| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 165/Pid.B/2017/PN Tgt | DIAN PUSPITA ,SH | KAMBA Bin USUP | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Mei 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 165/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Mei 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1124/Q.4.22/Euh.2/05/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
------- Bahwa terdakwa KAMBA Bin USUP pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2017 sekira pukul 15.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2017, bertempat di rumah Terdakwa Rt. 010 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Mulanya pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2017 sekira pukul 14.00 wita, saksi Defanan dan saksi Bagus Bahtiar mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya tindak pidana perjudian di daerah Babulu Darat. Kemudian berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 15.00 wita saksi Defanan dan saksi Bagus Bahtiar beserta anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara lainnya menuju warung yang terletak di Rt. 011 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara dan melakukan penangkapan terhadap saksi Muhammad Yusuf Als. Dadang Bin Abdul Hamid dan saksi Surat Bin Tukiran (masing-masing dilakukan dalam penuntutan secara terpisah) serta menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam biru type RM-944, 1 (satu) buah Handphone menk Nokia warna hitam putih type RM-944, 5 (lima) lembar patio rekapan togel, 1 (satu) buah pulpen merk Snowman. Kemudian pada saat ditanyakan kepada saksi Muhammad Yusuf Alias Dadang darimana saksi membeli togel, bahwa saksi togel tersebut dibeli dari terdakwa.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. ------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
