Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2018/PN Tgt 1.Burhan Noor
2.Muhammad Hairudin
PT. Pucuk Jaya Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 12 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Burhan Noor
2Muhammad Hairudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIA JAYANTI, NS. SH,MHBurhan Noor
2RIA JAYANTI, NS. SH,MHMuhammad Hairudin
Tergugat
NoNama
1PT. Pucuk Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1UNUN IHDA SUSIYATI WAHAB, S.H.PT. Pucuk Jaya
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melawan

     Hukum;

3.  Menyatakan secara hukum tanah yang terletak di Desa Kerang, Kerang Dayo, Kecamatan

      Batu Engau, Kabupaten Paser, Kaltim seluas 955 ha yang sekarang dikuasai Tergugat

      yang  memiliki batas-batas sebagai berikut :          

               Sebelah utara berbatasan dengan hutan Libur Dinding, sdr.Tongkang

               Sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah Marijan, sdr.Kunut

               Sebelah Timur berbatasan dengan  S.Mengkoten Kerang

               Sebelah Barat berbatasan dengan hutan Rantau Atas, sdr.Mawi;

      Adalah sah secara hukum milik PARA PENGGUGAT;

4.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian

     materiil dan imateriil  kepada PARA PENGGUGAT sebagai pemilik tanah yang sah sebesar

Rp. 400.000.000.000,00,. dengan perincian sbb :

   Materiil:

  1. Pengrusakan lahan Rp 50.000.000.000,00,.

                   b.  Tidak dapatnya para penggugat memamfaatkan tanah yang dimiliki Para   

                         Penggugat Rp 100.000.000.000,00,.

 

 c.   Batalnya pembelian atas tanah kepada pembeli Rp. 200.000.000.000,00

     

         Imateriil: Rp. 50.000.000.000,00

 

         Total Rp. 400.000.000.000,00 (empat ratus  milyar rupiah)

5. Menghukum TERGUGAT  membayar uang paksa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

        6.   Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh

Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap tanah yang dikuasai TERGUGAT berikut inventaris diatasnya yang terletak di Desa Kerang, Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kaltim seluas 955 ha yang sekarang dikuasai Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut :                                                                                      

               Sebelah utara berbatasan dengan hutan Libur Dinding, sdr.Tongkang

               Sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah Marijan, sdr.Kunut

               Sebelah Timur berbatasan dengan  S.Mengkoten Kerang

               Sebelah Barat berbatasan dengan hutan Rantau Atas, sdr.Mawi;

7.  Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah aquo dalam keadaan kosong dan baik kepada PARA PENGGUGAT.

8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad);

9.   Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak