul 16.00 Wita terdakwa I tiba di rumah sdr. UTUH DADU dan melihat sdr. UTUH DADU berada di ruang tamu sedang menimbang Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian sdr. UTUH DADU memberikan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu-shabu dan 1 (satu) bundel plastik klip kosong beserta 1 (satu) pipet kaca kepada Terdakwa I LAILA HAMIDAH, setelah terdakwa I LAILA HAMIDAH meninggalkan rumah sdr. UTUH DADU dan pulang ke rumahn kontrakannya, sekira pukul 17.00 wita Terdakwa I LAILA HAMIDAH tiba dirumah kontrakannya kemudian Terdakwa I LAILA HAMIDAH duduk di ruang tamu, setelah itu Terdakwa I menyuruh Terdakwa II RACHMAD RONY  mencari botol kaca dan sedotan untuk merakit bong, lalu Terdakwa II RACHMAD RONY memotong sedikit sedotan warna putih untuk dijadikan sendok takar, setelah itu Terdakwa I LAILA HAMIDAH menggunakan sendok takar tersebut untuk memaketkan narkotika jenis shabu-shabu yang diperoleh dari sdr. UTUH DADU,  kemudian setelah bong yang dirakit oleh Terdakwa II RACHMAD RONY siap pakai, terdakwa II RACHMAD RONY membakar pipet dengan korek api gas dan menghisap narkotika jenis shabu-shabu tersebut seperti merokok dan bergantian dengan Terdakwa I LAILA HAMIDAH, setelah itu Terdakwa I LAILA HAMIDAH melanjutkan memaketkan narkotika jenis shabu-shabu  tersebut menjadi 18 (delapan belas) paket Narkotika jenis shabu-shabu, tidak lama kemudian Terdakwa I LAILA HAMIDAH menerima telepon dari temannya dan bertanya kepada Terdakwa I LAILA HAMIDAH “adakah yang dua ratus?” dijawab oleh Terdakwa I “iya ada, ke rumah aja”, sekira pukul 18.30 wita teman terdakwa I LAILA HAMIDAH  tiba dirumah para terdakwa dan memberikan uang kepada Terdakwa I LAILA HAMIDAH sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa I LAILA HAMIDAH menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu  tersebut.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   
Bahwa Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 17 ( tujuh belas) paket narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat yang berhasil diamankan petugas tersebut kemudian disisihkan untuk diuji di Labfor Surabaya yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 9049/NNF/2018 tanggal  26 September 2018 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. Fitryana Hawa Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 67010022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi Ir. R. AGUS BUDIHARTA yang menerangkan bahwa barang bukti milik tersangka LAILA HAMIDAH BINTI IDHAM KHALID dengan nomor         9040/2018/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih  dengan berat netto + 0,045 gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 355/10966.00/2018 tanggal 04 September 2018 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIF EDY CAHYONO,SE dan disaksikan oleh BRIGPOL I PUTU ARYA UTAMA serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 17 (tujuh belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya (berat kotor) 5,04 gram dan dikurangi dengan berat plastic 0,22 gram  per plastic sehingga berat bersih  1,30 gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,05 gram dan dikembalikan dari Labfor Cabang Surabaya dengan berat  0,027  gram.
Bahwa benar 17 (tujuh belas) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening berisi Narkotika jenis shabu-shabu yang merupakan sisa terdakwa membeli dari Sdr. UTUH DADU yang mana dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak dapat menunjukan/ tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang;

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------

 

Subsidair :

 

------- Bahwa mereka terdakwa I LAILA HAMIDAH ALS LAILA BINTI IDHAM KHALID  dan Terdakwa II RACHMAD RONY ALS RONY BIN MASKURI  pada hari Minggu tanggal 02 September 2018 sekira Pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2018, bertempat di rumah kontrakan para terdakwa yang berada di RT.007 Desa Batu Kajang  Kec. Batu Sopang Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------

Pada hari Minggu tanggal 02 September 2018 sekira pukul 15.00 Wita, anggota Polsek Batu Sopang dan Anggota Polres Paser mendapat informasi dari masyarakat yang tidak dikenal bahwa di rumah Terdakwa I LAILA HAMIDAH dan Terdakwa II RACHMAD RONY yang berada di RT.007 Desa Batu Kajang  Kec. Batu Sopang Kabupaten Paser Kalimantan Timur sering terjadi transaksi Narkotika , kemudian atas informasi tersebut saksi KISWANTO Bin SAMIN TODINGBUA (Alm) dan saksi AGUS GUNAWAN S Bin AKIM S (Keduanya Anggota Kepolisian) bersama anggota Polsek Batu Sopang dan Anggota Polres Paser melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 eptember 2018 sekira pukul 19.00 Wita di rumah para terdakwa RT.007 Desa Batu Kajang  Kec. Batu Sopang Kabupaten Paser Kalimantan Timur saksi KISWANTO Bin SAMIN TODINGBUA (Alm) dan saksi AGUS GUNAWAN S Bin AKIM S melakukan penangkapan terhadap para terdakwa yang sedang berada di ruang tamu rumah para terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah para terdakwa dan ditemukan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis shabu-shabu di lantai ruang tamu, setelah itu saksi KISWANTO Bin SAMIN TODINGBUA (Alm) dan saksi AGUS GUNAWAN S Bin AKIM S menanyakan kepada para terdakwa dengan mengatakan “punya siapa ini”, dijawab Terdakwa I LAILA HAMIDAH “punya saya pak”, setelah itu saksi KISWANTO Bin SAMIN TODINGBUA (Alm) dan saksi AGUS GUNAWAN S Bin AKIM S menanyakan lagi kepada para terdakwa “dimana lagi barangny?”, kemudian Terdakwa I LAILA HAMIDAH menjawab “ada di bawah dompet”, setelah itu saksi KISWANTO Bin SAMIN TODINGBUA (Alm) dan saksi AGUS GUNAWAN S Bin AKIM S melakukan penggeledahan terhadap dompet milik Terdakwa I LAILA HAMIDAH dan menemukan 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis shabu-shabu dibawah dompet tersebut, kemudian saksi KISWANTO Bin SAMIN TODINGBUA (Alm) dan saksi AGUS GUNAWAN S Bin AKIM S kembali melakukan penggeledahan terhadap rumah para terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bundel plastik klip kosong di lantai ruang tamu, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam bermotif bunga, 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah bong terbuat dari kaca lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah sendok takar warna putih yang terbuat dari sedotan yang ujungnya runcing dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan selanjutnya para terdakwa di bawa ke kantor Polsek Batu Sopang untuk diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 17 ( tujuh belas) paket narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat yang berhasil diamankan petugas tersebut kemudian disisihkan untuk diuji di Labfor Surabaya yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 9049/NNF/2018 tanggal  26 September 2018 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. Fitryana Hawa Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 67010022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi Ir. R. AGUS BUDIHARTA yang menerangkan bahwa barang bukti milik tersangka LAILA HAMIDAH BINTI IDHAM KHALID dengan nomor         9040/2018/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih  dengan berat netto + 0,045 gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 355/10966.00/2018 tanggal 04 September 2018 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIF EDY CAHYONO,SE dan disaksikan oleh BRIGPOL I PUTU ARYA UTAMA serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 17 (tujuh belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya (berat kotor) 5,04 gram dan dikurangi dengan berat plastic 0,22 gram  per plastic sehingga berat bersih  1,30 gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,05 gram dan dikembalikan dari Labfor Cabang Surabaya dengan berat  0,027  gram.
Bahwa  para terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan berupa 17 (tujuh belas) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening berisi shabu-shabu,  tidak memiliki ijin dari Pemerintah yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan;

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya