Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2024/PN Tgt AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH. JULIANSYAH GRAPASMA AUNA Als JULI Bin M AINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-771B/O.4.13.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIANSYAH GRAPASMA AUNA Als JULI Bin M AINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa JULIANSYAH GRAPASMA AUNA Alias JULI Bin M. AINI pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 23.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan gerbang perumahan yunion Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :  -------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WITA terdakwa dihubungi oleh Sdr. RAHMAN (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket seberat 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan setelah mendengar hal tersebut kemudian terdakwa menghubungi Sdr. IJUL (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Sdr. RAHMAN (DPO) selanjutnya sekira pukul 23.30 WITA terdakwa pergi menemui Sdr. RAHMAN di Gunung SMA Tanah Grogot untuk mengambil uang yang akan digunakan untuk membayar narkotika jenis sabu kepada Sdr. IJUL (DPO), kemudian setibanya di Gunung SMA Tanah Grogot Sdr. RAHMAN (DPO) memberikan uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian uang sejumlah Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dibayarkan kepada Sdr. IJUL (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dan sisanya yakni uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) terdakwa simpan sebagai upah dan setalah menerima uang tersebut, sekira pukul 23.40 WITA terdakwa menemui Sdr. IJUL (DPO) di depan gerbang perumahan yunion Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, kemudian terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. IJUL (DPO) kemudian Sdr. IJUL (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah dompet yang berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seberat  2,5 (dua koma lima) gram, 1 (satu) bandel plastik klip, 1 (satu) buah sendok takar, dan 1 (satu) buah timbangan digital, kemudian terdakwa pulang kembali ke rumahnya di Jalan ST. Ibrahim Khaliluddin RT 003 RW 004 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan setibanya di rumah, kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) buah dompet yang berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seberat  2,5 (dua koma lima) gram, 1 (satu) bandel plastik klip, 1 (satu) buah sendok takar, dan 1 (satu) buah timbangan digital tersebut dibawah meja ruang tamu, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WITA datang beberapa orang dari petugas kepolisan ke rumah terdakwa kemudian petugas kepolisian yang telah mendapatkan informasi terkait adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumah terdakwa tersebut melakukan penggeledahan rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di simpan di bawah meja di ruang tamu berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) Bandel plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital silver, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari  sedotan warna putih bening, kemudian diamankan juga 1 (satu) buah HP merk “REALME C53” warna Hitam dengan IMEI 864553066018394 No HP “085388909535” di atas tempat tidur dan Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 42/10966.00/2024 tanggal 19 Maret 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh BRIPTU WAHYU NUGROHO, bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 2,65 (dua koma enam puluh lima) gram dan berat bersih 2.07 (dua koma nol tujuh) gram, kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 1.04 (satu koma nol empat) gram dan berat bersih 0.85 (nol koma delapan puluh lima) gram untuk Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 02263/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I DEFA JAUMIL, S.I.K; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa JULIANSYAH GRAPASMA AUNA Alias JULI Bin M. AINI dengan nomor barang bukti 08294/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,837 (nol koma delapan tiga tujuh) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa JULIANSYAH GRAPASMA AUNA Alias JULI Bin M. AINI pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 23.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamt di Jalan ST. Ibrahim Khaliluddin RT 003 RW 004 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukantanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WITA saat terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan ST. Ibrahim Khaliluddin RT 003 RW 004 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, datang beberapa petugas dari Kepolisian Resor Paser kerumah terdakwa dan setibanya dirumah terdakwa kemudian petugas kepolisian melakukan interogasi terhadap terdakwa serta melakukan penggeledahan rumah terdakwa, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di simpan oleh terdakwa di bawah meja di ruang tamu berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) Bandel plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital silver, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari  sedotan warna putih bening, kemudian diamankan juga 1 (satu) buah HP merk “REALME C53” warna Hitam dengan IMEI 864553066018394 No HP “085388909535” di atas tempat tidur dan Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 42/10966.00/2024 tanggal 19 Maret 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh BRIPTU WAHYU NUGROHO, bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 2,65 (dua koma enam puluh lima) gram dan berat bersih 2.07 (dua koma nol tujuh) gram, kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 1.04 (satu koma nol empat) gram dan berat bersih 0.85 (nol koma delapan puluh lima) gram untuk Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 02263/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I DEFA JAUMIL, S.I.K; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa JULIANSYAH GRAPASMA AUNA Alias JULI Bin M. AINI dengan nomor barang bukti 08294/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,837 (nol koma delapan tiga tujuh) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya