| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G/2018/PN Tgt | 1.Burhan Noor 2.Muhammad Hairudin |
PT. Pucuk Jaya | Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Rekonvensi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jul. 2018 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2018/PN Tgt | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 12 Jul. 2018 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan secara hukum tanah yang terletak di Desa Kerang, Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kaltim seluas 955 ha yang sekarang dikuasai Tergugat yang memiliki batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara berbatasan dengan hutan Libur Dinding, sdr.Tongkang Sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah Marijan, sdr.Kunut Sebelah Timur berbatasan dengan S.Mengkoten Kerang Sebelah Barat berbatasan dengan hutan Rantau Atas, sdr.Mawi; Adalah sah secara hukum milik PARA PENGGUGAT; 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil dan imateriil kepada PARA PENGGUGAT sebagai pemilik tanah yang sah sebesar Rp. 400.000.000.000,00,. dengan perincian sbb : Materiil:
b. Tidak dapatnya para penggugat memamfaatkan tanah yang dimiliki Para Penggugat Rp 100.000.000.000,00,. c. Batalnya pembelian atas tanah kepada pembeli Rp. 200.000.000.000,00
Imateriil: Rp. 50.000.000.000,00
Total Rp. 400.000.000.000,00 (empat ratus milyar rupiah) 5. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap tanah yang dikuasai TERGUGAT berikut inventaris diatasnya yang terletak di Desa Kerang, Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kaltim seluas 955 ha yang sekarang dikuasai Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara berbatasan dengan hutan Libur Dinding, sdr.Tongkang Sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah Marijan, sdr.Kunut Sebelah Timur berbatasan dengan S.Mengkoten Kerang Sebelah Barat berbatasan dengan hutan Rantau Atas, sdr.Mawi; 7. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah aquo dalam keadaan kosong dan baik kepada PARA PENGGUGAT. 8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad); 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
