Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
370/Pid.B/2017/PN Tgt JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH DANI PUTRA Bin ASNAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 370/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2264/Q.4.13/EPP.2/11/2017
Penuntut Umum
NoNama
1JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANI PUTRA Bin ASNAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

PRIMAIR

Bahwa terdakwa DANI PUTRA Bin ASNAWI pada hari Rabu tanggal 15 Maret tahun 2017 sekira jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di lokasi penumpukan batu bara RT. 06 Desa Busui Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kalimantan Timur atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  “ dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain “. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa mendatangi sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI dengan tujuan ingin meminta uang debu, namun sebelum mendatangi sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI terdakwa menyiapkan 1 (satu) bilah pisau belati dengan panjang ± 30 cm milik terdakwa yang terdakwa masukkan ke dalam jok sepeda motor yang terdakwa kendarai, setelah bertemu dengan sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI terdakwa menagih uang debu batu bara sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI tidak mau memberi uang yang terdakwa minta sehingga terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI hingga akhirnya terdakwa meminta uang muka sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI, akan tetapi sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI tetap tidak mau memberi uang yang terdakwa minta sehingga terdakwa langsung mengambil pisau belati yang terdakwa simpan di dalam jok sepeda motor yang terdakwa kendarai, setelah mengambil pisau belati kemudian terdakwa langsung berlari ke arah sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI sambil membawa pisau belati dengan tangan kanan dan langsung menusukkan pisau belati tersebut kearah perut sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI dan mengenai bagian perut sebelah kanan sehingga sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI mundur ke belakang, kemudian sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI berusaha melarikan diri namun pada jarak 10 (sepuluh) meter sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI terjatuh dengan posisi menghadap ke arah samping kiri, pada saat sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI  jatuh terdakwa langsung mengejar sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI dan terdakwa langsung duduk di punggung sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI sambil menusukkan pisau belati yang terdakwa pegang secara berulang kali mengenai bagian perut, punggung bawah, dada bagian tengah dan di bagian paha kanan sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI, kemudian terdakwa langsung melarikan diri;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI meninggal dunia berdasarkan hasil Visum Et Repertum  Nomor : 001/PKM-MK/VER/III/2017 tanggal 15 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Puskesmas Muara Komam dan ditandatangani oleh dr. AHMAD YUSUF selaku yang memeriksa sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI dengan hasil pada pemeriksaan :

Pemeriksaan badan

 

 

Punggung

:

Luka tusuk dipunggung kanan ukuran 3 cm x 1 cm x 4 cm dan punggung bawah ukuran 1 cm x 0,5 cm x 2 cm

Dada

:

Luka tusuk didada kanan atas ukuran 3 cm x 1 cm x 3 cm, dada bagian tengah ukuran 2,5 cm x 1 cm x 2,5 cm

Perut

:

luka tusuk diperut kanan atas ukuran 3 cm x 1 cm x 3 cm, perut bagian samping kanan ukuran 2,5 cm x 1 cm x 2,5 cm

Anggota gerak

 

 

Atas

:

Luka sayat ditangan kanan ukuran 3 cm x 0,5 cm x 0,5 cm

Bawah

:

Luka tusuk dipaha kanan baagian belakang ukuran 2 cm x 0,5 cm x 2 cm dan 1,5 cm x 0,5 cm x 2 cm, luka sayat dilutut kanan ukuran 1,5 cm x 0,5 cm x 1 cm

Dengan hasil kesimpulan :

Pada pemeriksaan didapat luka tusuk dan luka sayat akibat persentuhan dengaan benda tajam
Diperkirakan sebaab kematian : pendarahan didada dan punggung tanpa mengesampingkan sebab laain karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam
Diperkirakan waktu kematian : kurang dari 6 jam

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa DANI PUTRA Bin ASNAWI pada hari Rabu tanggal 15 Maret tahun 2017 sekira jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di lokasi penumpukan batu bara RT. 06 Desa Busui Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kalimantan Timur atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  “ dengan sengaja merampas nyawa orang lain “. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa mendatangi sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI dengan tujuan ingin meminta uang debu, setelah bertemu dengan sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI terdakwa menagih uang debu batu bara sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI tidak mau memberi uang yang terdakwa minta sehingga terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI hingga akhirnya terdakwa meminta uang muka sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI, akan tetapi sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI tetap tidak mau memberi uang yang terdakwa minta sehingga terdakwa langsung mengambil pisau belati yang terdakwa simpan di dalam jok sepeda motor yang terdakwa kendarai, setelah mengambil pisau belati kemudian terdakwa langsung berlari ke arah sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI sambil membawa pisau belati dengan tangan kanan dan langsung menusukkan pisau belati tersebut kearah perut sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI dan mengenai bagian perut sebelah kanan sehingga sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI mundur ke belakang, kemudian sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI berusaha melarikan diri namun pada jarak 10 (sepuluh) meter sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI terjatuh dengan posisi menghadap ke arah samping kiri, pada saat sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI  jatuh terdakwa langsung mengejar sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI dan terdakwa langsung duduk di punggung sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI sambil menusukkan pisau belati yang terdakwa pegang secara berulang kali mengenai bagian perut, punggung bawah, dada bagian tengah dan di bagian paha kanan sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI, kemudian terdakwa langsung melarikan diri;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI meninggal dunia berdasarkan hasil Visum Et Repertum  Nomor : 001/PKM-MK/VER/III/2017 tanggal 15 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Puskesmas Muara Komam dan ditandatangani oleh dr. AHMAD YUSUF selaku yang memeriksa sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI dengan hasil pada pemeriksaan :

Pemeriksaan badan

 

 

Punggung

:

Luka tusuk dipunggung kanan ukuran 3 cm x 1 cm x 4 cm dan punggung bawah ukuran 1 cm x 0,5 cm x 2 cm

Dada

:

Luka tusuk didada kanan atas ukuran 3 cm x 1 cm x 3 cm, dada bagian tengah ukuran 2,5 cm x 1 cm x 2,5 cm

Perut

:

luka tusuk diperut kanan atas ukuran 3 cm x 1 cm x 3 cm, perut bagian samping kanan ukuran 2,5 cm x 1 cm x 2,5 cm

Anggota gerak

 

 

Atas

:

Luka sayat ditangan kanan ukuran 3 cm x 0,5 cm x 0,5 cm

Bawah

:

Luka tusuk dipaha kanan baagian belakang ukuran 2 cm x 0,5 cm x 2 cm dan 1,5 cm x 0,5 cm x 2 cm, luka sayat dilutut kanan ukuran 1,5 cm x 0,5 cm x 1 cm

Dengan hasil kesimpulan :

Pada pemeriksaan didapat luka tusuk dan luka sayat akibat persentuhan dengaan benda tajam
Diperkirakan sebaab kematian : pendarahan didada dan punggung tanpa mengesampingkan sebab laain karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam

Diperkirakan waktu kematian : kurang dari 6 jam

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

 

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa DANI PUTRA Bin ASNAWI pada hari Rabu tanggal 15 Maret tahun 2017 sekira jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di lokasi penumpukan batu bara RT. 06 Desa Busui Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kalimantan Timur atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  “ Penganiayaan yang mengakibatkan mati “. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa mendatangi sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI dengan tujuan ingin meminta uang debu, setelah bertemu dengan sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI terdakwa menagih uang debu batu bara sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI tidak mau memberi uang yang terdakwa minta sehingga terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI hingga akhirnya terdakwa meminta uang muka sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI, akan tetapi sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI tetap tidak mau memberi uang yang terdakwa minta sehingga terdakwa langsung mengambil pisau belati yang terdakwa simpan di dalam jok sepeda motor yang terdakwa kendarai, setelah mengambil pisau belati kemudian terdakwa langsung berlari ke arah sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI sambil membawa pisau belati dengan tangan kanan dan langsung menusukkan pisau belati tersebut kearah perut sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI dan mengenai bagian perut sebelah kanan sehingga sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI mundur ke belakang, kemudian sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI berusaha melarikan diri namun pada jarak 10 (sepuluh) meter sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI terjatuh dengan posisi menghadap ke arah samping kiri, pada saat sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI  jatuh terdakwa langsung mengejar sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI dan terdakwa langsung duduk di punggung sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI sambil menusukkan pisau belati yang terdakwa pegang secara berulang kali mengenai bagian perut, punggung bawah, dada bagian tengah dan di bagian paha kanan sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI, kemudian terdakwa langsung melarikan diri;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI meninggal dunia berdasarkan hasil Visum Et Repertum  Nomor : 001/PKM-MK/VER/III/2017 tanggal 15 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Puskesmas Muara Komam dan ditandatangani oleh dr. AHMAD YUSUF selaku yang memeriksa sdr. RAHMADIANUR Als BAGONG Bin H. ASLI dengan hasil pada pemeriksaan :

Pemeriksaan badan

 

 

Punggung

:

Luka tusuk dipunggung kanan ukuran 3 cm x 1 cm x 4 cm dan punggung bawah ukuran 1 cm x 0,5 cm x 2 cm

Dada

:

Luka tusuk didada kanan atas ukuran 3 cm x 1 cm x 3 cm, dada bagian tengah ukuran 2,5 cm x 1 cm x 2,5 cm

Perut

:

luka tusuk diperut kanan atas ukuran 3 cm x 1 cm x 3 cm, perut bagian samping kanan ukuran 2,5 cm x 1 cm x 2,5 cm

Anggota gerak

 

 

Atas

:

Luka sayat ditangan kanan ukuran 3 cm x 0,5 cm x 0,5 cm

Bawah

:

Luka tusuk dipaha kanan baagian belakang ukuran 2 cm x 0,5 cm x 2 cm dan 1,5 cm x 0,5 cm x 2 cm, luka sayat dilutut kanan ukuran 1,5 cm x 0,5 cm x 1 cm

Dengan hasil kesimpulan :

Pada pemeriksaan didapat luka tusuk dan luka sayat akibat persentuhan dengaan benda tajam
Diperkirakan sebaab kematian : pendarahan didada dan punggung tanpa mengesampingkan sebab lain karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam

Diperkirakan waktu kematian : kurang dari 6 jam

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya