INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2023/PN Tgt | H. Abdul Ramis | YUYUN HANDAYANI | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jun. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2023/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Jun. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum hutang Tergugat.
3. Menetapkan bahwa tergugat melakukan wanfrestasi dengan tidak dilaksanakan atas kewajibannya.
4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
5. Menghukum tergugat untuk membayar hutang pokok perkara secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.2.050.000.000,.( Dua Milyard Lima Puluh Juta Rupiah ).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti
kerugian materiil dan inmateriil kepada Penggugat dengan perincian, sbb :
6.1. Kerugian Materiil penggugat, sebagai berikut :
- Utang Tergugat uang sebesar Rp. 2.050.000.000,. (Dua Miliyar Lima Puluh
Juta Rupiah).
- Biaya pengacara Rp. 410.000.000,.+ (Empat Ratus Sepuluh JutaRupiah ).
Jumlah………………… = Rp. 2.460.000.000,. (Dua Milyard Empat Ratus
Enam Puluh Juta Rupiah )
6.2. Kerugian Inmateriil penggugat apabila uang penggugat sejumlah Rp.
2.050.000.000.- (Dua Miliyar Lima Puluh Juta Rupiah) dikembangkan untuk
usaha lain penggugat selama uang penggugat dipinjam suami tergugat dari
bulan Mei Tahun 2016 sampai diajukannya gugatan ini bulan juni 2023 selama
Tujuh Tahun berjalan, maka kerugian penggugat tersebut dapat dihitung
bunga pertahunnya 13% X Rp.2.50.000.000,. X 7 Tahun bunga berjalan =
Rp.1.865.500.000,.( Satu Milyard Delapan Ratus Enam Puluh Lima Juta Lima
Ratus Ribu Rupiah )
6.3. Jadi total kerugian Materiil dan Inmateriil Penggugat yang harus
dibayar Tergugat adalah sebagai berikut :
a. Jumlah Kerugian Materiil Rp. 2.460.000.000,.
b. Jumlah Kerugian Inmaterii Rp. 1.865.500.000,. +
Jumlah……...……………… = Rp. 4.325.500.000,.
(Empat Milyard Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan TERGUGAT senilai
Rp.4.325.500.000,. (Empat Milyard Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus
Ribu Rupiah), sebagai berikut :
7.1. Sebuah Rumah di Blok B Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten
Paser, Propinsi Kalimantan Timur, Surat Tanah Sertifikat Hak Milik No.
00510 atas nama suami Tergugat Drs.Muhammad Fauzi.MT
7.2. Sebidang Tanah HGB No.598 atas nama Syafaruddin,S.Ag yang sudah dibeli
oleh suami tergugat.
7.3. . Satu unit mobil Toyota Kijang Innova 2.0 QAT (TGN140-MDT)
Tahun Rakitan 2018, Nomor Rangka : MHFAW8EM1J0209833,
Nomor Mesin : 1TRA452534, Nomor Polisi : KT.1757 EH.
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp.5.000.000
(lima juta rupiah) setiap harinya lalai sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini.
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan
(verset), banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorrad)
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini, atau Jika Majelis
Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |