| Dakwaan |
Dakwaan:
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa I HERMANTINO Als HER Bin MUHAMMAD dan Terdakwa II EKA ULIANA SAPITRI Als EKA Binit JUMADIL pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Desa Padang Pengrapat RT 008 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “ Percobaan atau Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, bertempat di rumah yang beralamat di Desa Padang Pengrapat RT 008, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di rumah tersebut. Pada saat itu, Terdakwa II dihubungi oleh Sdr. Aco melalui telepon seluler dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya Terdakwa II menyampaikan kepada Terdakwa I bahwa Sdr. Aco bermaksud membeli Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa II menyuruh Sdr. Aco untuk menunggu, sedangkan Terdakwa I segera mencari Narkotika jenis sabu-sabu untuk memenuhi permintaan tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 11.30 WITA, Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menghubungi saksi Jamal (penuntutan dalam perkara lain) untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian Terdakwa II menghubungi saksi Jamal melalui telepon seluler, dan setelah panggilan tersebut diangkat, telepon seluler tersebut diserahkan kepada Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I mengatakan kepada saksi Jamal, “Info ada kah (sabu), ada temanku yang mau beli setengah gram, ini uang yang kemarin sudah aku transfer ya.” Atas perkataan tersebut, saksi Jamal menjawab, “Iya, tunggu sebentar, nanti ku kabari.” Kemudian sekitar pukul 12.00 WITA, saksi Jamal menghubungi kembali Terdakwa I melalui telepon seluler milik Terdakwa II dan meminta agar Terdakwa I datang ke rumah saksi Jamal untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa I pergi ke rumah saksi Jamal, dan setelah bertemu, saksi Jamal menyerahkan kepada Terdakwa I 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih ½ (setengah) gram, dengan kesepakatan pembayarannya sejumlah Rp800.000,00 akan ditransfer. Setelah menerima Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa I kembali ke rumah. Kemudian sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa II menyampaikan kepada Terdakwa I bahwa Sdr. Aco menghubungi Terdakwa II melalui telepon seluler. Selanjutnya Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II agar menyampaikan kepada Sdr. Aco untuk datang ke rumah. Setelah itu, Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket yang beratnya ½ (setengah) gram Terdakwa I sisihkan dan daimasukkan kedalam sedotan plastik warna putih dan menyimpannya diatas rak lemari yang akan diberikan kepada Sdr. Aco sedangkan sisanya disimpan di samping lemari dalam kamar. Sekitar pukul 16.30 WITA, datang Sdr. Aco ke rumah tersebut, kemudian Terdakwa I memanggil Terdakwa II dan mengatakan, “Tolong ambilkan punya Aco (narkotika jenis sabu-sabu) yang di atas rak itu.” Selanjutnya Terdakwa II mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan menyerahkannya kepada Sdr. Aco, dan Sdr. Aco menyerahkan uang sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II, yang kemudian disimpan oleh Terdakwa II di rak lemari. Selanjutnya Terdakwa II beraktifitas seperti biasa dan Terdakwa I pergi kekebun dan kembali kerumah sekira pukul 18.30 WITA.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WITA, ketika Terdakwa I dan Terdakwa II berada di rumah, datang beberapa orang yang tidak dikenal oleh para Terdakwa dan mengaku sebagai petugas Kepolisian. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh petugas Kepolisian tersebut. Kemudian petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan tempat yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas Kepolisian menemukan barang-barang berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik klip kosong, yang ditemukan di samping lemari, 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y03T warna hitam, 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y36 warna krem, Uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam merah dengan Nomor Polisi KT 4030 EAE, beserta kunci yang berada di halaman rumah, Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian guna dilakukan proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 19/10966.00/2026 tanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani oleh YESSY WIDYA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh YESSY WIDYA SARI dan disaksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H. serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat dua) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram, kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat dua) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram untuk uji sample labfor cabang surabaya;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 11760/NNF/2025 Tanggal 24 Desember 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Tersangka Hermantino Als Her Bin Muhammad Dkk dengan nomor barang bukti 36387/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,203 (nol koma dua nol tiga) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa para Terdakwa dalam melakukan Percobaan dan Pemufakatan Jahat untuk menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I HERMANTINO Als HER Bin MUHAMMAD dan Terdakwa II EKA ULIANA SAPITRI Als EKA Binit JUMADIL pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Desa Padang Pengrapat RT 008 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “Percobaan atau Pemufakatan Jahat Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: -----------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WITA, ketika Terdakwa I dan Terdakwa II berada di rumah, datang beberapa orang yang tidak dikenal oleh para Terdakwa dan mengaku sebagai petugas Kepolisian. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh petugas Kepolisian tersebut. Kemudian petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan tempat yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas Kepolisian menemukan barang-barang berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik klip kosong, yang ditemukan di samping lemari, 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y03T warna hitam, 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y36 warna krem, Uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam merah dengan Nomor Polisi KT 4030 EAE, beserta kunci yang berada di halaman rumah, Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian guna dilakukan proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 19/10966.00/2026 tanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani oleh YESSY WIDYA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh YESSY WIDYA SARI dan disaksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H. serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat dua) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram, kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat dua) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram untuk uji sample labfor cabang surabaya;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 11760/NNF/2025 Tanggal 24 Desember 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Tersangka Hermantino Als Her Bin Muhammad Dkk dengan nomor barang bukti 36387/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,203 (nol koma dua nol tiga) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa para terdakwa dalam percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tersebut para terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dirubah dalam BAB III Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |