Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2023/PN Tgt GEORGE ALEXANDRO, S.H ACHMAD BIN MARTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 152/Pid.B/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1039/O.4.13.3/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1GEORGE ALEXANDRO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD BIN MARTA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa Achmad bin Marta bersama-sama dengan Sdr. IDUN (DPO) pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Area Kebun PT. BIM plasma Blok 18 Desa Laburan Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu daerah yang masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----

  • Bermula pada hari Jumat, tanggal 09 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa diajak ke rumah Sdr. IDUN (DPO) kemudian setelah sampai di rumah Sdr. IDUN (DPO), Terdakwa diajak untuk melakukan panen di kebun Plasma PT. BIM setelah itu Terdakwa bertanya kepada Sdr. IDUN (DPO) “nda papa kah?” dan dijawab oleh Sdr. IDUN (DPO) “aman aja”.  Setelah sepakat kemudian sekitar pukul 14.30 WITA, Terdakwa dan Sdr. IDUN (DPO) berjalan kaki menuju ke kebun Plasma PT. BIM dengan membawa peralatan yakni 1 (satu) buah Angkong dan 1 (satu) buah dodos setelah itu kemudian Sdr. IDUN (DPO) mulai panen dan Terdakwa mengangkut hasil panen tersebut mengunakan Angkong untuk memindahkan buah sawit dari Kebun Plasma ke Kebun pribadi milik Kakak Sdr. IDUN (DPO).
  • Bahwa Terdakwa Achmad bin Marta bersama-sama dengan Sdr. IDUN (DPO) dalam mengangkut dan mengambil buat sawit milik PT. BIM sebanyak 118 (seratus delapan belas) janjang buah sawit tanpa izin terlebih dahulu kepada PT. BIM sehingga PT. BIM mengalami kerugian sebesar Rp. 2.949.700,- (dua juta Sembilan ratus empat puluh Sembilan ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak – tidaknya diatas Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa Achmad bin Marta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. -------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa Achmad bin Marta bersama-sama dengan Sdr. IDUN (DPO) pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Area Kebun PT. BIM plasma Blok 18 Desa Laburan Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu daerah yang masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat, tanggal 09 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa diajak ke rumah Sdr. IDUN (DPO) kemudian setelah sampai di rumah Sdr. IDUN (DPO), Terdakwa diajak untuk melakukan panen di kebun Plasma PT. BIM setelah itu Terdakwa bertanya kepada Sdr. IDUN (DPO) “nda papa kah?” dan dijawab oleh Sdr. IDUN (DPO) “aman aja”.  Setelah sepakat kemudian sekitar pukul 14.30 WITA, Terdakwa dan Sdr. IDUN (DPO) berjalan kaki menuju ke kebun Plasma PT. BIM dengan membawa peralatan yakni 1 (satu) buah Angkong dan 1 (satu) buah dodos setelah itu kemudian Sdr. IDUN (DPO) mulai memanen buah sawit dan Terdakwa mengangkut hasil panen tersebut mengunakan Angkong untuk memindahkan buah sawit dari Kebun Plasma ke Kebun pribadi milik Kakak Sdr. IDUN (DPO).
  • Bahwa Terdakwa Achmad bin Marta bersama-sama dengan Sdr. IDUN (DPO) dalam mengangkut dan mengambil buat sawit milik PT. BIM sebanyak 118 (seratus delapan belas) janjang buah sawit tanpa izin terlebih dahulu kepada PT. BIM sehingga PT. BIM mengalami kerugian sebesar Rp. 2.949.700,- (dua juta Sembilan ratus empat puluh Sembilan ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak – tidaknya diatas Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa Achmad bin Marta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya