| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 192/Pid.B/2017/PN Tgt | ANDRIS BUDIANTO, SH | SUYONO Bin MADJARUL | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jun. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan | ||||||
| Nomor Perkara | 192/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Jun. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1170/Q.4.13/Euh.2/06/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | D A K W A A N :
---------- Bahwa terdakwa SUYONO Bin MADJARUL pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 sekira pukul 15.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2017 atau pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Negara KM 9 Desa Sempulang, Kec.Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, ”mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia’’,dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa SUYONO Bin MADJARUL mengangkut kelapa sawit menggunakan mobil Pick Up Ford Ranger Nopol BM 9463 SA bersama dengan saksi TIO AHMAD SUANDA untuk di bawa ke lodingan TBS di Desa Sempulang Km. 8. Kemudian pada saat hendak belok kanan menuju lodingan, pandangan terdakwa yang saat itu masih terhalang oleh mobil Fortuner yang berada di depannya, terdakwa yang tanpa berhenti dahulu langsung belok ke kanan sehingga terdakwa tidak melihat ada sepeda motor Honda Beat warna kuning hitam Nopol. KT 2097 EAJ yang dikendarai oleh EKO SAPUTRO melaju dari arah berlawanan. Kemudian terdakwa kaget sehingga tidak bisa mengerem dan menghindar sehingga posisi mobil Pick Up Ford Ranger Nopol BM 9463 SA berhenti di jalur arah Kuaro menuju Tanah Grogot dan mengakibatkan sepeda motor Honda Beat warna kuning hitam Nopol. KT 2097 EAJ yang dikendarai oleh EKO SAPUTRO menabrak bagian kiri pintu depan pick up terdakwa. Akibat benturan tersebut, EKO SAPUTRO mengalami luka - luka pada bagian kepala dan akhirnya meninggal dunia pada saat perjalanan menuju RSUD Balikpapan.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat 4 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ---------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
