Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2024/PN Tgt SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H 1.SISMAN Als KRIWIL Bin SABAR
2.DONI SIAGIAN Bin BATORAN SIAGIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-343/O.4.13.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SISMAN Als KRIWIL Bin SABAR[Penahanan]
2DONI SIAGIAN Bin BATORAN SIAGIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa I SISMAN Als KRIWIL Bin SABAR bersama-sama dengan Terdakwa II DONI SIAGIAN Bin BATORAN SIAGIAN pada Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kebun Sawit Milik Almarhum Tambunan di Desa Saing Prupuk Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu pencurian hewan ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WITA, terdakwa I dan terdakwa II berangkat dari rumah terdakwa I yang beralamatkan di Desa Saing Prupuk RT 03 Kec. Batu Engau Kab. Paser Prov. Kaltim menuju lokasi kebun yang berada di Desa Saing Prupuk dengan niat untuk mengambil 2 (dua) ekor sapi bali betina yang sebelumnya sudah dicek oleh terdakwa, sesampainya di lokasi terdakwa I dan terdakwa II langsung melepas ikatan sapi dari pohon, lalu terdakwa I dan terdakwa II masing-masing menarik 1 (satu) ekor sapi dari kebun sawit milik almarhum tambunan menuju kebun sawit milik terdakwa I. Selanjutnya terdakwa I mengikat sapi tersebut ke pohon sawit miliknya dan terdakwa II berkata akan mencarikan pembeli. Selanjutnya pada tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WITA datang saksi Angwar Als Mursi (Penuntutan dalam berkas terpisah) dengan maksud ingin membeli sapi yang telah ditawarkan oleh terdakwa II, kemudian sdra. Mursi menyewa mobil L 300 dan bersama-sama terdakwa I dan terdakwa II membawa sapi tersebut keluar dari kebun sawit. Setelah keluar dari kebun sawit sdra. Mursi menyerahkan uang Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada terdakwa I lalu uang tersebut terdakwa I bagi dengan terdakwa II;
  • Bahwa terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II mengambil sapi milik saksi Tomy Prasetyo Utomo, dan saksi Purnomo Bin Suwandi tanpa izin terlebih dahulu kepada saksi Tomy Prasetyo Utomo, dan saksi Purnomo Bin Suwandi yang merupakan pemilik sapi yang sah, sehingga saksi Tomy mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), dan saksi Purnomo sebesar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

 

-------------- Perbuatan Terdakwa I SISMAN Als KRIWIL Bin SABAR dan Terdakwa II DONI SIAGIAN Bin BATORAN SIAGIAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1, Ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya