| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 152/Pid.B/2023/PN Tgt | GEORGE ALEXANDRO, S.H | ACHMAD BIN MARTA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Agu. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 152/Pid.B/2023/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Agu. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1039/O.4.13.3/Eku.2/08/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa Achmad bin Marta bersama-sama dengan Sdr. IDUN (DPO) pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Area Kebun PT. BIM plasma Blok 18 Desa Laburan Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu daerah yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----
----- Perbuatan Terdakwa Achmad bin Marta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. ------------------------------------------------- ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa Achmad bin Marta bersama-sama dengan Sdr. IDUN (DPO) pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Area Kebun PT. BIM plasma Blok 18 Desa Laburan Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu daerah yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa Achmad bin Marta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
