Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2022/PN Tgt IWAN SETIAWAN LUSI TRIANA Als MAMA YOGA Binti SUGIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 11/Pid.C/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R/66/XII/Huk.12.1/2022
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IWAN SETIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUSI TRIANA Als MAMA YOGA Binti SUGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari hari Selasatanggal 13 Desember 2022 sekira jam 16.30 Wita, telah terjadi tindak pidana penganiayaan TKP depan Rumah Jl. Kusuma Bangsa Rt/Rw. 005 Desa Tepian Batang Kec. Tanah grogot Kab. Paser kaltim. Adapun kejadiannya pada saat pelapor An. Sumarti Binti Sukarji sedang berada di rumahnya, kemudian didatangi oleh terlapor An. Lusi Triana Als Mama Yoga Binti Sugianto yang berkata“ Kenapa menuduh anak saya mencuri” lalu pelapor berkata “ tidak ada menuduh seperti itu”, kemudian tiba-tiba terlapor langsung memukul pelapor dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian wajah pelapor. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kePolres Paser pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2022 sekira jam 19.00 Wita untuk proses lebih lanjut.

Pasal 352 KUHP Tentang Penganiayaan Ringan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya