Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2024/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H RAHMAD Als MAT Bin JALAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-669/O.4.13.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD Als MAT Bin JALAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa RAHMAD Als MAT Bin JALAL pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WITA sampai dengan pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat Rumah Terdakwa di Jl. RT.002 Desa Pasir Mayang Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa RAHMAD Als MAT Bin JALAL mendatangi rumah Sdr. HAKIM SIGE di RT.004 Desa Pasir Mayang Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Kalimantan Timur untuk mengambil pesanan narkotika jenis shabu yang telah dipesan Terdakwa sebelumnya, sesampainnya di rumah Sdr. HAKIM SIGE, Terdakwa langsung masuk dan duduk diruang tamu lalu Sdr.HAKIM SIGE langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip sabhu dan berkata “ ini sabhunya dan beratnya sekitar 5 (lima) gram seharga Rp8.000.000,” lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip sabhu tersebut dan menyimpannya didalam kantong celana, lalu Terdakwa bertanya kepada Sdr.HAKIM SIGE “bisa kah pinjam timbangan?” dan Sdr.HAKIM SIGE menjawab “bisa”, lalu Sdr. HAKIM SIGE langsung mengambil timbangan dan menyerahkan kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung pulang ke Rumah Terdakwa di RT.002 Desa Pasir Mayang Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Kalimantan Timur, sesampainya Terdakwa dirumah Terdakwa dan langsung membagi 1 (satu) bungkus plastik klip sabhu tersebut menjadi 5 (lima) bungkus menggunakan timbangan dengan berat masing-masing bungkus 1 (satu) gram setelah itu Terdakwa pergi ke rumah Sdr.HAKIM SIGE untuk mengembalikan timbangan tersebut.
  • Selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA pada saat Terdakwa sedang dirumah Terdakwa dihubungi oleh Sdr.ARYANTO dengan tujuan membeli sabhusabhu sebanyak 1 (satu) gram dan meminta kepada Terdakwa untuk mengantarkan sabhu-sabhu tersebut ke rumahnya, atas permintaan tersebut Terdakwa langsung  mengambil 1 (satu) bungkus sabhu seberat 1 (satu) gram dan Terdakwa simpan digenggaman tangan lalu Terdakwa berangkat menuju kerumah Sdr.ARYANTO, setibanya dirumah Sdr.ARYANTO RT.003 Desa Pasir Mayang Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser, Terdakwa langsung menyerahkan sabhusabhu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 1 (satu) gram tersebut kepada Sdr.ARYANTO dan Sdr.ARYANTO menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp1.850.000,- dan Terdakwa langsung pulang kerumahnya. Keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WITA pada saat Terdakwa sedang dirumah, Terdakwa kembali dihubungi Sdr ARYANTO yang memesan sabhu seberat 1 (satu) gram dan meminta untuk diantarkan, atas permintaan tersebut Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus dengan berat 1 (satu) gram  dan menemui Sdr.ARYANTO dibelakang rumahnya lalu Terdakwa langsung menyerahkan sabhu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 1 (satu) gram lalu Sdr.ARYANTO menyerahkan uang sebesar Rp1.850.000, kepada Tersangka, lalu Terdakwa langsung pulang kerumahnya.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WITA pada saat Terdakwa sedang di rumah Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus shabu dengan berat 1 (satu) gram kemudian Terdakwa memecah paket tersebut menjadi 4 (empat) paket senilai Rp500.000, (lima ratus ribu rupiah) per bungkusnya dan Terdakwa menjual Narkotika jenis shabu tersebut kepada beberapa orang dengan cara Terdakwa didatangi kerumahnya, yakni:
  • Pada sekira 20.30 WITA kepada Sdr. DARAT seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Pada sekira 21.30 WITA kepada Sdr. RISKI seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Pada sekira pukul 23.00 WITA 2 (dua) paket  narkotika jenis shabu kepada Sdr. ARYANTO seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) Selanjutnya Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) bungkus shabu dengan berat 1 (satu) gram kemudian Terdakwa memecah paket tersebut menjadi 4 (empat) paket senilai Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bungkusnya.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WITA kepada Sdr. KIKI seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Pada sekira pukul 01.30 WITA kepada Sdr. RANDA seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Pada sekira pukul 02.00 WITA kepada Sdr. ARYANTO seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Pada sekira pukul 02.30 WITA kepada Sdr. MADAN seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) bungkus shabu dengan berat 1 (satu) gram kemudian Terdakwa memecah paket tersebut menjadi 11 (sebelas) paket dengan rincian satu paket senilai Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) paket senilai Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bungkusnya.
  • Selanjutnya Terdakwa kembali menjual narkotika jenis shabu kepada beberapa orang dengan cara Terdakwa didatangi dirumahnya yakni 1 (satu) paket seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr.MAMI dan sisa 10 (sepulu) paket senilai Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bungkusnya Terdakwa jual kepada Sdr. RAHMAN, Sdr. MADAN, Sdr. WAHYU, Sdr. EEN, Sdr. RISKI, Sdr. ROIS, Sdr. RAHMAN BROTO, Sdr. BAHRUDIN masing – masing 1 (satu) paket narkotika jenis shabu.

 

  • Bahwa atas penjualan tersebut  Terdakwa mendapatkan hasil sejumlah Rp8.280.000, (delapan juta dua ratus delapan puluh ribu), selanjutnya pada sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa berangkat menemui Sdr. HAKIM SIGE untuk menyetorkan uang hasil penjualan shabu sebesar Rp6.780.000,- (enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mengambil sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai keuntungan Terdakwa yang Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari – hari hingga pada sekira pukul 14.30 WITA pada saat Terdakwa sedang bersantai di warung di Desa Pasir Mayang Terdakwa didatangi petugas kepolisian yang mengamankan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi MERA dan ditemukan uang tunai sisa hasil penjualan shabu sebesar Rp280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam dengan No Imei (867101061041677) No Hp (085246083352) selanjutnya Terdakwa dibawa kerumah Terdakwa dan dilakukan penggeledahan lebih lanjut dan ditemukan 1 (satu) buah kotak kecil warna coklat dan didalamnya terdapat 2 (dua) paket sabhu dan 1 (satu) buah plastik klip kosong yang Terdakwa simpan didalam lemari baju ruang tengah, selanjutnya Terdakwa dan barang – barang tersebut dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 01802/NNF/2023 tanggal 13 Maret 2024 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 07074/NNF /2023 seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 15/10966.00/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh M. YUSUF dan disaksikan oleh BRIPDA SASTRO WIYONO serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram, dan berat bersih 0,39  (nol koma tiga sembilan) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, dan berat bersih 0,19  (nol koma satu sembilan) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan terdakwa RAHMAD Als MAT Bin JALAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa terdakwa RAHMAD Als MAT Bin JALAL pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat Rumah Terdakwa di Jl. RT.002 Desa Pasir Mayang Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WITA pada saat Terdakwa sedang bersantai di warung di Desa Pasir Mayang Terdakwa didatangi petugas kepolisian yang mengamankan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi MERA dan ditemukan uang tunai sebesar Rp280.000, (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam dengan No Imei (867101061041677) No Hp (085246083352) selanjutnya Terdakwa dibawa kerumah Terdakwa dan dilakukan penggeledahan lebih lanjut dan ditemukan 1 (satu) buah kotak kecil warna coklat dan didalamnya terdapat 2 (dua) paket sabhu dan 1 (satu) buah plastik klip kosong yang Terdakwa simpan didalam lemari baju ruang tengah, selanjutnya Terdakwa dan barang – barang tersebut dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 01802/NNF/2023 tanggal 13 Maret 2024 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 07074/NNF /2023 seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 15/10966.00/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh M. YUSUF dan disaksikan oleh BRIPDA SASTRO WIYONO serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram, dan berat bersih 0,39  (nol koma tiga sembilan) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, dan berat bersih 0,19  (nol koma satu sembilan) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.

 

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izn dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa tidak bekerja dibidang industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan terdakwa RAHMAD Als MAT Bin JALAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya