Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2021/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. ROMANSYAH Als ROMAN Bin MISRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1284/O.4.13/Enz.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMANSYAH Als ROMAN Bin MISRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
KESATU :
----- Bahwa terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MISRANpada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 sekira Pukul 23.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di pinggir jalam Noto Sunardi Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur,atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebutterdakwa lakukan dengan carasebagai berikut:-------------
-    Pada hari Senin sekira pukul 08.00 Wita terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MISRAN menghubungi Sdr.ADIT (DPO) dan berkata “ADA KAH SHABU PUNYA MU” dan Sdr. ADIT menjawab “IYA ADA” kemudian telpon terputus dan sekira pukul 14.00 Wita TerdakwaROMANSYAH Als ROMAN Bin MISRAN pergi ke bengkel di JL.Kapten Pierre Tendean Kec.Tanah Grogot Kab.Paser Kaltim untuk memperbaiki motor, sekira pukul 16.00 Wita bertemu anak IKHSAN (dilakukan penuntutan terpisah) danTerdakwaROMANSYAH Als ROMAN Bin MISRAN berkata “AKU ADA SHABU KAMU MAU KAH” dan anak IKHSAN menjawab “IYA BISA TAPI SAYA BAYAR SETENGAH DULU” dan TerdakwaROMANSYAH Als ROMAN Bin MISRAN Menjawab “IYA NANTI DI KABARIN LAGI” dan setelah itu anakIKHSAN pulang kerumah dan TerdakwaROMANSYAH Als ROMAN Bin MISRAN masih di bengkel hingga pukul 21.00 Wita dan setelah itu terdakwa pulang. Kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 sekira pukul 18.30 Wita,TerdakwaROMANSYAH Als ROMAN Bin MISRAN dihubungi Sdr.ADIT dan berkata “KESINI KE PADAT KARYA” dan TerdakwaROMANSYAH Als ROMAN Bin MISRAN langsung kesana menghampiri Sdr. ADIT dan Sdr.ADIT menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok merk “SAMPOERNA” yang di dalam nya terdapat Narkotika jenis shabu dan TerdakwaROMANSYAH Als ROMAN Bin MISRANmenerima dan menyerahkan uang ke Sdr. ADIT Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan TerdakwaROMANSYAH Als ROMAN Bin MISRANdiberi uang oleh Sdr.ADIT sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai upah karena telah mencarikan pembeli untuk shabu – shabu yang dijualnya. Kemudian TerdakwaROMANSYAH Als ROMAN Bin MISRAN mengambil mobil di kilo 1 dan langsung pulang untuk mandi dan sekira pukul 20.00 Wita keluar lagi ke kilo 1 memarkir mobil dan sekira pukul 23.00 Wita Anak IKHSAN menelpon TerdakwaROMANSYAH Als ROMAN Bin MISRAN berkata “SUDAH ADA KAH (shabu)” dan TerdakwaROMANSYAH Als ROMAN Bin MISRANmenjawab “INI ADA SAYA PEGANG DI KOTAK ROKOK SAMPOERNA”, beberapa menit kemudian anak IKHSAN datang menghampiri TerdakwaROMANSYAH Als ROMAN Bin MISRAN dan langsung menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok kepada anak IKHSAN yang berisi Narkotika jenis shabu tersebut untuk dijual kembali dan setelah shabu terjual habis oleh anak IKHSAN, uang yang didapat dari hasil penjualan shabu tersebut lalu diberikan kepada TerdakwaROMANSYAH Als ROMAN Bin MISRAN sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05284 /NNF/2021 tanggal 21 Juni 2021 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. IPTU NRP 92020451 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO yang menerangkan bahwa barang bukti milik Anak IKHSAN AHMAD ANSHARI als. IKHSAN Bins SUBROTO Dkk dengan nomor 11113/2021/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±  0,073 gram dan dikembalikan dengan berat netto ± 0,059 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 148/10966.00/2021 tanggal 11Juni 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG, S.I Kom dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (empat) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 3,21 gram dan berat bersih 2,25 gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dengan berat bersih 0,07 gram
-    Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

ATAU,

KEDUA:
----- Bahwa terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MISRANpada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 sekira Pukul 23.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di pinggir jalam Noto Sunardi Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur,atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
-    Pada hari Senin sekira pukul 08.00 Wita terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MISRAN menghubungi Sdr.ADIT (DPO) dan berkata “ADA KAH SHABU PUNYA MU” dan Sdr. ADIT menjawab “IYA ADA” kemudian telpon terputus dan sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MISRAN pergi ke bengkel di JL.Kapten Pierre Tendean Kec.Tanah Grogot Kab.Paser Kaltim untuk memperbaiki motor, sekira pukul 16.00 Wita bertemu anak IKHSAN (dilakukan penuntutan terpisah) danTerdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MISRAN berkata “AKU ADA SHABU KAMU MAU KAH” dan anak IKHSAN menjawab “IYA BISA TAPI SAYA BAYAR SETENGAH DULU” dan Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MISRAN Menjawab “IYA NANTI DI KABARIN LAGI” dan setelah itu anakIKHSAN pulang kerumah dan Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MISRAN masih di bengkel hingga pukul 21.00 Wita dan setelah itu terdakwa pulang. Kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 sekira pukul 18.30 Wita,Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MISRAN dihubungi Sdr.ADIT dan berkata “KESINI KE PADAT KARYA” dan Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MISRAN langsung kesana menghampiri Sdr. ADIT dan Sdr.ADIT menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok merk “SAMPOERNA” yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dan Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MISRANmenerima dan menyerahkan uang ke Sdr. ADIT Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MISRANdiberi uang oleh Sdr.ADIT sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai upah karena telah mencarikan pembeli untuk shabu – shabu yang dijualnya. Kemudian Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin MISRAN mengambil mobil di kilo 1 dan langsung pulang dengan membawa shabu – shabu yang disimpan dalam kotak rokok.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05284 /NNF/2021 tanggal 21 Juni 2021 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. IPTU NRP 92020451 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO yang menerangkan bahwa barang bukti milik Anak IKHSAN AHMAD ANSHARI als. IKHSAN Bins SUBROTO Dkk dengan nomor 11113/2021/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±  0,073 gram dan dikembalikan dengan berat netto ± 0,059 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 148/10966.00/2021 tanggal 11Juni 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG, S.I Kom dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (empat) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 3,21 gram dan berat bersih 2,25 gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dengan berat bersih 0,07 gram
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1)Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya