Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.Sus/2026/PN Tgt 1.VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
2.MAALIF BALQIS, S.H.
SAIPUL AKHYAR Als AKHYAR Bin ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 230/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2376/O.4.13.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
2MAALIF BALQIS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIPUL AKHYAR Als AKHYAR Bin ANWAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa   SAIPUL AKHYAR Alias AKHYAR Bin ANWAR pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Desa Muara Komam Rt 011 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekira pukul 14.30 wita Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari Sdra. YUSUF (DPO) yang dilakukan di depan gang rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Muara Komam Rt 011 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram dan harga Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), kemudian Terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 40 (empat puluh) paket dengan menggunakan sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik yang dimasukan kedalam plastik klip bening dengan rincian 1 (satu) paket dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 18 (delapan belas) paket harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 7 (tujuh) paket harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 6 (enam) paket harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 8 (delapan) paket harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian setelah Terdakwa selesai membagi shabu tersebut menjadi 40 (empat puluh) paket Terdakwa memasukan shabu tersebut kedalam dompet kecil berwarna hitam dan Terdakwa simpan di bawah ambal di dalam kamar Terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 09.30 Wita Terdakwa di hubungi oleh Sdra. RISDA (DPO) dengan maksud membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan transaksi dilakukan di rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa di hubungi oleh Sdra. SUPRI (DPO) dengan maksud membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan total harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan transaksi dilakukan di rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekira pukul 05.00 wita Terdakwa kembali di hubungi oleh Sdra. SUPRI (DPO) dengan maksud membeli sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan transaksi dilakukan di rumah Terdakwa. Selanjutnya pada Minggu tanggal 21 Juni 2026 Terdakwa menjual 2 (dua) paket sabu kepada Sdra. ILI (DPO) dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) transaksi dilakukan di rumah Terdakwa. Selanjutnya pada Hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 07.00 wita Terdakwa menjual sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdra. UHAN (DPO) yang transaksinya dilakukan dirumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 11.00 wita Terdakwa menjual sabu kepada Sdra. NANANG sebanyak 2 (dua) paket sabu dengan total harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 16.00 wita Terdakwa menjual kepada Sdra. UTUH (DPO) sebanyak 2 (dua) paket sabu dengan total harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan transaksinya dilakukan dirumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 08.00 wita Terdakwa menjual sabu kepada Sdra. IIN sebanyak 1 (satu) paket sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian pada sekira pukul 11.00 wita Terdakwa kembali menjual sabu kepada Sdr. NANI sebanyak 2 (dua) paket sabu dengan total harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang transaksinya dilakukan dirumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 21.25 wita dirumah Terdakwa, Terdakwa menjual sabu kepada Sdr. YADI WAYANG (DPO) sebanyak 1 (satu) paket sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 09.35 wita Terdakwa menjual sabu kepada Sdra. SUGI sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang transaksinya dilakukan dirumah Terdakwa, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 18.00 wita Terdakwa kembali menjual kepada Sdra. SUGI sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp.300.000 dan transaksinya dilakukan dirumah Terdakwa, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 Terdakwa menjual sabu sebanyak 1 (satu) paket kepada Sdra. IYAN SAKIR dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kepada Sdra. IRFAN sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kepada Sdra. TOMY sebanyka 1 (satu) paket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang transaksinya dilakukan dirumah Terdakwa, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekira pukul 04.30 wita datang saksi WAHYU NUGROHO bersama saksi KURNIAWAN SIDIK mengamankan Terdakwan dirumah Terdakwa yang beralamat Di Desa Muara Komam Rt 011 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim dan pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SUTRISNO Bin KAMALI ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk “VIVO V50 LITE” Warna “HITAM” Dengan No. Imei “860789077455050” No Hp “08219820836” yang berada di samping Kasur dalam kamar, ditemukan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di dalam saku celana sebelah kiri bagian belakang yang tergantung di belakang pintu dalam kamar, setelah itu di temukan 1  (satu) Buah Dompet Kecil warna ‘’HITAM’’ Yang berada di bawah ambal dalam kamar setelah dibuka ditemukan plastik klip yang bertuliskan 100 (seratus) yang berisikan 6 (enam) paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip yang bertuliskan 150 (seratus lima puluh) yang berisikan 6 (enam) paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu,  plastik klip yang bertuliskan 200 (dua ratus) yang berisikan 5 (lima) paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip yang bertuliskan 300 (tiga ratus) yang berisikan 3 (tiga) paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu,  Setelah itu ditemukan 1 (satu) Buah Botol Plastik Warna ‘PUTIH” yang berada di dalam lemari di dalam kamar  yang berisikan 1 (satu) Bendel Plastik Klip Kosong dan 1 (satu) Buah Sendok Takar Yang Terbuat Dari Sedotan Plastik Warna ‘’ORANGE‘’ kemudian ditemukan 1  (satu) Buah Timbangan Digital yang berada di bawah lemari dalam kamar Kemudian barang-barang tersebut di akui milik Terdakwa  SAIPUL AKHYAR Als AKHYAR Bin ANWAR.
  • Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 164/10966.00/2026 tanggal 11 Juli 2026 yang ditandatangani oleh YESSY WIDYA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh MUHAMMAD IRFAN, S.H. serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 20 (dua puluh) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya dengan bruto : 4,66 (empat koma enam enam) gram dan netto : 1,26 (satu koma dua enam) gram, disisihkan netto 0,08 (nol koma nol delapan) untuk uji sample Labfor Surabaya.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 06430/NNF/2026 tanggal 22 Juli 2026 dengan kesimpulan barang bukti nomor 20828/2026/NNF milik Terdakwa SAIPUL AKHYAR Alias AKHYAR Bin ANWAR adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------

 

ATAU

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa SAIPUL AKHYAR Alias AKHYAR Bin ANWAR sabtu tanggal 11 bulan Juli tahun 2026 sekira pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Desa Muara Komam Rt 011 Kec. Muara Komam Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di wilayah Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim. selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI bersama saksi KURNIAWAN SIDIK pada hari sabtu tanggal 11 bulan Juli tahun 2026 pukul 04.30 Wita bertempat Di Sebuah Rumah Di Desa Muara Komam Rt 011 Kec. Muara Komam Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang mengaku Bernama Terdakwa SAIPUL AKHYAR Als AKHYAR Bin ANWAR, pada saat di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh Ketua Rt Setempat saksi SUTRISNO Bin KAMALI, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk “VIVO V50 LITE” Warna “HITAM” Dengan No. Imei “860789077455050” No Hp “08219820836” yang berada di samping Kasur dalam kamar, ditemukan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) didalam saku celana sebelah kiri bagian belakang yang tergantung dibelakang pintu dalam kamar, setelah itu di temukan 1  (satu) Buah Dompet Kecil warna ‘’HITAM’’ Yang berada di bawah ambal dalam kamar setelah dibuka ditemukan plastik klip yang bertuliskan 100 (seratus) yang berisikan 6 (enam) paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip yang bertuliskan 150 (seratus lima puluh) yang berisikan 6 (enam) paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu,  plastik klip yang bertuliskan 200 (dua ratus) yang berisikan 5 (lima) paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip yang bertuliskan 300 (tiga ratus) yang berisikan 3 (tiga) paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, Setelah itu ditemukan 1  (satu) Buah Botol Plastik Warna ‘PUTIH” yang berada di dalam lemari didalam kamar  yang berisikan 1 (satu) Bendel Plastik Klip Kosong dan 1 (satu) Buah Sendok Takar Yang Terbuat Dari Sedotan Plastik Warna ‘’ORANGE‘’ kemudian ditemukan 1  (satu) Buah Timbangan Digital yang berada di bawah lemari dalam kamar Kemudian barang-barang tersebut di akui milik Terdakwa SAIPUL AKHYAR Als AKHYAR Bin ANWAR atas kejadian tersebut Terdakwa  SAIPUL AKHYAR Als AKHYAR Bin ANWAR   beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 164/10966.00/2026 tanggal 11 Juli 2026 yang ditandatangani oleh YESSY WIDYA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh MUHAMMAD IRFAN, S.H. serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 20 (dua puluh) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya dengan bruto : 4,66 (empat koma enam enam) gram dan netto : 1,26 (satu koma dua enam) gram, disisihkan netto 0,08 (nol koma nol delapan) untuk uji sample Labfor Surabaya.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 06430/NNF/2026 tanggal 22 Juli 2026 dengan kesimpulan barang bukti nomor 20828/2026/NNF milik Terdakwa SAIPUL AKHYAR Alias AKHYAR Bin ANWAR adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya