Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2021/PN Tgt SAMSUL BAHTIAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 02 Sep. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAMSUL BAHTIAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan pemohon.
2.    Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran Anak pemohon dengan Nomor : AL.724.0124208 tanggal 28 pebruari 2011, serta memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang untuk melakukan pencatatan atas perbaikan atau perubahan kutipan Akta Kelahiran Anak pemohon Nomor : AL.724.0124208 tanggal 28 pebruari 2011 yaitu :
Nama                 : Zafira Madinah Azzahia
Tempat Tanggal Lahir        : Malang, 31 Desember 2010
Anak ke 3 (tiga) Perempuan dari suami istri Samsul Bahtiar dan Esty Ratna Andhayani.
Menjadi
Nama                : Hafidzah Madinah Azzahia
Tempat Tanggal Lahir        : Malang, 31 Desember 2010
Anak ke 3 (tiga) Perempuan dari suami istri Samsul Bahtiar dan Esty Ratna Andhayani.
Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak-tidaknya didalam daftar yang dipergunakan untuk itu.
3.    Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan penetapan yang telah berkekuatan hokum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang untuk melakukan pencatatan atas perbaikan atau perubahan kutipan Akta Kelahiran Anak tersebut.
4.    Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon.
Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak