Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.B/2017/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, SH SUYONO Bin MADJARUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 192/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1170/Q.4.13/Euh.2/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUYONO Bin MADJARUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

 

---------- Bahwa terdakwa SUYONO Bin MADJARUL  pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 sekira pukul 15.00 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan April tahun 2017 atau pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Negara  KM 9 Desa Sempulang, Kec.Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, ”mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia’’,dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa SUYONO Bin MADJARUL  mengangkut kelapa sawit menggunakan mobil Pick Up Ford Ranger Nopol BM 9463 SA bersama dengan saksi TIO AHMAD SUANDA  untuk di bawa ke lodingan TBS di Desa Sempulang Km. 8. Kemudian pada saat hendak belok kanan menuju lodingan, pandangan terdakwa  yang saat itu masih terhalang oleh mobil Fortuner yang berada di depannya, terdakwa yang tanpa berhenti dahulu langsung belok ke kanan sehingga terdakwa tidak melihat ada sepeda motor Honda Beat warna kuning hitam Nopol. KT 2097 EAJ yang dikendarai oleh EKO SAPUTRO melaju dari arah berlawanan. Kemudian terdakwa kaget sehingga tidak bisa mengerem dan menghindar sehingga posisi mobil Pick Up Ford Ranger Nopol BM 9463 SA berhenti di jalur arah Kuaro  menuju  Tanah Grogot dan mengakibatkan sepeda motor  Honda Beat warna kuning hitam Nopol. KT 2097 EAJ yang dikendarai oleh EKO SAPUTRO menabrak bagian kiri pintu depan pick up terdakwa. Akibat benturan tersebut, EKO SAPUTRO mengalami luka -  luka pada bagian kepala dan akhirnya meninggal dunia pada saat perjalanan menuju RSUD Balikpapan.  
Bahwa perbuatan terdakwa SUYONO Bin MADJARUL mengakibatkan korban EKO SAPUTRO meninggal dunia berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 20/VER/IV/2017 yang ditanda tangani oleh dr. Samuel H.S pada tanggal 30 April 2017 dengan kesimpulan pada pasien ini didapatkan cedera kepala berat yang ditandai dengan penurunan kesadaran koma yang dapat menyebabkan kematian titik pada perjalanan penyakitnya dalam perawatan di RSUD PANGLIMA SEBAYA TANA PASER orang tersebut meninggal dunia yang disebabkan oleh luka – luka dan cedera kepala berat tersebut titik tanpa mengesampingkan penyebab lain karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam titik dan berdasarkan surat keterangan kematian EKO SAPUTRO Nomor 010/2005-PEM/Suket yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Rangan pada tanggal 02 Mei 2017.

 

 --- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat 4 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ----------

Pihak Dipublikasikan Ya